OJK Target Aturan Bank Bisa Investasi di Fintech Selesai Tahun Ini
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan yang berisi ketentuan agar perbankan bisa berinvestasi langsung di perusahaan financial technology (fintech) selesai pada tahun ini.
"Karena ini ada batas waktunya, setelah membuat aturan kami harus melakukan apa, jadi mudah-mudahan saja," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat dalam Media Briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta, Jumat (11/3).
Dia menjelaskan, saat ini aturan tersebut masih dalam proses pembuatan berbagai ketentuan yang diperlukan. Berbagai masukan dari publik maupun industri juga sudah ditampung dan sedang diproses untuk disesuaikan dalam aturan tersebut.
"Kami lagi lihat semua ini, tapi prinsipnya kami sedang dalam proses making rule," ujarnya.
Manfaat Fintech
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berpendapat kehadiran industri fintech memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan.
Hal tersebut ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020.
Pada saat yang sama, pemodal Securities Crowdfunding juga terus bertambah hingga mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal tahun 2021.
Dengan demikian OJK menegaskan percepatan akses fintech akan terus ditingkatkan sesuai dengan target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90 persen di 2024.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaApabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya