Soal legislator dapil dan legislator nasional
Merdeka.com - Meski bersistem Pemilu penganut mekanisme daerah pemilihan (dapil), tapi para legislator berpesan jangan hanya berpandangan membela konstituen dalam dapilnya saja. "Setiap anggota DPR tetap memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan nasib rakyat secara keseluruhan," kata Arif Wibowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Perkara keterwakilan dapil atau nasional itu bukan hal enteng. Menurut ilmu gaib soal representasinya para paranormal pemilu, ada empat jenis legislator (DPR dan DPD). Delegate adalah legislator wakil kepentingan dapil. Trustee, bila legislator berpandangan independen,bahkan demi kepentingan nasional mengambil jarak atau berbeda dari kepentingan dapilnya. Partisan votes representan partai di dapilnya. Agaknya, Politico, kombinasi ketiganya adalah kearifannya Wibowo.
Lewat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sang legislator kepada konstituennya di dapilnya, UU Pemilu No 8/2012 mewujudkan legislator DPR cuma jadi delegate. Kala Eva Sundari, legislator PDIP dari dapil VI Jatim, mempolitico seorang menteri yang berwenang, agar bereksekusi menangani pembangkangan wali kota Bogor terhadap fatwa putusan Mahkamah Agung yang menyangkut hak minoritas, maka sang menteri berogah dengan alasan, bahwa kota Bogor yang dapil III Jabar itu bukan menjadi urusannya Eva Sundari.
Alias, Eva Sundari jangan ngepolitico, tetapi mesti urus-urus tetap ngedelegate. Bikin pusingnya representasi dapil adalah hubungan delegate yang beraroma mistis klientelistik. Sumber dan sarangnya klenikan angpau. Berabenya pula, tanggal diundangkannya UU No 8/2012 pada 11/05/2012 itu tergolong Naga Taurus yang sakit urat saraf dan jantungan. Harinya, Jumat Kliwon, berwuku Bala, dinaungi Bethari Durga, sangar menakutkan, suka bikin huru-hara non-hura-hura dan gak bisa memperbaiki apapun. Dapil yang daerah pemilihan berwujud jadi daerah ngupil.
Namun, merekrut legislator jenis politico yang pro dapil dan sekaligus pro nasional itu tak gampang, terlebih-lebih jika sang legislator ngebet pengen terpilih kembali seperti sinyalir paranormalan political accountabilitynya Eyang Justin Fox dan Eyang Kenneth W. Shotts.
Kecenderungannya: dapil yang dipuja, nasional cuma jadi dupa. Tentu saja, jebol adalah legislator berakiu afdol yang telah bekerja keras demi nasional, tapi gak lihai berkiu-kiu demi dapilnya. Akibatnya, rendahnya tingkat keterpilihan wakil rakyat menjegal profesionalitas lembaga legislatif.
Perkaranya kian ruwet, manakala pemilu nasional, provinsi dan kabupaten/kota diselenggarakan serentak serta konstituen di tiga tingkat itu bernafsu sebangun: kaos acuhin kechaosan demokrasi. Maka, di beberapa negara, sistem pemilunya sengaja diakalin sedemikian rupa, agar bisa tercipta sekaligus legislator dapil, provinsi atau nasional lewat pemilu yang tak serentak.
Umpamanya lewat sistem campuran Jerman secara nasional. Sistem proporsionalnya berdasarkan daftar partai negara bagian (daftar tetap/tertutup) dan sistem mayoritasnya menurut legislator dapil. Lewat cara ini, partai bisa menyertakan caleg provinsi ber-IQ afdol tapi gak beken dan sekaligus menurunkan caleg yang berkiu-kiu kondang.
Contoh lain itu sistem proporsional Nikaragua, berdapil 17, berkursi antara 1 s/d 19. Sisa suara tak dihabiskan dalam dapil, tapi dilumbungkan di tingkat nasional, digunakan buat memproporsionalkan hasil pemilu secara nasional. Lewat daftar partai tingkat nasional lantas berlegislator nasional.
Atau misal lain adalah tidak diperebutkannya 40 dari 175 kursi DPR Denmark demi memproporsionalkan njomplangnya produk 17 dapil berkursi 2 s/d 16, yang kemudian dibagikan kepada para caleg sesuai daftar partai tingkat nasional.
Walau UU No 8/2012 beraura jeblok, tapi jika politico diarif-wibowokan, maka barangkali harus bersesajen nasi dang-dangan beras sepitrah, ayam hitam mulus dipanggang dan 7 macam sayuran. Bahkan mungkin, DPR perlu kuota paranormal sebagai trustee alam kasunyatan, delegate alam gaib dan politico alam ajaib demokrasi Indonesia.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaDeretan Caleg yang Lolos Senayan dari Dapil DKI Jakarta
Sebanyak 21 calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta lolos ke DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaCiri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya
Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.
Baca SelengkapnyaCerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP
Merasa terbantu, ternyata membuat orang yang tak disebutkan namanya oleh Arsul itu saat ini menjadi Ketua PPP di Kabupaten Belu.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMenggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnya