Merdeka.com - Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan dengan alat las oleh sejumlah pekerja, pada 28 November 2022. Selain itu, dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga telah dibongkar tanpa izin.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mendalami kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan yang dilakukan sejumlah orang tanpa izin.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, status perkara sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada 6 Desember 2022. Selain itu hingga Kamis, (28/12) 11 orang saksi diperiksa, termasuk H, selalu penanggung jawab pembongkaran.
"Motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun," ucapnya.
Penyidik sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari tempat kejadian, berupa tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.
"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," tegasnya.
Kasatreskrim menjelaskan, sudah memeriksa para pekerja yang membongkar aset tersebut. Namun enam pekerja mangkir dari panggilan penyidik dan rencana enam orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua.
Jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa yang bersangkutan.
"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa," pungkasnya.
Para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. [lia]
Baca juga:
Laporan 2 Kali Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Kirim Surat Dumas ke Karowasidik
Polda Jatim Berikan Beasiswa untuk Anak Anggota Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan Bawa 2 Saksi Kunci ke Bareskrim, Tagih Hasil Penyelidikan
Polisi Tak Penuhi Petunjuk, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Tragedi Kanjuruhan
Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Menurut Dokter Forensik
Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan: Tulang Patah dan Kekerasan Benda Tumpul
Aksi Aremania Ricuh, Kantor dan Store Arema Rusak serta 3 Orang Terluka
Sekitar 33 Menit yang laluMahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Kompolnas Duga Ada Keberpihakan
Sekitar 36 Menit yang laluBuaya Muncul di Bawah Rumah Panggung Warga Kota Pekanbaru
Sekitar 1 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 1 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 1 Jam yang laluBrutal, Ini Momen Polisi AS Pukuli Warga Kulit Hitam Sampai Tewas
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 8 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 19 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: Madura United Vs Persebaya
Sekitar 33 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami