Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Orang Diperiksa Lantaran Bongkar Pagar dan Paving Stadion Kanjuruhan

11 Orang Diperiksa Lantaran Bongkar Pagar dan Paving Stadion Kanjuruhan ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan dengan alat las oleh sejumlah pekerja, pada 28 November 2022. Selain itu, dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga telah dibongkar tanpa izin.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mendalami kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan yang dilakukan sejumlah orang tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, status perkara sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada 6 Desember 2022. Selain itu hingga Kamis, (28/12) 11 orang saksi diperiksa, termasuk H, selalu penanggung jawab pembongkaran.

"Motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun," ucapnya.

Penyidik sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari tempat kejadian, berupa tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," tegasnya.

Kasatreskrim menjelaskan, sudah memeriksa para pekerja yang membongkar aset tersebut. Namun enam pekerja mangkir dari panggilan penyidik dan rencana enam orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua.

Jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa yang bersangkutan.

"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa," pungkasnya.

Para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Stadion Utama Gelora Bung Karno Dipadati Ratusan Ribu Pendukung Ganjar-Mahfud saat Kampanye Akbar Salam Metal

FOTO: Penampakan Stadion Utama Gelora Bung Karno Dipadati Ratusan Ribu Pendukung Ganjar-Mahfud saat Kampanye Akbar Salam Metal

Massa pendukung Ganjar-Mahfud bikin suasana SUGBK tampil dalam nuansa dominan warna merah-putih.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Sepi Pasar Tanah Abang saat Ditinggal Mudik Para Pedagang

FOTO: Penampakan Sepi Pasar Tanah Abang saat Ditinggal Mudik Para Pedagang

Sejumlah toko tutup di depan Pasar Tanah Abang Blok A di Jakarta pada Jumat (12/4/2024).

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tukang Pangkas di Demak Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Dibunuh

Tukang Pangkas di Demak Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Dibunuh

Pelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.

Baca Selengkapnya