Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sorotan Tajam Protokol Kesehatan Pilkada

Sorotan Tajam Protokol Kesehatan Pilkada Gedung KPU RI Disemprot Disinfektan. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Rombongan pendaftaran calon kepala daerah di Kota Depok, Jawa Barat, riuh ramai. Iringan pendukung memenuhi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok di Jalan Pemuda pada 4-6 September lalu. Sebagian besar sudah patuh memakai masker. Sayangnya lokasi yang sempit mengharuskan mereka berdesakan. Jaga jarak sulit diterapkan.

Keadaan ini tentu mengkhawatirkan. Apalagi tercatat hingga per 27 September 2020, kasus positif corona di Depok mencapai 4.027 pasien. Bahkan sempat terjadi rekor penambahan hingga 366 pasien positif corona per hari. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan bakal semakin parah bila gelaran saat bergulir Pilkada Serentak.

Potret kondisi Kota Depok, hanya sebagian kecil kasus terjadi di Indonesia. Apalagi dalam Pilkada Serentak 2020, ada 270 daerah yang juga menggelar hajatan politik bersama pada 9 Desember 2020. Gembar-gembor protokol kesehatan tidak cukup membuat meredam euforia massa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami fakta miris terjadi pada tahapan pendaftaran Pilkada. Pengalaman itu dijadikan pelajaran. Demi meningkatkan perbaikan, tiap daerah didesak benar-benar siap menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi. Salah satu kesiapan regulasi berupa Peraturan Kepala daerah maupun Peraturan Daerah.

Meski merasa khawatir, pemerintah tetap melanjutkan Pilkada Serentak digelar. Langkah ini diambil karena khawatir terkendala masalah waktu. "Kalau kita tidak melangsungkan Pilkada saat ini, maka pertanyaan berikutnya, kapan?" Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.

Upaya mengantisipasi penyebaran virus corona dalam masa Pilkada, terus menjadi fokus KPU. Mereka sejauh ini melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam.

Kemudian melakukan Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19

Langkah cepat ini diambil lantaran KPU harus merevisi beberapa aturan. Salah satunya, perizinan konser musik saat Pilkada. Ini tercantum dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020. Di mana aturan itu menyebut berbagai kegiatan yang diperbolehkan di antaranya, kegiatan pentas seni, perlombaan, bazzar, hingga peringatan hari ulang tahun partai,

Aturan tersebut kemudian direvisi pada PKPU Nomor 13 tahun 2020. Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan menghapus rapat umum atau konser dari kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU selama menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.

Adapun sejauh ini dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2020, sanksi berlaku hanya teguran hingga pemberhentian acara bila para peserta melakukan pelanggaran.

"Kegiatan-kegiatan seperti konser itu kita hapus, kegiatan-kegiatan lain nanti bisa kemudian dijalankan secara daring," ujar Ilham.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendata selama tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, terjadi 243 pelanggaran. Utamanya terhadap protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan berbagai bentuk.

Ratusan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan tiap Bawaslu daerah. Salah satunya terjadi pelanggaran di Sumatera Utara.

"Ada bakal calon yang dinyatakan positif itu mendaftar secara langsung di kantor KPU," kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta.

Masalah ini tentu harus menjadi sorotan. Petugas penyelenggaran Pemilu harus lebih kerja ekstra keras. Sehingga bukan hanya omong kosong telah menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Konstitusi Dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi, melihat masalah selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Kini banyak publik bertanya apakah mereka KPU, Bawaslu, dan pemerintah yakin akan menjalani protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.

Veri juga melihat sanksi diterapkan KPU belum maksimal. Seharusnya juga diterapkan diskualifikasi bagi peserta melanggar aturan protokol kesehatan.

"Tetapkan instrumennya dalam memperkuat sanksi administratif, misalnya enggak boleh kampanye dikurangi jatah kampanyenya, bahkan bila diperlukan sampai tahap diskualifikasi," ujar Veri.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahkan sampai mendesak Pilkada Serentak ditunda. Merek melihat Angka penyebaran Covid-19 hampir menyentuh seluruh kabupaten/kota se Indonesia.

Dari data yang terus disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, angka orang terinfeksi per hari terus mengalami kenaikan. Jika dilihat, memang belum ada tanda-tanda wabah ini bisa dikendalikan dengan signifikan.

Pelaksanaan Pilkada memiliki banyak aktivitas yang sangat rawan menjadi titik baru penularan Covid-19. Interaksi antar penyelenggara, penyelenggara dengan peserta, penyelenggara dengan pemilih, termasuk peserta pilkada dengan pemilih.

Berdasarkan masalah itu, Perludem mendesak dilakukan menunda pelaksanaan pilkada. Sejauh ini mereka belum melihat adanya indikator yang terukur dan akurat, di mana penularan Covid-19 dapat dikendalikan.

Perludem merasa penundaan pelaksanaan Pilkada sangat dimungkinkan secara hukum. "Menunda tahapan Pilkada bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengedepankan kesehatan publik," ujar Perludem dalam keterangan resminya.

Keputusan tetap menggelar Pilkada, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Bukan hanya KPU. Untuk itu, semua pihak sebaiknya membantu agar Pilkada tak menjadi klaster baru penyebaran corona.

Ilham berpandangan, kalau kini KPU telah yakin untuk menjalani pesta demokrasi dengan sebaik-baiknya. Adapun pengalaman di awal pendaftaran calon kepala daerah, menjadi evaluasi penting bagi mereka.

"Sudah tidak ada lagi kumpul-kumpul. Kita perintah semua anggota untuk tidak mengundang apapun, yang datang cuma calon untuk mengambil nomor urut," ucap Ilham menegaskan.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hanya Kendaraan, Petugas Juga Bakal Tes Kesehatan Sopir Jelang Mudik

Bukan Hanya Kendaraan, Petugas Juga Bakal Tes Kesehatan Sopir Jelang Mudik

Tes kesehatan akan dilakukan kepada para sopir khususnya angkutan umum

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Mulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui

Mulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui

Beragam manfaat beras porang buat kesehatan tubuh yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya
Toko Isi Ulang Tabung Oksigen di Saharjo Manggarai Terbakar, Terdengar Ledakan Berkali-kali

Toko Isi Ulang Tabung Oksigen di Saharjo Manggarai Terbakar, Terdengar Ledakan Berkali-kali

Hingga saat ini proses pemadaman masih berlangsung

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya