Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Catatan Pemberantasan Korupsi dan HAM

100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Catatan Pemberantasan Korupsi dan HAM Pelantikan Jokowi-Maruf. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Penanganan kasus korupsi masih menjadi pekerjaan rumah di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak dilantik bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, pada 20 Oktober 2019 lalu. 100 Hari masa kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dinilai belum terlihat signifikan dalam penanganan kasus korupsi.

Alih-alih memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberangus praktik rasuah malah menuai sorotan publik setelah pemerintah dan DPR sepakat mensahkan UU KPK baru Nomor 19 tahun 2019 akhir tahun lalu.

17 September 2019, atau tepatnya satu bulan jelang pelantikan Jokowi-Ma'ruf menjabat. Revisi UU KPK disahkan oleh DPR dan pemerintah, ini menjadi kado pahit Jokowi-Ma'ruf untuk rakyat Indonesia.

Ada enam poin perubahan disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU KPK tersebut. Mulai dari kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Pembentukan dewan pengawas hingga mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara oleh KPK.

Terbukti, KPK gagal melakukan penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP saat hendak mengusut dugaan suap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Alasannya, belum memiliki izin dari Dewan Pengawas.

Penyidik KPK dilarang masuk oleh sekuriti di kantor PDIP. PDIP menilai, penyidik tidak membawa surat lengkap.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, tidak ada tanda positif dalam upaya penyelesaian masalah HAM maupun pemberantasan korupsi selama 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Menurut dia, banyak kasus korupsi yang terjadi namun undang-undang yang ada tidak mendukung penanganan kasus korupsi pada era Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Sekarang justru banyak kasus baru. Dahulu penanganan korupsi dilawan balik sama koruptornya. Akan tetapi, sekarang difasilitasi dengan undang-undang yang baru," kata Haris di Kejagung, Senin (28/1).

Dia mengatakan, rencana dan komitmen Presiden Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM belum ada yang berhasil. Haris menilai gaya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin pada periode 100 hari ini akan mencerminkan keadaan yang akan terjadi pada 4 tahun berikutnya.

"Jadi, sebetulnya saya mau bilang bahwa periode Jokowi di 100 hari ini sudah jadi cermin bagaimana sisa 4 tahun lebih ke depan," kata dia.

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-Undang dilakukan secara serampangan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pengesahan revisi UU KPK cacat formil dan substansi.

Menurut Kurnia, cacat formil revisi UU KPK lantaran tidak masuk prolegnas prioritas tahun 2019. Hal tersebut, menurut Kurnia ada indikasi pembahasan regulasi DPR bermasalah.

"Selain dari itu, pengesahan revisi UU KPK juga tidak dihadiri seluruh anggota DPR. Hal ini terkonfirmasi dari beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya 80 orang yang menghadiri rapat tersebut, dari total 560 anggota DPR RI," kata dia.

Untuk permasalahan secara substansi, kata Kurnia, terdapat pada poin-poin yang disepakati dalam pembahasan revisi UU KPK antara DPR bersama pemerintah sulit untuk diterima akal sehat.

Pertama soal pembentukan dewan pengawas. Dia menyebut isu dewan pengawas ini bukan hal baru. Hampir dalam setiap naskah perubahan UU KPK, keberadaan dewan pengawas ini selalu masuk dalam pembahasan. Sementara terkait dengan kewenangan KPK dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

"Isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010. Tentu harusnya DPR dan pemerintah paham akan hal ini untuk tidak terus menerus memasukkan isu ini pada perubahan UU KPK," kata dia.

Selain itu, menurut Kurnia, Pasal 40 UU KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif menkonstruksikan sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

Terkait dengan penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas, menurut Kurnia akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di KPK.

Tak hanya itu, KPK kini bukan lagi lembaga negara yang independen. Perubahan ini terjadi pada Pasal 3 UU KPK, jika sebelumnya ditegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kali ini justru berubah menjadi KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Narasi ini kontradiksi dengan prinsip teori lembaga negara independen yang memang ingin memisahkan lembaga seperti KPK dari cabang kekuasaan lainnya," kata dia.

Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Menurut dia, belum ada kemajuan penegakan hukum dan penuntasan kasus HAM hingga 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Bahkan dia melihat pemerintahan Jokowi-Ma'ruf malah sibuk dengan agenda pelemahan terhadap KPK.

"100 Hari pemerintahannya sibuk dengan agenda pelemahan sistematis terhadap KPK," kata Benny kepada wartawan, Senin (27/1).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya