Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Di Indonesia, popularitas mobil listrik semakin meningkat karena dianggap lebih ramah lingkungan dan didukung oleh sejumlah insentif dari pemerintah. Kebijakan pengurangan pajak tahunan untuk kendaraan listrik membuatnya lebih ekonomis dan menarik perhatian masyarakat. Selain itu, teknologi mutakhir dan berbagai fitur yang ditawarkan oleh mobil listrik juga menjadi daya tarik yang signifikan.
Kebijakan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Berikut adalah beberapa peraturan hukum mengenai pajak mobil listrik yang penting untuk Anda ketahui:
- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019, yang memberikan insentif pajak bagi mobil listrik. Dalam PP No. 73 Tahun 2019, mobil listrik dibagi menjadi tiga jenis: mobil listrik murni, mobil PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil hybrid. Mobil listrik murni memperoleh insentif pajak sebesar 0 persen, sedangkan mobil PHEV dan hybrid mendapatkan insentif pajak secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, yang menambahkan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik. Kendaraan bermotor listrik dan kendaraan berbasis fuel cell electric vehicles berhak atas insentif pajak pembelian barang mewah (PPnBM) sebesar 15 persen dari tarif standar.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11, yang mengatur bahwa kendaraan listrik hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif standar. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun yang digunakan untuk umum.
- UU HKPD, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang baru saja disahkan, akan menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik mulai tahun 2025.
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik
Perhitungan pajak untuk mobil listrik tetap mengikuti metode yang sama seperti yang diterapkan pada mobil konvensional, namun dengan tarif yang lebih rendah. Pajak untuk mobil listrik hanya sebesar 10 persen dari tarif normal. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajaknya:
- Menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Contohnya, sebuah mobil listrik yang harganya Rp317 juta memiliki NJKB sebesar Rp181 juta.
- Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB = NJKB x 2% = Rp181.000.000 x 2% = Rp3.620.000. Namun, berkat insentif dari pemerintah, jumlah PKB yang perlu dibayarkan hanya 10% dari Rp3.620.000, yaitu Rp362.000.
Selain itu, mobil listrik juga mendapatkan pembebasan dari PKB dan BBNKB, yang biasanya harus dibayar saat pembelian dan setiap lima tahun sekali.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pajak Mobil Listrik
- Apakah biaya pajak untuk mobil listrik lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional? Ya, mobil listrik mendapatkan sejumlah insentif pajak yang menjadikannya lebih ekonomis daripada mobil konvensional.
- Bagaimana cara menentukan pajak tahunan untuk mobil listrik? Pajak untuk mobil listrik dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan tarif yang lebih rendah, yaitu hanya 10 persen dari tarif standar.
- Apakah semua tipe mobil listrik mendapatkan insentif pajak yang serupa? Tidak, insentif pajak bervariasi tergantung pada jenis mobil listrik, seperti mobil listrik murni, PHEV, dan hybrid.
- Kapan mulai diterapkannya kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik? Kebijakan ini dijadwalkan untuk mulai berlaku pada tahun 2025.
- Apakah kendaraan yang diubah dari bahan bakar minyak menjadi listrik juga berhak atas insentif pajak? Tidak, insentif pajak 0 persen tidak berlaku bagi kendaraan yang telah diubah dari bahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence