Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reklamasi, antara janji manis dan menunggu tanpa kepastian

Reklamasi, antara janji manis dan menunggu tanpa kepastian Bangunan megah di reklamasi pulau C dan D. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mimpi Fellicita Susantio menikmati hunian indah nan megah di tepian Teluk Jakarta harus dipendam. Rumah mewah seharga Rp 8,5 miliar yang dia beli di River Walk Island, Pulau C dari pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) kini tak jelas nasibnya.

Dia begitu gelisah. Apalagi sebagian uang cicilan sudah terbayarkan sejak tahun 2013. Tak sekadar rumah, dia juga membeli kavling Rp 5,2 miliar di Pulau D dan telah lunas dibayarkan. Namun tak ada kepastian kapan jadi miliknya.

Semula, Felli tak menaruh curiga sedikit pada proses jual beli ini. Apalagi PT KNI selaku pengembang, merupakan anak perusahaan properti tersohor di Tanah Air, Agung Sedayu Group.

Namun di tahun 2016, perlahan semua terasa janggal. Mendadak banyak kalangan yang mempertanyakan izin proyek pulau buatan atau reklamasi. Sebagai konsumen yang sudah keluar uang, dia tak ingin seperti membeli kucing dalam karung. Tak hentinya Felli bertanya pada pengembang soal nasib properti yang dia beli. Mulai dari bertanya pada marketing hingga bersurat ke direksi PT KNI.

"Saya sempat ada keraguan karena Pulau C yang mereka pasarkan mendadak setop dipasarkan. Sejak itu saya konsennya ke Pulau C. Karena kalau Pulau D saya sudah lihat ada pulaunya, ada bangunannya, tapi saya waktu itu saya enggak tahu kalau itu ternyata belum ada SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Saya kira sudah ada bangunan berarti sebentar lagi beres. Bahkan saya sudah dihubungi, mau tambah bangunan apa enggak," cerita Felli dalam perbincangan khusus dengan merdeka.com, Rabu (24/1).

surat reklamasi

Tak mendapat jawaban memuaskan dari marketing, Felli kemudian bersurat pada bagian direksi PT Agung Sedayu Group dan PT KNI pada tanggal 6 April 2016. Dalam suratnya, Felli meminta garansi buy back dari unitnya di River Walk Island. Sebab ramai tersiar kabar proses perizinan belum selesai dan adanya pelanggaran aturan.

Suratnya dibalas pada 15 April 2016. Direktur PT KNI Firmantodi Sarlito membubuhkan tanda tangannya pada kertas itu. Pengembang memastikan pembangunan River Walk Island berlanjut. Selain itu, mereka juga siap melakukan pengembalian dana asalkan telah ada keputusan in kracht dari pemerintah terkait penghentian reklamasi.

"Apabila terjadi perubahan peraturan/kebijakan/undang-undang yang telah berkekuatan hukum tetap mengakibatkan pembangunan tidak jadi dilaksanakan, maka dana pemesan yang telah diterima oleh developer akan dikembalikan," tulis Firmantodi dalam surat tersebut.

Untuk menguatkan, dalam surat tersebut, bagian Divisi Legal PT KNI, Saiful Zuhri juga menjelaskan, pihaknya telah memperoleh sejumlah perizinan hingga akhirnya berani memasarkan dan membangun River Walk Island. Adapun perizinan yang telah dikantongi anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup ini, Izin Prinsip Reklamasi Pulau pada tahun 2012.

"Izin pelaksanaan reklamasi pulau, pada 2012. Izin membangun prasarana (IMP), pada tahun 2012. Rekomendasi kerangka acuan analisis dampak lingkungan, pada 2012," tulis Saiful dalam surat Nomor 005/IV/EL/CS/2016.

surat reklamasi

Meski surat sudah berbalas, Felli masih resah. Sebab saat bersamaan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, memutuskan menghentikan sementara pengerjaan reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan tersebut diambil karena proyek tersebut dinilai tidak jelas perizinannya. Padahal saat itu, pulau buatan hampir selesai.

Menanggapi putusan Menko Rizal Ramli, pengembang akhirnya memberikan pengumuman kepada konsumen. Proses cicilan disetop sementara. Sempat ada harapan saat Menko Kemaritiman, Luhut B Padjaitan, memutuskan mencabut moratorium pada Oktober 2017. Semenjak pencabutan moratorium tersebut, pengembang akhirnya meminta kepada seluruh pembeli untuk kembali mencicil, termasuk Felli.

