Perketat syarat caleg artis apakah perlu?
Merdeka.com - Wacana memperkuat parlemen diusulkan pemerintah dengan memperketat syarat menjadi anggota legislatif (caleg) 2019. Tim pakar pemerintah memberikan usulan kepada DPR untuk memperberat syarat bagi caleg dari kalangan artis, publik figur dan pengusaha untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
Pemerintah beralasan, pengetatan syarat ini bertujuan untuk menghindari caleg yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tiba-tiba mencalonkan diri. Dan rencananya, dalam RUU Pemilu disebutkan syarat yakni para calon tercatat sebagai anggota partai minimal satu tahun.
"Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," kata Dani Syarifudin Nawawi, Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Pemilu di Jakarta, Minggu (21/8) lalu.
Syarat itu sebenarnya sudah tercantum dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif. Poin ke-9 dalam UU tersebut tercantum syarat yakni harus menjadi anggota partai politik, namun tidak disebutkan jumlah tahun menjadi anggota parpol.
Dibanding caleg berlatar belakang pengusaha, reaksi keras datang dari kalangan artis. Mereka menilai syarat itu merupakan suatu perlakuan diskriminatif sebab tidak merata bagi semua kalangan.
"Populer dan punya duit dipastikan gampang terpilih. Tapi kan sudah bukan rahasia umum, banyak anggota yang terpilih karena gila-gilaan main duitnya. Gimana tuh sikap pemerintah?" kritik anggota DPR dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (29/8).
Tantowi yang juga ketua DPP Golkar, sebelum terjun ke dunia politik lebih dikenal sebagai MC, presenter, hingga penyanyi lagu country di televisi.
Popularitas vs kinerja
Artis tampil di panggung politik bukan hal baru di Indonesia. Berbekal popularitas, mereka bisa meraup dukungan suara di daerah pemilihan masing-masing. Ada yang bernasib mujur, ada juga yang gagal. Dibanding caleg lainnya, artis punya potensi untuk meraup suara paling banyak. Fenomena 'dipakai' parpol untuk meraup suara pada masa pilkada pun kerap terjadi. Popularitas membawa mereka melenggang masuk ke senayan.
Dalam pemilihan anggota legislatif 2014-2019, 15 artis berhasil masuk parlemen dan tiga di antaranya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD). Jumlah ini terhitung masih cukup lumayan dari 39 yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Dari jumlah ini, enam di antaranya terpilih kembali dua periode yakni Rieke Diah Pitaloka (PDIP/Jawa Barat VII), Tantowi Yahya (Golkar/DKI III), Primus Yustisio (PAN/Jawa Barat V), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN/Jawa Timur VIII), Venna Melinda (Demokrat/Jawa Timur VI), dan Jamal Mirdad (Gerindra/Jateng).
Adapun caleg dan anggota DPD yang baru terpilih adalah Okky Asokawati (PPP/Jakarta II), Lucky Hakim (PAN/Jawa Barat VI), Anang Hermansyah (PAN/Jawa Timur IV), Desy Ratnasari (PAN/Jawa Barat), Krisna Mukti (PKB/Jawa Barat VII), Dede Yusuf Macan (Demokrat/Jawa Barat II), Junico BP Siahaan atau Nico Siahaan (PDIP/Jawa Barat), Moreno Suprapto (Partai Gerindra/Jawa Timur V), Emilia Contesssa (DPD/Jawa Timur), Oni Suwarman (DPD/Jawa Barat), dan Maya Rumantir (DPD/Sulawesi Utara).
Dari data yang dirilis Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) tahun 2015, hanya tiga partai yang tidak mengusung caleg artis pada pemilu 2014 yaitu, PKPI, PBB, dan PKS. Sementara PAN dan Gerindra adalah partai dengan caleg artis terbesar, yaitu masing-masing 9 artis. Peringkat kedua adalah PKB dengan 7 artis, NasDem dengan 6 artis, Partai Demokrat dan PDIP dengan 5 artis, PPP dengan 4 artis, dan yang terakhir adalah Golkar dan Hanura dengan 3 artis.
