MPR, lembaga negara yang bertugas melantik presiden
Merdeka.com - Tentunya kamu pernah mendengar tentang MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara yang bertugas untuk mewakili rakyat dalam melakukan pemerintahannya. Pastinya kamu juga sudah tahu tentang pemilu. Nah, pemilu inilah yang nantinya akan memilih siapa yang akan jadi anggota MPR. Lalu, apa dasar tugas-tugas MPR?
Anggota MPR dipilih dari anggota DPR dan anggota DPD, menurut pasal 2 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Itu sebabnya, semua anggota MPR punya legitimasi yang sangat kuat. Masa jabatan setiap anggota MPR adalah selama 5 tahun dan akan berakhir kalau anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah. Sebelum menjabat sebagai anggota MPR, semua anggota MPR akan mengucapkan sumpah terlebih dahulu yang akan dipimpin oleh ketua MA dalam sidang paripurna MPR.
Tugas dan wewenang MPR ada di dalam UU No 22 tahun 2003 pasal 8 yang berisi:
MPR berhak untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. MPR bertugas untuk melantik presiden dan wakil presiden sesuai dengan hasil pemilu di dalam sidang paripurna MPR. Memutuskan usulan DPR sesuai dengan keputusan MK untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden di dalam masa jabatannya . MPR berhak untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden jika ada kekosongan jabatan wakil presiden di dalam masa jabatannya maksimal setelah 60 hari.Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang tugas dan wewenang MPR dalam masa jabatannya. Materi ini tentunya penting untuk dipelajari karena berhubungan dengan sistem pemerintahan negara kita. So, tetap semangat dan pelajari bab ini secara lebih lanjut ya.
(mdk/iwe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMomen Megawati Berselendang Merah Jalan Kaki Bareng Puan Maharani ke TPS Kebagusan
Pada Pemilu 2024 akan terdapat lima jenis surat suara dengan lima warna yang berbeda.
Baca SelengkapnyaRespons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus
Simulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.
Baca SelengkapnyaAturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN
Basuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.
Baca Selengkapnya