Untuk meyakinkan proyek reklamasi berlanjut, pihak Direksi PT KNI melakukan pertemuan dengan pembeli pada 4 November 2017. Pada pertemuan tersebut, seluruh direksi hadir, mulai dari Dirut PT KNI, Firmantodi hingga GM Customer Servise, Netiane Rumpuin.

Dalam pertemuan tersebut, Felli mengaku baru mengetahui ternyata pihak PT KNI belum mengantongi SIPPT. Padahal mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 88 tahun 2008 tentang Peluncuran Dalam Rangka Pemasaran Properti, mengharuskan adanya SIPPT.

SIPPT merupakan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta kepada pengembang untuk memanfaatkan lahan. Izin tersebut bukan berbentuk perjanjian, melainkan dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Intinya kita butuh kejelasan, lanjut ya lanjut, enggak ya enggak. Jadi pengembang bisa kasih kita kepastian ada cut off nya kita enggak bisa nunggu terus. Cicilan jalan terus, terus yang sudah lunas. Kalau kita kena telat cicilan kena denda, kalau mereka denda keterlambatan berapa? Apakah itu berimbang," ujar Felli.

surat reklamasi

Perasaan Felli makin kalut ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut berkas dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. Hingga akhirnya, Felli dan beberapa pembali lainnya kembali coba menemui Direksi PT KNI pada 9 Desember 2017 silam.

Lantaran pihak direksi tengah berada di Singapura, akhirnya pertemuan diundur pada 12 Desember 2017. Namun sempat terjadi kegaduhan pada pertemuan 9 Desember 2017, hingga akhirnya viral di media sosial. Ujung dari pertemuan yang gagal itu, pihak pengembang malah melaporkan kejadian itu ke Mapolda Metro Jaya.

Masalah kian melebar. Pembeli benar-benar tersudut karena harus berhadapan dengan hukum. Padahal sebagai pembeli, adalah hal yang wajar bila mempertanyakan hak mereka yang tak kunjung dapat.

Polda Metro Jaya bahkan bergerak cepat mengusut laporan itu. Bahkan salah satu pembeli Lucia Liemesak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pihak yang diduga menyebar luaskan video kegaduhan saat rencana pertemuan 9 Desember lalu lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.

hunian reklamasi

Benang kusut proyek reklamasi mendapat perhatian pengamat properti, Zulfi Syarif Koto. Dia menilai permasalahan ini seharusnya tidak terjadi. Sebab selama pengembang membangun pulau tersebut, pemerintah tak pernah memberikan teguran. Meskipun memang pemerintah lalai dan lamban dalam mengeluarkan izin.

"Saya enggak salahkan pengembang, dia mengeluarkan uang dan itu penuh risiko," ucapnya.

Sementara, di tingkat pemerintahan daerah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan akan menghentikan reklamasi. Bahkan, dia menegaskan tidak akan memberikan izin pengelolaan lahan kepada pengembang lain.

"Kalau dipindahkan (pengembang) namanya enggak menghentikan. Janji kampanye kita menghentikan reklamasi," ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (23/1).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji mengambil keputusan yang tidak merugikan semua pihak. Sebab tidak dapat dipungkiri sudah ada beberapa warga yang membeli pulau buatan di Teluk Jakarta itu.

"Nanti lagi dihitung. Pokoknya kita usahakan tak ada yang dirugikan," tutupnya.

Kami berupaya mengkonfirmasi PT Kapuk Naga Indah dengan mendatangi kantor pusat di Estate Management Gollf Island di Pantai Indah Kapuk Barat, Kamis (25/1). Gedung bertingkat gaya Mediterania berdiri gagah di antara jalan Pantai Indah Barat dan Marina Indah.

Kantor KNI bak istana. Bercat krem dan putih. Terdapat kolam ikan dilengkapi dengan air mancur di halaman bangunan. Beberapa patung menjadi pelengkap wajah kantor Estate Management Pantai Indah Kapuk. Saat memasuki lobi, kami disambut seorang petugas keamanan kantor. Saat menjelaskan maksud dan tujuan di meja resepsionis, para pegawai terlihat panik. Satpam berpakaian safari hitam yang membawa handy talki pun tampak bersigap.

"Di sini tidak ada bagian humas, kalau penjelasan soal pemasaran ada di kantor seberang," kata resepsionis sambil berdiri menunjukkan kantor yang dimaksud.

