Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU: Ketika kumpul, pengusaha hindari diskusi pengaturan harga

KPPU: Ketika kumpul, pengusaha hindari diskusi pengaturan harga KPPU. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyadari pemberantasan praktik kompetisi bisnis tak sehat tak melulu harus dilakukan lewat penegakkan hukum. Tetapi juga lewat tindakan pencegahan.

"Perubahan perilaku tidak hanya lewat penegakan hukum, tapi juga pencegahan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, saat diwawancara, Senin (14/11).

Atas dasar itu, lembaga terbentuk sejak 16 tahun lalu tersebut telah merumuskan kode etik prilaku berusaha. Panduan tersebut bakal segera disosialisasikan kepada dunia usaha.

Apa saja isi kode etik tersebut? Berikut penjelasan lebih lanjut Syarkawi Rauf, akan dijabarkan dalam bentuk tanya-jawab:

Apa maksud kode etik tersebut?

Kami sedang mengembangkan competition compliance guideline. Ini isinya sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Kalau ini dijalankan, tidak mungkin pengusaha berurusan dengan otoritas pengawas persaingan. Ini akan kami perkenalkan ke BEI, KADIN dan APINDO. Kita akan dorong bagaimana mereka memiliki compliance guideline.

Apakah bakal terjadi resistensi?

Seharusnya tidak ada. Sebab, setiap multinasional pada umumnya juga sudah memiliki kode etik. Kode etik ini sudah menjadi kebiasaan internasional. Hal ini bisa menambah pemahaman pengusaha sehingga pencegahan praktik kartel dapat dikembangkan.

Apa saja isi kode etik tersebut?

Ada sepuluh poin. Salah satunya, pengusaha ketika mengadakan pertemuan dengan sesamanya wajib menghindari pembicaraan yang mengarah soal kesepakatan haraga, pemasaran, kesepakatan membagi wilayah-wilayah pemasaran.

Beberapa kejadian, pertemuan-pertemuan semacam itu memfasilitasi terjadinya kartel. Kami tidak ingin hal tersebut terulang.

Ada penghargaan bagi pengusaha yang menjalankan kode etik?

Ada. Ketika berperkara di KPPU, mereka akan diberikan insentif berupa pengurangan denda ketika dinyatakan bersalah. Berdasarkan regulasi saat ini, denda ditetapkan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Dalam draf revisi, denda diusulkan minimal lima persen dan maksimal 30 persen dari nilai penjualan.

Kenapa?

terus terang logika mendenda itu mengambil kembali keuntungan yang tidak sah, dalam proses kartel. Sekarang ada kesulitan dalam profit, karena profit itu harus audit.

Kenapa?

Terus terang logika mendenda itu mengambil kembali keuntungan tidak sah dalam proses kartel. Mendenda berdasarkan profit banyak kesulitan.

Hampir semua negara menggunakan persentase penjualan sebagai basis pengenaan denda.

Besaran pengurangan dendanya?

Belum dirumuskan.

Bagaimana soal Sumber Daya Manusia yang dimiliki KPPU?

Investigator di KPPU kita training ke mana-mana. Ada ke Jepang, Jerman, Amerika. Yang paling intensif ke Jepang, Eropa dan Amerika. Jadi kalau ada yang meragukan kemampuan KPPU, itu hak mereka.

Kami memiliki alumni Universitas dengan kompetensi baik. Semua kalau mau naik grade ada tes kompetensi. Jadi, ada quality control internal untuk SDM

Tetapi kendalanya, karena lembaga kita yang tidak kuat banyak pegawai yang bagus-bagus keluar dari KPPU, karena tidak kepastian itu. Mereka kemudian menjadi pengacara dan melawan KPPU di persidangan.

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras

KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras

Tim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya