10 Warga Karawang Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia
Merdeka.com - Sepuluh warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Ke-10 orang tersebut diberangkatkan ke Pahang, Malaysia untuk ditempatkan di perusahaan perkebunan nanas dengan iming-iming gaji besar RM 1800 setara dengan Rp5,9 juta.
Sukara (40) salah satu korban yang berhasil kabur dengan biaya sendiri mengatakan awalnya sponsor bernama Sarpin alias Aping (42) warga Muktijaya, Cilamaya Kulon, menginformasikan ada lowongan kerja di Malaysia.
"Diiming-iming gaji besar sponsor hingga 5,9 juta per bulan dengan fasilitas dijamin selama bekerja. Ada sekitar 15 orang berangkat menjadi TKI di Malaysia," kata Sukara, Sabtu (1/2), di rumahnya.
Dia menceritakan saat hari pemberangkatan pada 30 Desember 2017 lalu, calon TKI yang dikumpulkan di rumah Aping bukan saja warga Karawang, melainkan ada dari Jakarta dan Cirebon. Seluruh pekerja migran diberangkatkan menuju Malaysia melalui Bengkalis, Pekanbaru, menggunakan jalur laut pada malam hari.
"Semuanya pekerja berangkat melalui Bengkalis melalui jalur laut menuju Malaysia," jelasnya.
Setelah bekerja di perkebunan nanas di Pahang, Malaysia, Sukara mengaku tak mendapatkan gaji yang dijanjikan Aping. Justru sebaliknya, mereka mendapat gaji kecil dan tidur di gubuk.
"Kami semua menderita, dipekerjakan seperti kerja romusa dengan jam kerja tidak jelas. Untung saya berlima bisa kabur dengan biaya sendiri," katanya.
Dia juga menceritakan salah satu pekerja bernama Munawar meninggal akibat sakit stroke pada 6 Januari 2020. Selain sering kelaparan, mereka juga selalu kerja berpindah-pindah akibat dikejar polisi Malaysia. Sebab, masa berlaku paspor yang mereka miliki hanya 30 hari sejak keberangkatan.
Hingga saat ini, 10 orang warga Cilamaya masih belum bisa pulang karena sebagai TKI Ilegal di Malaysia.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Karawang, Didin mengatakan perekrutan pekerja migran secara ilegal telah melanggar pasal 81 ayat 10 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ini jelas eksploitasi yaitu kerja paksa, para pekerja migran dan perdagangan orang mau tidak mau harus mengikuti perintah untuk bekerja meskipun gajinya tidak layak," tegasnya.
Untuk itu, SBMI Karawang akan melakukan upaya hukum melaporkan kasus eksploitasi dan perdagangan orang ke kepolisian .
"Kami akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang, " tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar berjanji membekali anak-anak Indonesia dengan latar pendidikan dan keahlian agar mereka dapat berkompetisi.
Baca SelengkapnyaPelemahan nilai tukar Ringgit dan perekonomian Malaysia mendorong warganya mencari pekerjaan di Singapura.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara, empat orang korban meninggal dunia diduga akibat bunuh diri lompat dari Lantai 22.
Baca SelengkapnyaDi hadapan Ganjar, Eli menceritakan dua anaknya yang lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kesulitan mencari kerja.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca Selengkapnya