Di menjelaskan, untuk konfirmasi tentang kelanjutan proyek reklamasi diarahkan untuk mendatangi kantor pusat Agung Sedayu Grup di Harco Electronic Superstore Building di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat. Kami hanya ditunjukkan kantor pusat tanpa direkomendasikan pihak yang bisa ditemui.

Kami pun bermaksud mendatangi kantor pemasaran Agung Sedayu Group yang berada di seberang kantor pusat PT KNI. Saat keluar dari gedung, kami pun diikuti oleh seorang security berpakaian safari. Dia tampak berbicara lewat handy talki. Jarak kami tak jauh, sekitar 2 meter saja. Petugas keamanan itu berjalan tepat di belakang kami.

Setelah menyeberang Jalan Marina Indah, beberapa petugas keamanan yang tengah berjaga di pos satpam gerbang masuk Sedayu Indo City Marketing Gallery mencegat. Kami ditanya tujuan memasuki gerbang. Mereka tidak mengizinkan masuk meski sudah dijelaskan maksud dan tujuan kami. Apalagi karena kami ingin menanyakan soal kelanjutan proyek reklamasi.

Mereka mengarahkan agar langsung menuju kantor pusat Agung Sedayu Group di Mangga Dua. Gerak gerik kami pun diawasi oleh 3 security yang ada di pos satpam tersebut. Lalu kami memutuskan mendatangi kantor pusat Agung Sedayu Group. Perjalanan ditempuh sekitar 1 jam. Akhirnya tiba di kantor pusat Agung Sedayu Group yang terletak di lantai 4 pusat elektronik di Jakarta. Setibanya di lantai 4 tak ada pihak yang menyambut.

Di sekitar lobi terlihat sibuk. Beberapa orang tampak menunggu panggilan. Setelah menunggu giliran, kami menuju meja resepsionis. Setelah menjelaskan tujuan kedatangan kami, petugas meja tamu itu justru menyarankan agar kami mendatangi kantor pusat PT KNI di Pantai Indah Kapuk.

"Di sini tidak ada humas. Di sini hanya kantor pusat yang menangani masalah general saja. Seperti accounting. Tempat bertemu konsumen itu saja," jelas resepsionis bernama Corry.

Wanita tinggi semampai itu menjelaskan, berbagai pertanyaan tentang reklamasi atau proyek menjadi kewenangan perusahaan pemilik proyek. Kami menjelaskan bahwa kantor itu telah didatangi, namun tak ada respons. Resepsionis itu menanggapi dengan bersikukuh tak bisa mempertemukan dengan pihak manajemen.

"Kalau masalah itu langsung kembali ke manajemen masing masing. Di PIK 2. Manajemennya di sana," singkat dia.

Saat kami meminta rekomendasi pihak yang bisa dikonfirmasi, resepsionis ini hanya memberikan nomor telepon customer service Marketing Gallery Agung Sedayu Grup.

"Saya tidak bisa kasih kontak person. Kalau mau tanya kontak Marketing saja nanti difasilitasi sama CS. Harusnya difasilitasi sama CS di sana," paparnya.

Kami juga mencoba bersurat kepada pihak Agung Sedayu Group melalui website resmi agungsedayu.com. Sudah tiga surat dikirim. Namun tak juga mendapatkan jawaban.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Di Awal Tahun 2024, Akhirnya Bedu Buka Restoran Mewah dan Luas

Di Awal Tahun 2024, Akhirnya Bedu Buka Restoran Mewah dan Luas

Bedu ternyata menjual rumahnya untuk membuka usaha kuliner yang diimpikannya.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Mengurungkan Niat Berangkat Ke Jepang Untuk Bekerja, Pemuda Ini Memilih Berternak Entok 'Alhamdulillah Sudah Punya Mobil dan Menikah'

Mengurungkan Niat Berangkat Ke Jepang Untuk Bekerja, Pemuda Ini Memilih Berternak Entok 'Alhamdulillah Sudah Punya Mobil dan Menikah'

Berbekal kesungguhan dan keyakinan, nyatanya ternak yang dijalaninya membuahkan hasil tak terduga. Ia sukses menjadi seorang peternak entok muda.

Baca Selengkapnya
Pemiliknya Meninggal Dunia, Begini Potret Rumah Mewah Bak Istana Terbengkalai Beratapkan Pesawat Terbang

Pemiliknya Meninggal Dunia, Begini Potret Rumah Mewah Bak Istana Terbengkalai Beratapkan Pesawat Terbang

Berikut potret rumah mewah terbengkalai usai pemiliknya meninggal dunia. Ternyata atapnya pakai pesawat.

Baca Selengkapnya