Foto:
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan yaitu merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum, menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum, membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS, menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan, menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II, mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum, memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
SelengkapnyaVerifikasi administrasi dan verifikasi faktual adalah hal yang wajib dilakukan partai politik sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.
Adapun menurutnya, partai politik yang masih baru idealnya tidak hanya fokus menjadi peserta Pemilu. Sebab partai politik memiliki fungsi-fungsi lain.
Sudah 13 partai politik yang mendaftar jadi calon peserta pemilu serentak 2024. PDIP mengincar kemenangan beruntun yang ketiga.
Masalah unggah data di Sipol tak bisa dijadikan acuan.
Total ada 13 parpol yang telah mendaftar secara resmi di KPU hingga hari keenam pendaftaran ini.
Meski demikian, Sudarsono paham betul, persaingan pada Pemilu 2024 bakal berlangsung ketat.
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah dianggap sukses meski berlangsung dalam kondisi pandemi Covid-19. Belajar dari kesuksesan itu, KPU RI berkomitmen untuk terus mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berbasis manajemen risiko.
"Tantangan ini akan muncul karena memang Covid-19 ini memuncak, maka tingkat partisipasinya akan rendah,"
"Komunikasi publik KPU yang bagi saya sangat buruk. Karena di tengah situasi pandemi ini kan mengubah kita dalam banyak hal untuk berkomunikasi, berinteraksi tetapi ternyata dalam sejauh ini pengamatan kami, pemerintah itu seolah-olah berada jauh lebih di depan ketimbang penyelenggara Pemilu,"
"72 mereka yang petahana bahkan kita ancam sanksi untuk ditunda pelantikannya ditegur bahkan diberhentikan kita memakai rujukan undang-undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014,"
Putusan MK yang melarang mantan pengguna narkoba tersebut sudah final dan mengikat. Untuk itu, putusan MK tersebut dapat menjadi pijakan bagi KPU untuk menolak calon kepala daerah yang sudah tidak memiliki hak konstitusional.
Data 2,3 juta pemilih tetap (DPT) KPU tahun 2014 diduga diretas dan diperjualbelikan di forum peretas.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai. Ajang tersebut telah menciptakan ruang perbedaan dan terkadang perselisihan di antara kontestan dan para pendukungnya. Tak hanya di dunia nyata, mereka juga sengit di dunia maya.
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi menilai bukti yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat. Pasalnya, bukti yang diajukan sebagian besar tautan berita.
Kasus ini dilaporkan Bawaslu Palembang karena diduga melakukan pelanggaran berupa gagal menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL) untuk pemilihan presiden di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. Alhasil, banyak pemilih tak bisa mencoblos.
Diduga membuat banyak pemilih tak bisa mencoblos pada pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Presiden 27 April 2019, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial Y0 (43) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Dugaan ini dilaporkan Bawaslu Palembang sesuai Pemilu Serentak digelar.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jumlah santunan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Sementara untuk petugas yang sakit sampai Rp 30 juta, tergantung dari jenis penyakit yang dideritanya.
"Coba sekarang ini dengan banyak yang meninggal kemudian ada hitung-hitungan yang salah input, itu menunjukkan tidak well organized penyelenggaraan pemilu kita," kata Djohan.
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang, atau C6-KPU PSU, juga telah dibagikan kepada pemilih sehari sebelumnya.
"Kami di Netgrit mengusulkan tidak perlu ada rekapitulasi berjenjang. Cukup di TPS difoto, diupload, langsung masuk ke data center KPU, sudah selesai. Kalaupun nanti terjadi despute atau hal-hal yang perlu menjadi perhatian, itu tinggal dibuka saja nantinya," kata Ferry.
Advertisement
Advertisement
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA