12 kali transaksi, Rita Widyasari kumpulkan gratifikasi Rp 469 miliar
Merdeka.com - Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sejak 2010 hingga 2017. Penerimaan gratifikasi dilakukan sebanyak 12 kali transaksi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi berasal dari pengusaha pemohon perizinan.
Disebutkan, pada transaksi pertama, Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp 2,5 miliar terkait penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari transaksi ini dilakukan empat tahapan pemberian gratifikasi. Transaksi kedua, politisi Golkar itu menerima Rp 220 juta terkait permohonan izin AMDAL.
"Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp 49 miliar secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, pembangunan jalan Tabang III Baru, pembangunan SMAN 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK saat membacakan surat dakwaan milik Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Transaksi keempat, Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 286 juta terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemkab Kutai Kartanegara. Kelima, gratifikasi sebesar Rp 7 miliar diterima Rita terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
Keenam, Rp 25 miliar diterima politisi Golkar terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Penerimaan uang sebesar Rp 3,2 miliar diterima terdakwa secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota," ujarnya.
Ketujuh, Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 967 juta dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Kedelapan ia menerima gratifikasi Rp 343 juta atas proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Kutai Kartanegara.
Kesembilan, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 303 juta di tahun 2017 terkait proyek-proyek di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kesepuluh, penerimaan gratifikasi melalui Junaidi sebesar Rp 7,1 miliar terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kesebelas, penerimaan uang sebesar Rp 67 miliar dari tahun 2012 hingga 2016 terkait proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita didakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya