10 Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,3 M dari Kontraktor
Merdeka.com - Sepuluh anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (20/1). Mereka didakwa menerima suap fee proyek dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Sidang digelar di PN Palembang secara online, Jumat (20/1). Para terdakwa adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Beindo Maghaz mengungkapkan, para terdakwa didakwa menerima suap dari terpidana Robi Okta Fahlevi dengan total Rp2,3 miliar. Kebanyakan dari para terdakwa menerima Rp200 juta.
Rinciannya, Indra Gani menerima Rp460 juta; Ishak Joharsah menerima Rp300 juta; Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitriansyah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma masing-masing menerima komitmen fee Rp200 juta.
Dengan demikian, JPU mendakwakan mereka dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kami mendakwakan para terdakwa karena menerima komitmen fee dengan total Rp2,3 miliar. Rata-rata terdakwa menerima Rp200 juta," ungkap Rikhi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari fakta sidang yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan sejumlah pihak lain. Pemberian fee 16 paket proyek di Muara Enim tahun 2009 diberikan secara bertahap. Para terdakwa menerima setelah terpidana Robi memberikan fee kepada Ahmad Yani; mantan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah; mantan Ketua DPRD Sumsel, Aries HB; dan sejumlah pejabat di Dinas PUPR Muara Enim.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan itu ditunda hingga Rabu, 26 Januari 2022.
Siapkan Eksepsi
Penasihat sejumlah terdakwa, Husni Chandra meminta persidangan digelar secara offline karena sering terkendala jaringan. Para terdakwa diminta dipindahkan dari Jakarta ke Palembang.
"Kami minta para terdakwa dipindahkan agar sidang digelar secara offline, jaringan sering macet jadi sidang tidak optimal," ujarnya.
Terkait dakwaan, pihaknya menyiapkan eksepsi pada sidang berikutnya. Alasannya, sejumlah terdakwa sudah mengembalikan uang suap dari kontraktor.
"Uangnya sudah dikembalikan, makanya kami yakin klien kami tidak bisa lagi diproses secara hukum," ungkap dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga
Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terpilih Jadi Anggota DPRD Nganjuk, Ini Sosok Trihandy Cahyo Saputro Salah Satu Caleg dengan Suara Terbanyak di Indonesia
Ia mendapatkan suara terbanyak di tingkat DPRD Kota/Kabupaten di Jatim padahal bukan caleg petahana.
Baca SelengkapnyaJawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca SelengkapnyaRibut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaSimpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaEksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca Selengkapnya