OJK Target Kredit Perbankan di 2023 Tumbuh 12 Persen

Senin, 6 Februari 2023 13:54 Reporter : Merdeka
OJK Target Kredit Perbankan di 2023 Tumbuh 12 Persen Aktifitas Teller Bank BRi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, optimis kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diprediksi bisa tumbuh di kisaran 10 persen hingga 12 persen.

"Untuk tahun 2023, kami optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10 persen sampai 12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 persen sampai 9 persen," kata Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).

Selain itu, OJK juga menargetkan untuk pasar modal, nilai emisi bisa mencapai Rp200 triliun. Untuk IKNB, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 13 persen sampai 15 persen.

Kemudian, untuk aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5 persen sampai 7 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK, termasuk aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 5 persen sampai 7 persen.

Di samping proyeksi-proyeksi tersebut, OJK juga telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan di tahun 2023 ini. Prioritas kebijakan pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan.

Prioritas kebijakan kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan. OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

Prioritas kebijakan ketiga, Peningkatan Layanan dan Penguatan Kapasitas OJK sebagai respon atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat. Untuk itu, OJK akan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field.

Lalu, mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, dan memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan perlakuan, serta memberikan kepastian hukum.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Bank BTN Prioritas Wujudkan Masyarakat Memiliki Rumah
BTN Sasar Pembiayaan KPR Sektor Swasta
Jokowi Minta Bank Permudah Proses Kredit Bangun Smelter
Jokowi Singgung Laba Bank Meroket: Jangan-Jangan Bunganya Ketinggian
Marak Gadai SK PNS, Pemerintah Bakal Batasi Plafon Kredit untuk PNS
Menpan Ingatkan PNS: Jangan Sampai Baru Dilantik, SK Sudah di Bank

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini