10 Anggota Geng Pelajar yang Bacok Empat Orang di Sleman Diciduk
Merdeka.com - 10 Pemuda dan remaja yang tergabung dalam sebuah geng pelajar ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Sleman. Kesepuluh orang ini terlibat dalam aksi pembacokan di daerah Tridadi, Kabupaten Sleman.
Total ada empat orang yang mengalami luka sabetan benda tajam yang dilakukan oleh kelompok pelaku. Pembacokan ini sendiri terjadi di sebuah warung bakso pada Senin (6/6) yang lalu.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan 10 pelaku yang ditangkap ini empat berusia dewasa dan enam masih di bawah umur. Kesepuluh orang yang ditangkap ini berinisial AB (17); KNP (19); DH (17); HZD (17); PS (17); FW (18); DF (18); KRP (17) dan AA (18).
Rony membeberkan para pelaku ini mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksi pembacokan pada empat pelajar. Rony menyebut ada pelaku yang berperan sebagai eksekutor maupun joki.
Rony mengungkapkan jika antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Hanya saja mereka saling mengetahui asal kelompok atau geng pelajarnya karena baik pelaku maupun korban memang merupakan anggota geng pelajar.
Rony menceritakan kelompok pelaku ini sudah mencari kelompok korban. Para pelaku berkumpul di Jembatan Kali Abu, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Kelompok pelaku, lanjut Rony, memang mencari kelompok korban. Kemudian kelompok pelaku ini melihat kelompok korban yang baru saja melakukan konvoi kelulusan.
"Korban ini baru selesai pawai. Kemudian mampir mau beli makan. Kelompok pelaku ini melihat kelompok korban dan langsung melemparkan pecahan botol ke korban. Kemudian turun dari sepeda motor dan membacok korban dengan celurit," urai Rony.
Pembacokan yang dilakukan kelompok pelaku ini melukai korban. Total ada tiga korban mengalami luka sobek di bagian punggung. Satu korban mengalami luka sobek di lengan kiri dan memar di paha kiri.
Rony menambahkan dari sepuluh pelaku ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat unit sepeda motor, satu pedang, dua celurit, satu ikat pinggang dan satu helm.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegas Rony.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaSemangat Pemilih Pemula, Ratusan Pelajar Bakal Berikan Hak Suara saat Pemilu
Ratusan pelajar di Kampar tercatat sebagai pemilih pemula di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKesenjangan adalah Perbedaan yang Tak Seimbang, Ketahui Berbagai Contohnya
Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya.
Baca SelengkapnyaKenalan Singkat, Ayu Ting Ting dan Calon Suami Dijodohkan Orangtua 'Semi Taaruf'
Proses perkenalan Ayu Ting Ting dan calon suami cukup singkat. Keduanya dikenalkan oleh orang tua mereka.
Baca SelengkapnyaMomen Siswa Seba Polri Laporan Pakai Bahasa Arab ke Komandan, Aksinya Bikin Kagum
Begini jadinya bila siswa Seba Polri izin masuk masjid pakai Bahasa Arab ke komandan.
Baca SelengkapnyaTemani Kakek Jualan Gulali dan Jajan, Respons Polos Anak Kecil Ini saat Dagangannya Diborong Curi Perhatian
Setiap orang sudah memiliki porsi rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnya