Langkah-langkah Balik Nama Kendaraan Tanpa Ribet
Balik nama mobil menjadi langkah penting untuk memastikan kendaraan terdaftar sesuai pemilik baru dan memenuhi persyaratan hukum.
Sebelum Anda melakukan proses balik nama kendaraan, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan. Menurut informasi terkini per 11 September 2024, dokumen yang harus disediakan mencakup fotokopi KTP pemilik baru, BPKB, STNK, dan kuitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai. Jika terdapat kuasa, pastikan surat kuasa juga telah disiapkan dengan baik.
Kunjungi Kantor Samsat
Begitu dokumen sudah siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Samsat yang terdekat. Di tahap ini, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan memberikan arahan mengenai langkah-langkah selanjutnya. Di Samsat, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur balik nama kendaraan yang perlu diikuti.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama? 1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasa diatas materai 2. Surat kuasa jika dikuasakan 3. Siapkan fotokopi identitas pemohon dan penerima seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket 5. Siapkan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh pindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang 7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah Anda cocokan dengan aslinya di petugas loket.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Apa saja biaya balik nama STNK? Detail dari biaya pajak yang dibutuhkan untuk proses balik nama mobil bisa beragam. Di bawah ini adalah ringkasan umum mengenai jenis biaya yang perlu dibayarkan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): TentatifPajak Kendaraan Bermotor (PKB): TentatifBiaya Pendaftaran: Rp75.000 hingga Rp100.000Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143.000Biaya Administrasi STNK: Rp50.000Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100.000Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000Biaya Cek Fisik: Rp25.000
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
-
Bagaimana cara balik nama STNK? Sebelum melakukan proses perubahan nama pada BPKB, terdapat syarat untuk mengubah nama pada STNK. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti saat mengurus perubahan nama pada STNK mobil: Pendaftaran pada loket SamsatDiarahkan melakukan cek fisik kendaraan dan jangan lupa untuk meminta formulir blangko cek fisik kepada petugas.Melakukan pembayaran pada loket STNKAmbil plat nomor dan STNK kendaraan yang baru, serta jangan lupa untuk mengecek kembali nama, alamat, jenis mobil, dan rangka mesin sudah benar atau belum.
Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Begitu dokumen diterima, kendaraan Anda wajib menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas Samsat. Mereka akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan bahwa keduanya sesuai dengan dokumen yang diserahkan. Selain itu, pemeriksaan ini juga mencakup komponen-komponen penting lainnya untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran untuk pajak kendaraan bermotor serta biaya administrasi. Besaran jumlah yang harus dibayarkan dapat berbeda-beda, tergantung pada status pajak kendaraan dan lokasi tempat tinggal Anda. Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran resmi sebagai konfirmasi bahwa semua kewajiban telah diselesaikan.
Penerbitan Dokumen Baru
Langkah akhir dalam proses pengalihan nama adalah penerbitan dokumen baru oleh Samsat. Dokumen ini terdiri dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang terdaftar atas nama pemilik yang baru. Dengan dokumen yang telah diperbarui, Anda secara resmi diakui sebagai pemilik kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pengalihan nama mobil dapat berlangsung dengan lancar jika Anda mengikuti semua langkah dengan tepat, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan dokumen yang baru.
Netizen Juga Bertanya Seputar Balik Nama Mobil
1. Apa itu balik nama mobil?
Proses balik nama mobil merujuk pada pengalihan nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dari pemilik yang lama kepada pemilik yang baru.
2. Berapa biaya balik nama mobil?
Biaya untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor dapat berbeda-beda tergantung lokasi, tetapi secara umum meliputi biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai jual mobil, serta biaya administrasi tambahan seperti penerbitan STNK dan BPKB.
3. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk balik nama mobil?
Dokumen yang dibutuhkan meliputi: STNK asli beserta fotokopinya, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang valid, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
4. Berapa lama proses balik nama mobil?
Umumnya, proses pengalihan nama kendaraan bermotor memerlukan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu, tergantung pada kebijakan dan jumlah antrian di kantor Samsat yang bersangkutan.
5. Apakah wajib melakukan balik nama mobil setelah membeli mobil bekas?
Memang, proses balik nama kendaraan sangat penting dilakukan agar pemilik baru mendapatkan pengakuan resmi atas kepemilikan mobil dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari, seperti kewajiban pajak atau tanggung jawab hukum jika terjadi insiden kecelakaan.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence