Foto:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas-tugas utama, yang pertama adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, serta melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017. Namun, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mabrur mengatakan, salah satu paslon yang disebutkan dalam video tersebut menjadi pihak yang dirugikan. Paslon yang terdapat dalam video tersebut adalah salah satu dari pasangan cabup nomor urut 2 yakni Zukri Misran alias Bangkri.
Dia mengaku butuh waktu satu minggu untuk menyelesaikan surat yang hanya selembar tersebut.
Menurut Firli, Merdeka itu adalah ketika bangsa di seluruh negeri NKRI bersih dan bebas dari segala bentuk korupsi.
Ali mengatakan, hanya pimpinan dan pejabat eselon 1 yang mengikuti upacara virtual di istana negara. Sementara pegawai lembaga antirasuah lainnya akan mengikuti upacara yang akan di gelar di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak lepas tangan dalam pemenuhan hak tahanan. Salah satunya dengan menyediakan waktu kunjungan.
Dia menyebut tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019.
Ali menegaskan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihaknya telah lebih dahulu menemukan minimal dua alat bukti. Termasuk dalam menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dia merinci, rendahnya standarisasi Dewas KPK berbanding terbalik dengan kuasa yang dimiliki mereka. Misalnya saja, syarat menjadi komisioner tidak boleh melakukan hal tercela. Namun sebagai Dewas, aturan yang melarang hanya bila mereka melanggar sebuah pidana yang diputus pengadilan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pun meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mengunjungi kantor antirasuah dan meminta agar berbincang bersama para penyidik.
Dia menjelaskan walaupun hukuman mati sudah ada dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tetapi kata dia faktor kemanusiaan harus ada.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai ini sebagai indikasi bahwa Jokowi tidak memihak kepada KPK dan tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jokowi Harus Transparan Dalam Menyeleksi Dewan Pengawas KPK. Oce kemudian menyarankan agar Presiden Jokowi memilih anggota Dewan Pengawas KPK dari kalangan profesional maupun akademisi, bukan berasal dari orang-orang berlatar belakang partai politik.
Pro kontra revisi UU KPK yang kini menjadi RUU inisiatif DPR terus berlanjut. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menilai, revisi itu sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
Revisi aturan itu seolah dibuat-buat dan cenderung aneh. Sebab, jika KPK akan melakukan pengembangan melalui penyadapan, terlebih dulu harus mengantongi izin dari dewan pengawas. KPK seolah tak punya gigi jika aturan penyadapan dikebiri.
Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan mendukung revisi tersebut asalkan isinya memperkuat KPK secara kelembagaan, misalnya dengan menambah deputi.
Saut mengatakan mekanisme penunjukan oleh Presiden juga berlaku di negara-negara lain yang memiliki lembaga pemberantasan korupsi. Kendati dari 10 capim KPK tak dapat diubah lagi, dia berharap siapapun yang terpilih di antara mereka akan masuk ke KPK dengan memegang teguh nilai-nilai KPK.
Komisioner KPK, Saut Situmorang menyampaikan penutupan ini merupakan simbolik. Pihaknya ingin mengingatkan bahwa bangsa ini melalui jalan panjang dalam upaya pemberantasan korupsi.
Indriyanto Seno Adji menilai pada negara demokratis, kehadiran lembaga superbody termasuk KPK harus memiliki dewan pengawas layaknya Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.
Dia menjelaskan pertemuan dengan TGB itu hanya memenuhi undangan-undangan yang diberikan kepadanya. Salah satunya adalah dari Ketua PWNU NTB KH Taqiudin al Manyur yang juga dihadiri oleh TGH Turmudi Basaruddin di Pondok Pesantren Al Mansyuriah Bonder Lombok Tengah.
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA