Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Pelaku Jasa Keuangan Pakailah Bahasa Sederhana Sampai Konsumen Paham

OJK: Pelaku Jasa Keuangan Pakailah Bahasa Sederhana Sampai Konsumen Paham mata uang rupiah. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito menekankan, pentingnya komunikasi antar pelaku jasa keuangan dengan konsumen. Terutama di tengah situasi yang tidak pasti seperti saat ini.

Sardjito mengatakan, kebanyakan aduan yang diterima OJK terkait masalah di perbankan, terutama perbankan syariah, masih berupa kesalahpahaman yang dapat diselesaikan secara internal.

"Saya selalu imbau, pelaku jasa keuangan ketika berhubungan dengan konsumen pakailah bahasa sederhana, mudah dipahami sampai konsumen itu paham," kata Sardjito secara virtual, Senin (26/7).

Di sisi lain, konsumen juga harus membaca klausul yang berlaku dengan teliti agar ketika ada masalah dapat langsung diselesaikan. "Memang kebiasaan kita biasanya karena banyak dokumen tidak baca dengan holistik," katanya.

Selanjutnya

Sejak awal pandemi, aduan yang masuk ke OJK meningkat secara drastis hingga 3.000 aduan per hari. Khusus untuk perbankan syariah, jumlahnya tidak begitu besar, yakni 3 persen dari total aduan.

Lanjutnya, jika konsumen memiliki pengaduan, mereka dapat menghubungi OJK melalui kanal yang tersedia, mulai dari aplikasi, website OJK hingga WhatsApp. OJK sendiri mengimbau agar konsumen dapat menginfokan aduan kepada pelaku jasa keuangan terlebih dahulu, dengan OJK sebagai pengawasnya.

"Nanti kita bisa monitor, apakah direspon baik dan termasuk apakah ada pelanggaran atau tidak. Kita akan follow up apakah pengaduan itu mengandung unsur kebenaran atau tidak. Semua tidak dibeda-bedakan siapapun itu," katanya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.

Baca Selengkapnya