Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Q&A: Segudang Alasan dan Aturan saat DKI Jakarta PSBB Ketat Lagi

Q&A: Segudang Alasan dan Aturan saat DKI Jakarta PSBB Ketat Lagi Sosialisasi PSBB Jakarta di Bundaran HI. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan kembali penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat sejak Senin, 14 September 2020. Aturan pembatasan ini hampir persis diterapkan pada 10 April 2020 lalu. Bukan lagi memakai istilah transisi.

Keputusan pengetatan PSBB diambil karena laju penambahan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta semakin tinggi. Puncaknya pada Minggu, 13 September 2020, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 1.492 orang dalam sehari.

Jumlah tersebut merupakan rekor tertinggi penambahan kasus Covid-19 selama pandemi Covid-19. Untuk mengetahui lebih jauh kebijakan pengetatan PSBB di DKI Jakarta, merdeka.com memberikan ulasannya:

Tiga Alasan Jakarta PSBB Kembal Ketat

Mengapa Jakarta kembali terapkan pengetatan PSBB lagi?

Anies Baswedan mengatakan ada tiga alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat. Pertama, jumlah orang yang meninggal karena Covid-19 terus meningkat.

Kedua, keterpakaian tempat tidur di ruang isolasi dan unit perawatan intensif atau Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit rujukan Covid-19 semakin meningkat. Ketiga, kasus positif Covid-19 terus bertambah.

anies baswedan sidak di restoran kawasan jaksel

Anies Baswedan Sidak di Restoran Kawasan Jaksel ©2020 instagram @aniesbaswedan

Seberapa besar tingkat penyebaran Covid-19 di Jakarta?

Berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional, penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta meluas dan meningkat. Dalam lima pekan terakhir, seluruh kota yang ada di DKI Jakarta masuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sementara satu kabupaten di DKI Jakarta, yaitu Kepulauan Seribu berstatus zona oranye atau berisiko sedang terhadap Covid-19.

Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nasional Minggu (13/9) kemarin, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah menembus 54.220 orang. 1.391 Di antaranya meninggal dunia, 12.078 sedang dalam perawatan atau isolasi dan 40.751 berhasil sembuh.

Data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di hari yang sama, jumlah kasus Konfirmasi positif Covid-19 mencapai 54.864 orang. 1.410 Orang di antaranya meninggal dunia, 12.440 sedang dalam perawatan atau isolasi dan 41.014 telah sembuh.

Bagaimana Kekuatan Penanganan Medis di Jakarta?

Ada 67 rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta. Tujuh rumah sakit Di antaranya sudah penuh. Keterpakaian tempat tidur di ruang isolasi dan ICU tujuh rumah sakit itu sudah mencapai 100 persen.

Sementara keterpakaian tempat tidur ruang isolasi maupun ICU di 46 rumah sakit rujukan Covid-19 terisi di atas 60 persen. Sisanya, yakni 14 rumah sakit terisi di bawah 60 persen. Data ini per 10 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan bila tak ada intervensi serius dan tindakan lebih masif terhadap penanganan Covid-19, hingga Desember 2020 rumah sakit rujukan di ibu kota tak bisa menampung pasien yang terpapar virus SARS-CoV-2.

Perbedaan dari PSBB Sebelumnya

Apa yang membedakan PSBB saat ini dan di awal Covid?

Ada sejumlah perbedaan PSBB yang mulai diterapkan hari ini dengan PSBB di awal pandemi Covid-19. Di antaranya, operasional tempat ibadah.

Di awal pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI meminta masyarakat melaksanakan ibadah di rumah saja tanpa ke rumah ibadah. Pada PSBB kali ini, rumah ibadah di pemukiman diizinkan beroperasi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh dihadiri warga dari luar pemukiman tersebut.

patroli saat psbb jakarta

Patroli Saat PSBB Jakarta Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI juga tak melarang pelaku usaha nonesensial untuk beroperasi. Dengan syarat, pelaku usaha menerapkan protokol maksimal 25 persen dari kapasitas kantornya. Artinya, pelaku usaha harus membatasi jumlah karyawan yang bekerja di kantor selama PSBB ketat diterapkan.

Sementara pada awal pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI melarang pelaku usaha nonesensial beroperasi. Seluruh pelaku usaha diminta bekerja dari rumah, termasuk karyawannya.

Banyak Pelarangan Kembali DIterapkan

Apa saja yang kembali dilarang dalam PSBB?

Ada lima hal yang kembali dilarang pengetatan PSBB . Pertama, mengunjungi tempat ibadah selain di pemukiman atau kompleks perumahan.

Kedua, dilarang mengunjungi tempat hiburan. Ketiga, dilarang mendatangi tempat makan. Keempat, dilarang menghadiri kegiatan publik. Kelima, ganjil genap ditiadakan sementara.

Apa yang masih diperbolehkan?

Pada pengetatan PSBB kali ini, transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine masih diizinkan beroperasi. Dengan syarat menerapkan protokol 50 persen dari kapasitas. Artinya, jumlah penumpang tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas transportasi tersebut.

Selain itu, 11 sektor usaha juga tetap boleh beroperasi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang sama seperti di atas. Yakni sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari.

sosialisasi psbb jakarta di bundaran hi

Sosialisasi PSBB di Jakarta ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Bagaimana aturan di perkantoran?

Perkantoran di DKI Jakarta tetap diizinkan beroperasi selama pengetatan PSBB, baik kantor pemerintahan maupun kantor swasta nonesensial. Dengan syarat karyawan yang bekerja di kantor tidak boleh melebihi 25 persen dari kapasitas.

Jika ditemukan ada pegawai positif Covid-19, maka satu gedung perkantoran akan ditutup selama tiga hari.

Bagaimana dengan penggunaan transportasi umum?

Transportasi publik termasuk taksi dan angkot diizinkan beroperasi. Hanya saja jam operasionalnya dibatasi. Transportasi publik juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Apakah ojek online masih diperbolehkan?

Ojek online diizinkan beroperasi baik mengangkut barang dan penumpang selama pengetatan PSBB di DKI Jakarta. Dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berbeda pada awal pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi melarang ojek online mengangkut penumpang. Namun, boleh mengangkut barang.

Restoran atau rumah makan masih diizinkan beroperasi?

Rumah makan atau restoran diizinkan beroperasi selama pengetatan PSBB. Akan tetapi, rumah makan dilarang membuka layanan makan di tempat. Hanya diizinkan menerima pesan antar.

Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Kembali Diberlakukan?

Pemerintah Provinsi DKI tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada pengetatan PSBB kali ini. Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga. "Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Usai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Usai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali

Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya