Ini Dampak yang Terjadi Saat Perbankan Tak Segera Gunakan NIK Sebagai NPWP
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan waktu 1,5 tahun bagi sektor perbankan untuk mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, ini wajib dilakukan sebelum core tax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP), Hantriono Joko Susilo mengungkapkan, ada implikasi besar jika sektor perbankan tidak segera melakukan migrasi dari NIK menjadi NPWP. Salah satunya adalah mengganggu sistem pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan Perbankan.
"Kalau tidak dilakukan, proses bisnis di kami terganggu, di Ditjen Perbendaharaan terganggu, dan bapak ibu sekalian (perbankan) terganggu," ujarnya dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1).
Untuk perbankan, sistem yang terdampak karena adanya core tax administration system adalah sistem pembayaran dan sistem data bank. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.
Sampai dengan Juli 2022, DJP akan mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan. Ini tujuannya sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
Ditjen Pajak Minta Perbankan Beralih Gunakan NIK jadi NPWP
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo meminta, kepada sektor perbankan untuk segera melakukan penyesuaian sistem administrasi perpajakan melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya ini perlu dipersiapkan sebelum core tax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.
"Request kami Pak/Bu, tolong disesuaikan (sistem administrasi perbankan) sebelum Juni 2023," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1).
Suryo mengatakan, saat ini perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan. Termasuk di dalamnya adalah sistem administrasi perpajakan.
"Undang-Undang menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah (bank), maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini," ujar Suryo.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor
Pihak regulator di bidang keuangan dan perbankan akan segera melakukan groundbreaking pembangunan kantornya di IKN.
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa
Mulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.
Baca SelengkapnyaPendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaApakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca Selengkapnya