Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Taruhan Nyawa di Perlintasan Kereta Liar

Taruhan Nyawa di Perlintasan Kereta Liar Aksi Teatrikal Keselamatan Pengendara di Perlintasan Kereta Api. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ahmad Yasin (43) masih harap-harap cemas. Korban tabrakan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Rawageni, Depok, Jawa Barat pada 20 April 2022 mendapat somasi dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Isinya tuntutan ganti rugi atas kerusakan sarana dan terganggunya perjalanan KRL. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Lebih dari Rp300 juta, (angka) pastinya saya lupa," kata Mansyur Arsyad, kuasa hukum Ahmad Yasin saat dihubungi merdeka.com, 6 Agustus 2022.

Mansyur sudah menjawab somasi yang dilayangkan anak perusahaan PT KAI itu pada sekitar bulan Juni. Dia menolak kliennya disalahkan dan harus membayar ganti rugi. Mansyur bahkan mensomasi balik PT KCI dan Pemerintah Kota Depok.

Dalam surat balasan somasi, Mansyur menyatakan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pemkot Depok dan PT KAI karena membiarkan perlintasan sebidang tanpa penjagaan yang memadai.

"Karena kewajiban untuk menjaga perlintasan itu ada pada pemda dan PT Kereta Api. Bukan kepada masyarakat. Kan begitu menurut undang-undang," ujarnya.

Beleid yang dimaksud Mansyur itu adalah Peraturan Menhub Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, perlintasan sebidang yang belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan perlintasan sebidang harus dilakukan pengelolaan oleh menteri, untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; dan badan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Kenapa pemda membiarkan ada perlintasan liar. Tutup dong. Kan itu menjadi kewajiban pemda, tutup semua perlintasan liar," imbuh Mansyur.

Mensyur menyayangkan, Pemkot Depok tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menutup perlintasan yang tidak memiliki perlengkapan keselamatan. Jika perlintasan menjadi akses satu-satunya warga, maka pemerintah dan PT KAI wajib membuat perlintasan resmi dengan penjagaan petugas.

"Kan berwenang itu menutup, kenapa enggak ditutup. Kalau ternyata ada kesalahan atau kelalaian, wajib mengganti kerugian. Kan itu hukumnya jangan dibolak-balik," ujarnya.

Dalam penjelasan sebelumnya, Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, kecelakaan terjadi karena kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Joni juga mengutip Pasal 114 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Hingga kini kelanjutan somasi itu belum mencapai titik temu. Mansyur Arsyad masih menunggu jawaban somasi balik yang dia layangkan kepada Pemkot Depok dan PT KCI. Dia juga sedang mempertimbangkan gugatan perdata.

"Perbuatan melawan hukum karena ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Bukan lalai tapi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Ini perintah undang-undang kok," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto membantah pihaknya disomasi oleh korban kecelakaan di perlintasan Rawageni.

"Enggak ada somasi-somasi. Yang jelas itu sudah dianukan sama masyarakat juga ya kan. Kemarin kita evaluasi, bukan somasi kayaknya, jadi kita perlu evaluasi ulang terkait dengan lintasan sebidang ini," tegasnya.

Dishub Depok diminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub untuk membuat evaluasi terhadap perlintasan sebidang yang ada. Termasuk membuat langkah-langkah pembenahan ke depannya. Dishub Depok juga diminta melakukan studi banding ke Kota Cilegon.

"Kita diminta mencontoh yang paling dekat yaitu Cilegon, pemerintah daerah bisa memfasilitasi memasang alat semacam penutup atau sinyal perlintasan. Kedua tentunya harus penjaga yang bersertifikat," ujar Eko.

Selain melengkapi peralatan keselamatan, Eko mengatakan, untuk perlintasan liar yang tidak bisa dikontrol, Dishub Depok akan melakukan penutupan. Meski begitu, berdasarkan aspirasi yang diterima dari masyarakat, perlintasan Rawageni menjadi satu-satunya akses bagi warga sekitar dan tidak memiliki alternatif lain.

"Untuk jalur-jalur belum ada alternatif akan diberikan kesempatan dulu untuk pemerintah daerah melakukan upaya-upaya keselamatan itu dulu," tukasnya.

Kecelakaan yang Selalu Berulang

Dari 454 perlintasan sebidang di wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta, hanya 121 perlintasan yang resmi dijaga petugas PT KAI. Sisanya dijaga swadaya oleh warga, dan ada yang tidak dijaga sama sekali.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa mengungkapkan, data 5 tahun terakhir, jumlah kecelakaan di perlintasan maupun di sekitar jalur rel di wilayahnya, tercatat 108 kejadian. Namun Eva tidak punya data rinci jumlah korban baik yang meninggal ataupun luka-luka akibat kecelakaan terkait kereta api.

Untuk diketahui, Daerah Operasi I Jakarta atau disingkat dengan Daop 1 Jakarta merupakan daerah operasi PT KAI dengan wilayah yang terbentang dari stasiun Merak di Banten hingga stasiun Cikampek di Jawa Barat yang melintasi stasiun–stasiun di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, Kota Depok, Sukabumi, dan Karawang di Jawa Barat.

Data tahun 2022, di sepanjang jalur itu, ada 60 perlintasan yang dijaga oleh warga. Sebanyak 273 perlintasan tidak dijaga. Eva menambahkan, untuk perlintasan tidak sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta berjumlah 73 dengan rincian flyover sebanyak 51 perlintasan dan underpass sebanyak 22 perlintasan.

Terkait kecelakaan yang selalu berulang di perlintasan sebidang, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan yang dimaksud adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Lebih jauh, Joni berharap Kementerian Perhubungan bersama PT KAI dan Pemerintah Daerah dapat duduk bersama memikirkan perlintasan sebidang kereta api yang ada di daerahnya khususnya di jalur-jalur yang padat lalu lintasnya untuk membuat flyover atau underpass.

Kerugian PT KAI

Akibat seringnya kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni Martinus mengungkapkan, KAI mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dan sarana.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," katanya

Dia menyebutkan, pada tahun 2020 telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertabrak motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen di 2021 menjadi 213 kerusakan. Pada 2022, data hingga awal Maret, kerusakan lokomotif mencapai 36 yang menyebabkan keterlambatan perjalanan KA.

Keterlambatan perjalanan kereta api terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana hingga penggantian sarana. Keterlambatan akibat kecelakaan mencapai 3.982 menit di 2020, meningkat menjadi 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami.

Tiga Unsur Keselamatan Perlintasan KA

Joni memaparkan, terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Ketiga unsur ini harus dipenuhi untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang dengan membuat flyover atau underpass, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Joni menjelaskan, sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar di Indonesia. Pada 2020, sampai awal Oktober, KAI sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya," kata Joni beberapa waktu lalu.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin berkomunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Di tahun 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

"Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," tutup Joni.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah

Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah

Saat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya