BPKH Penuhi Syarat Jadi Pemegang Saham Kendali di Bank Muamalat
Merdeka.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, BPKH telah memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham pengendali di Bank Muamalat berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, pihaknya siap mengembangkan Bank Muamalat serta terus melakukan transformasi demi mencapai kinerja yang semakin positif.
"Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku pemegang saham pengendali PT Bank Mumalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat ke depan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," katanya di Jakarta, dikutip Antara, Senin (14/2).
BPKH resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari yakni Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada 15 dan 16 November 2021 sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42 persen. Dengan perubahan itu, total kepemilikan saham BPKH naik menjadi 78,45 persen.
Kemudian setelah Bank Muamalat melakukan rights issue dan BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi 82,7 persen.
Untuk melengkapi kehadiran BPKH sebagai pemegang saham pengendali dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini, maka regulator menetapkan status Bank Muamalat dalam pengawasan normal.
Dalam kesempatan ini Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana ikut menyambut baik adanya perubahan positif seiring dengan pembenahan yang telah dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir.
"Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang dicanangkan," ujarnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnya