Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Melandai Jadi Rp714 Triliun
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mencatat, restrukturisasi yang dilakukan oleh perbankan terus melandai di mana pada Oktober 2021 menjadi Rp714,02 triliun. Angka ini turun dari sebelumnya yang hampir mencapai Rp1.000 triliun akibat pandemi Covid-19.
"Angka restrukturisasi dalam masa Covid-19, angka terakhir per Oktober itu Rp714,02 triliun pada 4,4 juta debitur di mana September lalu Rp738,8 triliun untuk 4,61 juta debitur. Ini menunjukkan sudah makin menurun," ujar Wimboh dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Senin (22/11).
Menurut Wimboh, penurunan restrukturisasi kredit tersebut sejalan dengan upaya otoritas agar perbankan tetap konsisten membentuk cadangan. Sehingga semua debitur-debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut nanti memiliki penyangga atau buffer yang cukup apabila memang harus dikategorikan masuk menjadi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
"Sehingga supaya pada saat nanti dinormalkan, karena kebijakan kita restrukturisasi di masa Covid-19 ini kita perpanjang sampai 2023, sehingga pada saat harus dinormalkan tidak ada masalah dari sisi perbankan karena sudah dibentuk cadangan yang cukup. Toh kalau ada, tidak menimbulkan permasalahan yang berarti karena NPL masih cukup rendah 3,22 persen," kata Wimboh.
Sementara itu, Wimboh menilai ada sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian pada masa pandemi dan ke depan. Pertama adalah percepatan transformasi digital di tengah pergeseran perilaku konsumen dengan tetap mewaspadai potensi risiko siber dan melindungi kepentingan konsumen.
"Digitalisasi ini satu hal yang tidak bisa kita hindari. Kita harus bisa hidup dengan itu, yang bisa kita lakukan bagaimana memanfaatkan teknologi digital ini dalam bisnis kita, dalam kegiatan kita bukan hanya sektor keuangan tapi juga sektor-sektor lainnya. Untuk itu, kita OJK men-stimulate bagaimana percepatan transformasi digital itu di sektor keuangan dan tentunya tidak lain nanti juga merambah ke para pengguna customer yang digital minded," ujar Wimboh.
Tantangan Berikutnya
Tantangan berikutnya yaitu risiko finansial terkait iklim yang menjadi agenda global terkait pengurangan emisi. OJK pun tidak ketinggalan dan secara detail telah menuangkan hal tersebut dalam peta jalan keuangan berkelanjutan.
"Bahkan akan kita bentuk carbon trading sehingga nanti carbon credit bisa menjadi suatu sertifikat yang bisa kita dagangkan di carbon trading. Banyak hal baru yang kita harus manage dengan baik dan tentunya harus ada opportunity untuk kebaikan kita semua," kata Wimboh.
Terakhir, Wimboh juga berharap pemerintah dan juga masyarakat tidak lengah dengan pandemi Covid-19 di tanah air yang saat ini relatif terkendali dengan baik.
"Vaksinasi harus terus dilakukan dan bagaimana kita mempersiapkan potensi kalau ada outbreak berikutnya sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lengkap, termasuk bagaimana pelayanan rumah sakit, percepatan transformasi fasilitas menjadi rumah sakit darurat. Ini menjadi sangat penting sehingga bisa accept apabila ada outbreak," ujar Wimboh.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaJokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya