Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sinar KPK dalam kegelapan dana pemilu

Sinar KPK dalam kegelapan dana pemilu Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Banyak kritik dan protes yang dialamatkan ke KPU sehubungan dengan tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan Pemilu 2014 nanti. Namun dibandingkan lima tahun lalu, kali ini KPU tampak lebih transparan, lebih tenang, lebih cerdas, dan lebih berani mengambil keputusan. Partai, calon, dan pemilih pun tidak lagi risau.

Namun di balik keterbukaan persiapan teknis administratif penyelenggaraan pemilu, pengelolaan dana pemilu dan dana yang terkait pemilu, baik yang menggunakan APBN/APBD, maupun dana publik untuk kampanye, masih terlihat samar-samar atau malah gelap sama sekali.

Dalam situasi ini, peran KPK sangat dinantikan. Sinar terangnya sangat penting. Tidak saja untuk mencegah penyalahgunaan dana negara, tetapi juga menghambat penggunaan dana ilegal untuk pemilu dan kampanye. Sebab, hanya lembaga inilah yang mendapat kepercayaan publik dalam memerangi korupsi di semua lini.

Awal tahun ini, publik dikejutkan oleh gagasan cerdas Bawaslu untuk membiayai para saksi partai politik yang akan bertugas di TPS. Dana yang diambil dari APBN itu jumlahnya Rp 660 miliar. Begitu gagasan ini dimunculkan media, terjadi kontroversi.

Bawaslu mendesak agar dana tersebut dikucurkan karena sebagai komponen bangsa, para saksi partai berhak mendapatkan bantuan negara. Ketua Komisi II DPR membenarkannya. Polhukam dan Kemendagri juga menyetujui. Demikian juga partai politik yang memang menanggung beban biaya para saksi yang tersebar di 560.000-an TPS. Tapi Kemenkeu menunggu kepastian hukum.

Sebaliknya, organisasi-organisasi pemantau pemilu menolak dan menunjukkan bahwa penggunaan dana saksi adalah ilegal, atau tidak ada dasar hukumnya. Sikap ini rupanya dibenarkan oleh beberapa partai lain. Namun Polhukam, Kemendagri, dan Bawaslu, ngotot bahwa dana tersebut bisa dicarikan basis legalitasnya. Rancangan peraturan pemerintah pun sudah siap disodorkan ke presiden untuk diteken.

Sampai kemudian KPK mengeluarkan peringatan: dana saksi tidak mempunyai dasar hukum dan melanggar UU No 8/2012. Jika Bawaslu dan pemerintah nekat mencairkannya, mereka akan menghadapi masalah hukum.

Peringatan KPK itu membuat semua pihak diam, tertegun manyadari diri: siapa berani menghadapi KPK? Jika awalnya Bawaslu merasa jadi pemilik ide dan pendorong lahirnya dana saksi, kini berbalik menuding Komisi II, Polhukam, dan Kemendagri sebagai inisiator dana saksi.

Padahal rencana pencairan dana saksi itu sebetulnya buah dari transaksi politik: di satu pihak, Bawaslu membutuhkan dana besar untuk merekrut relawan pemilu; di lain pihak, partai politik yang menduduki Komisi II, terdesak memenuhi dana saksi. Deal pun terjadi: pimpinan Komisi II menyetujui permintaan Bawaslu dipenuhi, dengan syarat saksi-saksi partai politik juga harus mendapatkan bagian.

Pimpinan Komisi II pun menyakinkan pemerintah, yang notabene adalah elit partai politik juga. Beragam dalih pun dilontarkan, sehingga rancangan peranturan pemerintah pun tinggal diajukan ke presiden. Sayang, sinar terang KPK menyorot mereka, sehingga mereka mundur sambil menutup muka.

KPK tergerak lagi memasuki arena pemilu. Tentu motifnya bukan menakut-nakuti, tetapi menyalamatkan harta negara. Sudah jadi rahasia umum, setiap kali menjelang pemilu atau pilkada, dana bantuan sosial alias bansos meningkat pesat.

KPK pun meminta kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar penyaluran dana bansos dihentikan sampai pemilu selesai. Jika tidak, penyaluran dana tersebut hanya dimanfaatkan untuk jual beli suara, yang bisa saja menjerat pejabat memasuki penjara atas tuduhan korupsi.

Tentu peringatan itu punya dasar kuat. KPK sudah mempelajari banyak kasus penyalahgunaan dana bansos untuk kepentingan pemenangan pemilu maupun pilkada. Para pelakunya pun sudah banyak masuk penjara.

Apa yang disebut dengan dana bansos, yang dicairkan besar-besaran menjelang pemilu maupun pilkada, sesungguhnya hanya akal-akalan saja. Pencairan dana yang diformulasi dalam berbagai program dan kegiatan, sesungguhnya hanyalah pemanfaatan dana negara untuk pemenangan pemilu.

Beberapa instansi pemerintah pusat sudah menyadari peringatan KPU, demikian juga sejumlah pejabat pemerintah daerah. Namun pasti banyak pejabat yang berjudi, mengendap-endap dalam gelap terus manyalurkan dana bansos. Tidak apa, jika memang siap jadi penghuni penjara.

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.

Baca Selengkapnya