Anggota Komisi II DPR, H Tamanuri mengatakan, wacana memperketat syarat bagi caleg artis dan pengusaha bertujuan untuk mencari anggota dewan yang benar-benar berkualitas. Politikus NasDem ini justru tidak mempersoalkan artis sering muncul di layar televisi asal tidak menyampingkan tugas dan fungsi pokoknya sebagai anggota dewan.
"Perketat syarat ini untuk mencari kader-kader yang baik, berkualitas. Enggak sembarangan," kata Tamanuri ketika berbincang dengan merdeka.com di kompleks parlemen beberapa waktu lalu.
Mengambil kerja di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif disoroti oleh Peneliti Formmapi Lucius Karus. Menurut dia, dari sejumlah artis yang masuk ke parlemen masih ada yang kerap tampil di layar televisi. Meski tidak diatur dalam UU MD3, seharusnya anggota dewan berlatar belakang artis mempunyai tanggung jawab moral kepada konstituennya.
"Ini juga ada tanggung jawab moral kepada pemilih. Dengan menyodorkan orang populer dan menipu pemilih dengan popularitasnya padahal tidak ada jaminan bahwa suara pemilih berbanding lurus dengan kebijakan untuk itu," jelas dia kepada merdeka.com.
Dia mengatakan, dari 18 artis yang ada di DPR dan DPD, beberapa di antaranya berhasil menjadi politisi dan menunjukkan kinerja yang baik di parlemen. Kinerja itu seperti menjadi speaker di parlemen untuk membawa aspirasi rakyat. Nama yang muncul adalah Rieke Diah Pitaloka, Tantowi Yahya, Desy Ratnasari dan Dede Yusuf. Sedangkan yang sering tampil di televisi dan memancing polemik adalah Eko Patrio dan Anang Hermansyah.
"Satu dua artis yang belum move on dari profesinya misal Eko dan Anang. Hanya Desy Ratnasari yang cepat menyesuaikan diri. Sedangkan yang melempem itu Primus dan Moreno. Yang lain terbatas sekali dan banyak yang pasif," tegas Lucius.
Di sisi lain, Lucius menilai gagasan memperketat syarat caleg mesti dilihat dalam rangka memperbaiki kinerja dan kualitas anggota dewan. Dan aturan itu harus diejawantahkan dalam UU Pemilu yang sementara ini digodok oleh pemerintah dan DPR.
"Syarat itu memang perlu diatur dalam UU Pemilu. Seseorang harus menjadi anggota parpol minimal dua tahun, bukan setahun saja," kata Lucius.
Meski begitu, lanjut dia, pengetatan ini terkesan diskriminatif. Karena, bagaimanapun, semua orang punya hak yang sama dan syarat itu diperlakukan rata bagi semua caleg, bukan saja artis dan pengusaha. Sebab ukuran kualitas tidaknya seorang anggota dewan bukan karena latar belakang tapi berapa aktif dia bersuara membawa aspirasi rakyat.
"Kenapa hanya artis? Semua calon diperlakukan sama baik birokrat dan pengusaha atau siapa pun juga harus diperlakukan sama," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaProfil Artis Calon Terkuat DPR RI Dapil Jatim, Ada Istri Bupati Trenggalek hingga Tom Liwafa
Novita Hardini jadi peraih suara terbanyak sementara dari kalangan artis yang bersaing di Dapil Jatim.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDaftar Caleg Artis yang Gagal Lolos ke Senayan, Ada Anang Hermansyah, Aldi Taher hingga Thariq Halilintar
Pemilu 2024 kembali diramaikan dengan perlombaan para artis untuk mendapatkan kursi sebagai anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPolisi Buru Majikan yang Pekerjakan 5 ART di Bawah Umur di Jaktim
Lima ART di bawah umur itu sempat diperlakukan tidak layak oleh majikannya.
Baca SelengkapnyaApa Arti Pemilu? Ketahui Prinsip dan Tujuannya
Apa itu Pemilu penting diketahui setiap warga negara.
Baca Selengkapnya