Kendala Memadamkan Kebakaran Gedung Kejagung
Merdeka.com - Laporan kebakaran datang pukul 19.10 WIB. Tim Damkar bergegas. Tidak butuh waktu lama. Sekitar lima menit sudah tiba. Lokasi kejadian pada Sabtu, 22 Agustus 2020. itu adalah objek vital. Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka tiba ketika hampir seperempat gedung sudah dilalap si Jago Merah.
Kendaraan unit Damkar sekitar wilayah Bulungan, Jakarta Selatan, lebih dulu tiba. Kemudian satu per satu dari berbagai wilayah datang membantu. Tercatat 65 mobil Damkar dan 325 personel berada di lokasi. Dari sekian banyak mobil pemadam, hanya empat yang beraksi menyemprotkan air ke arah gedung.
Petugas pemadam mengeluhkan sulit mendapat sumber air. Hanya terdapat dua sumber air. Dari Mabes Polri yang lokasinya sekitar 100 meter di seberang Gedung Kejagung. Kemudian di Taman Martha Tiahahu, Blok M, berjarak kurang lebih sama.
"Pada saat kejadian pertama kita bayangannya adalah kolam renang Bulungan. Kan dekat. Ternyata kolam renang Bulungan sedang direnovasi. Jadi kita putuskan untuk mengambil sumber air yang ada di Mabes Polri," ujar Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.
Satriadi menjelaskan, lokasi sumber air yang cukup jauh membuat semua mobil damkar tersebut kemudian diatur untuk saling menyambung. Kemudian secara bertahap menyalurkan air dari sumber menuju lokasi kejadian.
Jarak satu unit Damkar ke unit lain bisa 40 meter. Tekanannya pun harus stabil. Ini dikarenakan setiap unit pompa ada pompa penggerak untuk menambah daya. S
Tantangan juga datang dari bagian Gedung Kejagung yang sudah banyak terbakar. Sebab konstruksi bangunannya memang berpotensi untuk membuat cepat sekali terjadi perambatan. Sehingga butuh waktu hingga hampir 12 jam untuk memadamkan hingga pendinginan.
"Karena bahan material yang ada di dalam itu banyak tumpukan kertas, kayu, lalu bangunan lama. Itu juga memiliki potensi perambatan yang sangat cepat," ungkap dia.
Kejagung melalui Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono meminta publik tidak berspekulasi soal penyebab kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung. Semua pihak diharapkan menunggu penyelidikan dari polisi.
Kebakaran tersebut, kata Hari, tidak bakal mengganggu proses penanganan kasus yang sedang dijalankan Kejagung. Gedung yang terbakar, lanjut dia, tidak menyimpan berkas perkara. Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi, maupun tindak pidana umum.
"Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," jelas Hari di Gedung Kejagung.
Hari pun mengingatkan, penyebab kebakaran hingga saat ini masih diselidiki oleh polisi. Dia berharap, tak ada spekulasi di tengah masyarakat yang mencuat dari peristiwa semalam. "Dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," tuturnya.
Pengusutan penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung masih terus dilakukan penyidik Polri. Pemeriksaan sejumlah saksi hingga pemeriksaan di lokasi masih dikebut. Penyidik sedang menelusuri sejumlah kemungkinan terkait kebakaran itu.
"Ada unsur-unsur apa atau memang ini musibah atau bencana atau ada unsur kesengajaan. Kita sama-sama tunggu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.
Dugaan Sabotase
Berbagai spekulasi mengaitkan peristiwa kebakaran dengan sejumlah kasus hukum yang sedang ditangani Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan jajarannya. Ada dugaan terjadi sabotase dalam kebakaran itu.
Pengamat Intelijen dan Keamanan dari Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, berpandangan ada tiga kemungkinan penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejagung. Pertama, disebabkan adanya korsleting atau kerusakan yang tidak sengaja. Kemungkinan kedua bisa gedung Kejagung memang dibakar. Kemungkinan ketiga adanya sabotase.
"Kalau misalnya sabotase, apakah adakah ada hubungannya antara orang yang mempunyai tujuan sabotase dengan Kejaksaan Agung," kata Stanislaus kepada merdeka.com.
Menurut dia, jika menilik peristiwa kebakaran tersebut maka cukup masuk akal jika muncul dugaan adanya sabotase. Kemungkinan ini lebih kuat dibandingkan dengan dua kemungkinan lain.
Kalau pun kemungkinan penyebab kebakaran adanya korsleting, hal itu tentunya akan mudah dideteksi. Bahkan mudah dicegah oleh alat pemadam kebakaran yang seharusnya standar dimiliki oleh gedung pemerintah.
Sementara kemungkinan kedua, yakni gedung Kejagung dibakar juga kurang kuat. Sebab tidak ada aktivitas dari luar yang bisa menjadi pemicu terjadinya pembakaran, seperti demo atau ada pihak melempar molotov. Menurut dia, kemungkinan ketiga yakni adanya sabotase lah perlu didalami.
Dugaan terjadinya sabotase menguat karena kebakaran terjadi ketika Kejagung sedang menangani sejumlah kasus besar. Apalagi ada kasus yang melibatkan orang dalam Kejagung.
"Akhirnya dugaan sabotase ini menjadi sangat masuk akal. Apalagi yang namanya sabotase itu pasti dilakukan orang dalam. Kalau misalnya dibakar dari luar kan misalnya ada orang demo melemparkan molotov. Itu mestinya kelihatan kan. Tapi kan tidak," ungkap dia.
Mabes Polri sejauh ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Bersamaan dengan itu, tim bekerja mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan di TKP. Sebanyak 99 orang pun telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Office Boy (OB) hingga pegawai Kejaksaan Agung. Penyidik juga mengambil sampel berupa sisa-sisa barang yang terbakar.
Dari kegiatan pemeriksaan di TKP, penyidik juga menyita kamera pengawas di Kompleks Kejaksaan Agung dan sekitarnya. Ada sekitar 24 kamera pengawas yang disita polisi. Rinciannya sekitar 8 unit diambil dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor Kejaksaan Agung. Sedangkan sekitar 18 CCTV yang diambil dari sekitar kantor Kejaksaan Agung. Beberapa kamera pengawas yang diambil sudah dalam kondisi terbakar.
Adapun kejadian kebakaran bukanlah pengalaman baru bagi Kejagung. Kebakaran pernah terjadi pada tahun 1979 dan tahun 2003. Tak hanya itu. Kejagung juga pernah diteror bom pada 2000, saat menangani kasus Tommy Soeharto. Pengalaman kelam ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi institusi penegak hukum itu agar benar-benar memperhatikan aspek pengamanan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya