Hak-hak MK dan KY di Indonesia, apa saja ya?
Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar tentang MK dan KY? Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial adalah contoh dari dua lembaga yang ada dalam lembaga yudikatif. Kedua lembaga ini juga berhubungan dengan kondisi hukum di negara kita. Lalu, bagaimana cara kerja kedua lembaga ini? Kehadiran Mahkamah Konstitusi sangat penting untu bisa menjalankan fungsi dari peradilan terhadap kasus-kasus tertentu. Kasus-kasus itu biasanya berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan diantara para lemabaga negara, pembubaran sebuah partai politik dan hasil pemilu.
Hak-hak Mahkamah Konstitusi ada di dalam pasal 24C Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Isinya adalah untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bisa digunakan buat:
Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Memustuskan semua permasalahan tentang kewenangan lembaga negara yang haknya akan diberikan oleh undang-undang dasar. Memutuskan dalam hal pembubaran partai politik. Memutuskan perbedaan yang timbul tentang hasil pemilu.Selain hak-hak itu, Mahkamah Konstitusi punya kewajiban buat memberi keputusan dari pendapat DPR tentang sangkaan terjadinya pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut dengan undang-undang. Sedangkan Komisi Yudisial adalah lembaga baru yang dibentuk dengan tujuan untuk melaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibentuk ini bersifat mandiri dan punya hak buat mengusulkan pengangkatan hakim agung, sesuai dengan pasal 24B Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945.
Nah, sekarang kita sudah membahas tentang apa itu KY dana pa saja hak yang didapatkan oleh MK atas keputusannya. Sebagai seorang rakyat negara hukum, kita juga harus mengerti penegak-penegak hukum yang berkuasa di negeri ini. Jadi, jangan tunda waktumu untuk mempelajari bab ini. Segera baca dan pelajari bab ini.
(mdk/iwe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaMenteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi di 27 Daerah Ini
Hari ini, sebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat yang disertai dengan petir dan angin kencang
Baca SelengkapnyaDulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaCurhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya