Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lebih nahas nasib anak-anak korban rudapaksa

Lebih nahas nasib anak-anak korban rudapaksa reza indragiri amriel. ©istimewa

Merdeka.com - Kasus yang menimpa Yuyun, 14 tahun, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjadi perhatian nasional. Betapa tidak, sejak kematian tragis gadis remaja akibat diperkosa secara massal oleh 14 Anak Baru Gede (ABG) ini menjadikan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia. Hal ini tentu mengindikasikan kejahatan seksual bukan lagi masalah sepele atau perkara hukum biasa. Negara ini sesungguhnya dihantui oleh bayang penyakit cabul kronis yang mengintai anak gadis dan wanita Indonesia.

Namun ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai penetapan status kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa salah kaprah. Menurut dia, kategori kejahatan luar biasa bertentangan dengan kaidah hukum internasional. Sejatinya penanganan kejahatan seksual harus berorientasi pada korban, bukan hanya pada aspek keterpenuhan hukum semata. Sebab saat ini menurut Reza, banyak anak-anak menjadi korban pemerkosaan justru nasibnya lebih nahas.

"Bagaimana masa depan anak-anak yang telah di viktimisasi para pemangsa seksual biadab? Tetap tidak ada jaminan bagi mereka," ujarnya saat berbincang dengan merdeka.com kemarin.

Berikut petikan wawancara Reza Indragiri Amriel kepada Marselinus Gual dari merdeka.com.

Pasca peristiwa pemerkosaan di Bengkulu, pemerintah akhirnya menetapkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa, bagaimana menurut Anda?

Cabut penetapan status kejahatan seksual sebagai 'kejahatan luar biasa'. Kejahatan seksual terhadap anak, sebagaimana yang menjadi keprihatinan nasional saat ini, tidak pernah diangkat sebagai perkara di mahkamah tersebut. Jadi, ringkasnya, pengkategorian kejahatan luar biasa (extraordinary crime) untuk kejahatan terhadap anak pada kenyataannya tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara internasional.

Karena acuan penyebutan itu tidak ada, maka sebutan "kejahatan luar biasa" pun akan sulit ditemukan perbedaan konkretnya dengan "kejahatan biasa". Toh, secara manusiawi setiap pengalaman menjadi sasaran kejahatan akan selalu dianggap sebagai kejadian luar biasa oleh korbannya. Dari situ muncul persoalan ketiga, yakni apa sesungguhnya parameter kedaruratan yang gunakan?. Berapa jumlah kasus yang harus terpenuhi, sehingga situasi tidak lagi bisa dipandang biasa melainkan sudah luar biasa? Atau, apakah inti masalah terletak pada kian biadab modus kejahatan yang semakin sering dilancarkan para predator terhadap korban mereka? Atau lainnya? Idealnya, kategori darurat dapat diterjemahkan ke dalam satuan-satuan terukur.

Keempat, ada ekses buruk yang dapat timbul akibat begitu nyaringnya 'Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak' dan 'kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa” digaungkan ke publik. Apalagi, sebagai sebuah tema resmi nasional. Pernyataan seperti itu seakan memperkuat survei The Intelligence Unit belum lama ini yang menyebut Jakarta sebagai salah satu kota paling tidak aman di dunia. Menyebut Indonesia tengah berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak, secara tidak langsung akan terdengar sebagai sebuah pengumuman bahwa Indonesia adalah negara yang tidak aman serta telah gagal melindungi anak-anak.

Menurut Anda, dengan cara menghilangkan stimulus pelecehan seksual atau kekerasan seksual apakah bisa diminimalisir?

Kesimpulannya sudah sangat solid. Bahwa, ada tali-temali antara kejahatan seksual dengan miras, juga antara materi pornografi dan kejahatan seksual. Kejahatan disebabkan oleh faktor jamak, perlu diintervensi secara komprehensif.

Artinya kejahatan seksual berpotensi akan terus terjadi?

Alkohol dan materi porno boleh jadi merupakan faktor menengah atau penguat. Jangan lupakan faktor dalam dan faktor pemicu. Karena itu kita perlu segera finalisasi Rancangan Undang-Undang Minol (Minuman Beralkohol) atau Miras (Minuman Keras).

Dengan maraknya kasus pemerkosaan belakangan ini, apakah Undang undang yang ada masih belum cukup?

Putusan yang berpihak pada korban semestinya tidak sebatas dicerminkan beratnya sanksi pidana bagi pelaku. Apalagi, dengan dasar filosofis viktimologi, masyarakat dan negara seharusnya lebih berkutat pada penyelamatan korban dan tidak semata-mata memikirkan jenis penghukuman bagi pelaku. Konsekuensinya, dari singgasana majelis hakim, harus juga ada putusan nyata tentang perlakuan bagi korban. Rehabilitasi memang telah menjadi--katakanlah--prosedur tetap bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Namun, hari ini, rehabilitasi baru sebatas pada upaya pemulihan kondisi fisik dan psikis korban.

Bagaimana masa depan anak-anak yang telah di viktimisasi para pemangsa seksual biadab? Tetap tidak ada jaminan bagi mereka. Nasib lebih nahas dialami korban berusia anak-anak berjenis kelamin perempuan yang hamil akibat rudapaksa. Celakanya, setelah jatuh vonis hakim, terdakwa (lalu menjadi terpidana) berlepas tangan dari korban. Kewajiban terpidana terhadap korban maupun anak dari korban anak-anak hanya tampak pada kejahatan berupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Banyak yang menilai hukuman berat justru tidak memberikan efek jera bagi pelaku, penanganan apa yang sebaiknya harus dilakukan pemerintah?

Penanganan kejahatan seksual harus lebih berorientasi pada korban. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai tambahan atas hukuman badan, pelaku harus membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban. Pada kejahatan-kejahatan selain TPPO, termasuk kejahatan seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk usang masa kolonial sama sekali tidak memuat ketentuan tentang restitusi itu. Semakin tragis karena Undang-Undang Perlindungan Anak, produk modern Indonesia merdeka, yang baru direvisi dua tahun silam, juga tidak mengatur ihwal pemenuhan hak-hak korban oleh pelaku kejahatan seksual.

Padahal, sebagaimana studi Neng Djubaedah (2010), sekian banyak peristiwa dalam sejarah Islam (baca: Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, serta praktik-praktik hukum lokal menyediakan inspirasi sekaligus bahan yurisprudensi tentang keharusan dipenuhinya hak-hak korban oleh pelaku kejahatan seksual. Fajar baru pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak telah menyingsing. Reaksi berupa kepanikan akibat data kejahatan seksual yang meninggi tanpa henti sudah sepatutnya direvisi.

(mdk/arb)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Korban Bunuh Diri Satu keluarga di Malang dapat Pendampingan Psikologis

Anak Korban Bunuh Diri Satu keluarga di Malang dapat Pendampingan Psikologis

Untuk memastikan kondisi anak dan memberikan pendampingan psikologis dampak peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak Difabel Terbaring di Samping Jasad Ibu Sudah Meninggal Beberapa Hari

Kisah Pilu Anak Difabel Terbaring di Samping Jasad Ibu Sudah Meninggal Beberapa Hari

Peristiwa ini memilukan ini terjadi di sebuah rumah yang ada di Jalan Raung RT 4, RW 3, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Hasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.

Baca Selengkapnya
Begini Ciri-Ciri Anak yang Jadi Korban Perundungan

Begini Ciri-Ciri Anak yang Jadi Korban Perundungan

Praktisi kesehatan masyarakat dr. Reisa Broto Asmoro memaparkan sejumlah tanda-tanda perundungan atau bullying pada anak yang perlu diketahui oleh orang tua.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Atta Halilintar Usai Jalani Operasi, Masih di Rumah Sakit Ditemani Keluarga Tercinta

Kondisi Terkini Atta Halilintar Usai Jalani Operasi, Masih di Rumah Sakit Ditemani Keluarga Tercinta

Atta merasa sangat beruntung karena dikelilingi oleh orang-orang terdekatnya yang selalu mendampinginya dalam suka maupun duka.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali

Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali

Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya