Bukan April Mop, per Hari Ini Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi PPN 10 Persen!
Merdeka.com - Biasanya setiap tanggal 1 April, banyak orang seperti sah melakukan kejahilan dengan lelucon atau kebohongan. Istilahnya April mop.
Tapi yang ini bukan April mop. Ini bukan lelucon apalagi bohong, karena hari ini, 1 April 2023, pemerintah resmi memberikan kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNTDP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 5 persen untuk bus listrik.
Perlu diketahui saat ini setiap barang dan jasa di Indonesia, pemerintah mengutip PPN 11 persen.
Jadi mulai hari ini, 1 April, PPN mobil listrik penumpang hanya membayar 1 persen, karena 10 persennya ditanggung pemerintah. Sedangkan bus listrik hanya membayar 6 persen.
Pemberian PPNDTP untuk mobil listrik dan bus listrik itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Di pasal 12 peraturan itu menyebutkan peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada 1 April 2023.
"Namun, pedoman umum dan petunjuk teknisnya akan dibuat oleh Kementerian Perindustrian RI,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan pada 20 Maret lalu di Jakarta.
©2022 Merdeka.comSiapa penerima PPNDTP 10 persen itu?
Mobil listrik yang mendapat subsidi PPN itu adalah mobil yang dirakit lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal sebanyak 40 persen. Sedangkan untuk bus listrik TKDN ditetapkan 20-40 persen.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazierpernah mengatakan jumlah TKDN sebagai syarat utama penerima PPNDTP.
"Sebab pemerintah mengejar investasi kendaraan bermotor listrik dan bus listrik supaya bisa mengurangi emisi karbon di Tanah Air," ujarnya.
Model kendaraan listrik yang menerima PPNDTP itu akan diumumkan dalam peraturan menteri perindustrian.
Bila mengacu kondisi terkini, baru dua pabrikan otomotif yang melakukan perakitan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia, yakni Wuling dan Hyundai.
Keduanya merakit model BEV di pabrik Cikarang, Jawa Barat: Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Pada tahun ini, kuota subsidi PPN mobil listrik untuk 35.900 unit mobil listrik BEV.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaProgram Subsidi Sepeda Motor LIstrik Sepi Peminat, Menko Luhut Beri Alasan Begini
Percepatan realisasi anggaran subsidi untuk pembelian maupun konversi motor listrik penting untuk meyakinkan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaDapat Bonus Akhir Tahun, Berikut Tips Beli Mobil Listrik Zaman Now
Mobil listrik (EV) yang beredar di pasar otomotif Indonesia saat ini semakin beragam. Yang terbaru Chery Omoda E5, yang bahkan sudah dirakit di Bekasi.
Baca SelengkapnyaGebrakan MG Indonesia 2024: Punya Bos Baru dan Lokalisasi Model Mobil Listrik
MG Motor Indonesia mengawali 2024 dengan berani: punya bos baru dan dua mobil listriknya dirakit lokal.
Baca Selengkapnya4 Hal Harus Diketahui Saat Mudik Pakai Mobil Listrik
Sebelum menggunakan mobil listrik untuk mudik, ada beberapa hal yang harus diketahui agar perjalanan terasa lebih aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaPengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub
Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaMeski Ada LFP, Menteri ESDM Yakin Nikel Masih Dibutuhkan untuk Mobil Listrik
Arifin juga angkat suara terkait wacana Kementerian Perindustrian yang akan membatasi penggunaan kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis LFP.
Baca Selengkapnya