Menang menggugat reklamasi
Merdeka.com - "Allahu akbar!!" lantunan dzikir terdengar beriringan ketika Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo membacakan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa sore pekan lalu. Suasana mendadak riuh di halaman pengadilan. Para nelayan tradisional dari teluk Jakarta itu pun sorak sorai menyambut kemenangan.
Penantian panjang sejak September tahun lalu pun terbayarkan. Mereka memenangkan gugatan membatalkan izin reklamasi. "Mengabulkan, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo ketika membacakan putusan di ruang sidang.
Menangnya gugatan dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu pun menambah daftar kekalahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akrab disapa Ahok. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai jika objek gugatan tetap berjalan akan merugikan para nelayan."Menimbang, kerugiannya mulai dari tidak bisa menangkap ikan di perairan yang diberikan oleh objek gugatan," kata Hakim Anggota Elizabeth Tobing.
Elizabeth pun menuturkan pertimbangan itu. Dia mengatakan, jika reklamasi tetap dilakukan menyebabkan hilangnya sumber daya ikan di perairan teluk Jakarta. Termasuk juga menambah masalah perekonomian para nelayan dan juga kerusakan lingkungan. "Terdapat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan obyek gugatan, nelayan kecil mengeluhkan lumpur. Lumpur itu berasal dari pengerukan teluk Jakarta," ujar Elizabeth.
"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kehidupan para penggugat serta masyarakat yang bermata pencaharian nelayan,".
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Puput TD Putera pun mengatakan hal serupa. Menurut dia, jika reklamasi tetap dilakukan bukan saja berdampak pada kerusakan lingkungan, namun juga nasib para nelayan. "Dampak sosialnya pun ada, hilangnya mata pencaharian yakni para nelayan yang kehilangan sumber penghasilannya, yaitu mencari ikan," ujar Puput melalui sambungan seluler, Jumat kemarin.
Terkait PTUN mengabulkan gugatan para nelayan, Ahok pun memberi tanggapan. Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, proyek reklamasi akan tetap berjalan hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Dia pun mengaku senang mendengar keputusan PTUN membatalkan proyek reklamasi Pulau G. "Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Cabut izinnya, kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi enggak yang baru? Kita bisa lelang yang baru," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Selasa pekan kemarin.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas pengabulan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta soal pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. "Banding lah, biar saja (kalah gugatan) kita banding," kata Djarot di Balai Kota Jakarta.
(mdk/arb)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reklamasi Lahan Pasca-Tambang, Begini Langkah Diambil Semen Indonesia
Revegetasi lahan pasca-tambang merupakan upaya SIG dalam memulihkan fungsi lahan dan meningkatkan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaHeboh Gundukan bak Gunung Baru Muncul Usai Gempa Bawean Jatim, Ini Penjelasan Ahli
Gundukan yang diduga gunung berapi itu beberapa kali diunggah di media sosial dan diberi nama Bledug Kramesan.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cegah Penyalahgunaan, Ganjar Minta Penyaluran Bansos Dilakukan oleh Lurah dan Kades
Menurut Ganjar, hal itu bisa mengerem potensi penyalahgunaan bansos.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKesaksian Warga Dengar Ledakan di Markas Gegana Satbrimob Polda Jatim, Genting Bangunan Berjatuhan
Warga mendengar dua kali ledakan dari markas gegana Satbrimob Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaPotret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.
Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca SelengkapnyaTelan Anggaran Rp824 M, Jokowi Resmikan 3 TPA di Jatim: Dapat Kurangi Masalah Sampah
Dapat mengurangi permasalahan sampah, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Baca SelengkapnyaKesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPuluhan Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Rusak dan Terancam Gagal Panen Setelah Diterjang Angin Kencang
Yulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca Selengkapnya