FIFGroup Relaksasi Kredit Motor Hampir 150.000 Nasabah Senilai Rp 1,5 Triliun
Merdeka.com - Perusahaan pembiayaan sepeda motor Honda, FIFGroup, mencatat 149.793 aplikasi relaksasi konsumen yang diselesaikan dengan nilai kredit setara Rp 1,5 triliun. Ini pengajuan sejak 29 Maret 2020 hingga 18 April.
Angka yang terbesar berasal dari sektor UMKM, karyawan, dan pedagang informal dengan jumlah 81.291 persetujuan aplikasi. Sisanya berasal dari sektor transportasi termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir.
Dari sisi wilayah, yang paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur,Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Margono Tanuwijaya, CEO FIFGROUP, menyatakan perkembangan nasabah yang mengambil relaksasi meningkat tajam.
“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono dalam rillinya, kemarin.
Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP yang diberikan kepada konsumennya adalah dengan cara memperpanjang TOP maksimum satu tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.
Tidak semua konsumen FIFGROUP dapat dikatakan layak menerima program relaksasi pembayaran kredit ini. Ada kriteria dan ketentuan khusus yang ditetapkan dengan pertimbangan mitigasi selektif.
Kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini juga memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen dan secara umum kriteria-kriteria berikut:
1. Konsumemn memiliki usaha yang terdampak langsung Covid-19, terutama di 7 sektor seperti sudah disebutkan pemerintah2. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, saat pemerintah RI mengumumkan virus Corona3. Unit kendaraan berada dalam penguasaan konsumen4. Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan
Sementara bentuk relaksasi kredit yang akan diberikan FIFGROUP:1. Keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran/tenor2. Penurunan suku bunga
7 Sektor Terdampak Covid-19
Program relaksasi kredit sepeda motor FIFGROUP untuk membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah, setelah Presiden Jokowi pada 24 Maret lalu menyatakan memberikan kemudahan bagi sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal.
Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi perusahaan pembiayaan pada 30 Maret. Intinya, pemerintah meminta perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi, dan bukan penundaan, kepada konsumen terdampak Covid-19.
Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19.
Atas dasar tersebut, FIFGROUP, sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk, menyambut positif program dan kebijakan pemerintah tersebut, mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena dampak langsung dan tidak langsung.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kredit Ini Jadi Motor Terbesar Penggerak Kinerja Bank BTN, Sektor Apa?
Realisasi penyaluran kredit dan pembiayaan BTN sepanjang tahu 2023 mencapai Rp333,69 triliun.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kredit Wholesale Bank KB Bukopin Tumbuh 12,9 Persen di Kuartal III-2023
Segmen ini menjadi motor untuk mendorong pertumbuhan kredit KB Bukopin secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaOJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaDibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya
Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPara Anggota TNI Hanya Bisa Terdiam Melihat Rombongan Pemotor Geber-geber Knalpot di Depan Markas
Beredar video di media sosial terlihat sejumlah anggota prajurit TNI terdiam melihat konvoi pengendara yang menggeber-geber knalpot motor di depan markas.
Baca Selengkapnya