Hasyim Asy\'ari: UU Pemilu jangan sampai multitafsir
Merdeka.com - Setelah setahun menjadi tenaga pengajar di Fakulas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari sudah mulai aktif dalam kegiatan Pemilu. Pada 1999, dia menjabat Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Selain aktif sebagai pengajar Hasyim juga juga menjadi peneliti di berbagai lembaga. Seperti BAPPENAS bidang hukum dan kelembagaan, peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi, Fakultas Hukum, UNDIP, dan hingga saat ini sebagai salah satu konsultan di Partnership for Governance Reform in Indonesia.
Konsistensinya pada kajian dan aktivitasnya pada bidang hukum mengantarkan dia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008. Sejak September 2011 - April 2012, dia menjadi Ketua tim ahli prakarsa pendaftaran pemilih KPU.
Dari pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu 2009, dia begitu paham peran dan tugas KPU. Menurut dia, pasal-pasal dalam undang-undang pemilu harus tegas. “KPU nantinya harus berkonsultasi dengan pembuat UU Pemilu agar KPU tidak salah tafsir dalam menerapkannya menjadi aturan untuk peserta Pemilu,” ucapnya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/3). Dia mencontohkan sering menimbulkan multitafsir pada Pemilu 2009 adalah aturan tentang konversi suara menjadi kursi.
Selain aktif dan konsen dalam bidang Pemilu. Dari namanya, yang sama dengan salah pendiri ormas Islam terbesar di Indonesia seperti memanggilnya untuk ikut aktif di NU. Aktif di NU bukan hanya diikuti hanya dalam hitungan tahun, namun sejak 1988 di Ikatan Putera Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudus. Hingga saat ini, di NU dia diberi amanah sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah hingga 2014.
Dalam menyampaikan ide-idenya tentang hukum dan konstitusi, Hasyim juga aktif menulis. Tulisannya tidak hanya dalam bahasan yang serius yang dimuat dalam berbagai jurnal, namun juga merabat ke berbagai media nasional hingga lokal. tidak ketinggalan juga karya-karya dalam bentuk buku, baik yang ditulis sendiri maupun gabungan. Ragam tema bahasan tulisannya tidak hanya stagnan pada kajian hukum dan Pemilu semata, dia juga konsisten dengan isu-isu perempuan, dankajian tentang Islam.
Suami Siti Mutmainah dan bapak dari tiga anak ini, kini memantapkan diri mencalonkan diri untuk menjadi anggota KPU. Dia berpandangan bahwa KPU selama ini, nyaris mengalami kekosongan dan ketidakpastian hukum dalam melakukan tugas-tugasnya. Terutama UU Pemilu yang banyak multitafsir di dalamnya. Kelak jika dia terpilih, dia berjanji akan membahas itu dengan detail dengan pihak pembuat UU, yakni DPR.
Sejak diumumkan 27 Februari lalu, namanya terselip dalam 14 calon yang dianggap lolos oleh tim seleksi. Kini dia hanya tinggal menunggu tes yang akan dilakukan komisi II DPR RI, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin besok (20/03). Keputusan terpilih atau tidak dia pasrahkan pada Tuhan dan berikhtiar, “Prinsip hidup saya ada dua, percaya garis tangan dengan berdoa berserah diri pada Tuhan dan kedua percaya campur tangan, dengan berusaha dan berikhtiar,” ucapnya.
Namun menurut seorang pegiat pemilu yang bertugas merekam jejak para calon anggota KPU, Hasyim memang memiliki keunggulan sebagai mantan penyelenggara pemilu. Namun kenyataannya, dia pernah mundur dari posisi ketua KPUD Jateng pada periode 2003-2008. Tapi statusnya sebagai anggota tetap. Dia dituduh membocorkan rahasia negara. “Tapi hasil tracking itu tidak terbukti setelah terkoreksi dan diklarifikasi. Hanya yang penting, sebagai seorang anggota KPUD mestinya dia menyelesaikan masalah, bukan malah mengundurkan diri,” ujar sumber tadi.
Biodata
Nama: Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si.
Tempat, Tanggal Lahir: Pati, 3 Maret 1973
Jenis Kelamin: Laki-laki.
Agama: Islam. Status Perkawinan : a. Kawin. b. Nama Istri: Siti Mutmainah, S.E., Akt., M.Si. c. Jumlah anak 3 orang
Alamat Rumah: Perumahan Plamongan Hijau Jln. Plamongan Abadi No. 150 Pedurungan Kidul RT 01 RW 09 Semarang 50192
Alamat Pos: Perumahan Plamongan Hijau Jln. Plamongan Abadi Raya No. 150 Pedurungan Kidul RT 01 RW 09, Semarang 50192
Pekerjaan : Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 1998-sekarang), dalam mata kuliah: Hukum Tata Negara; Hukum Otonomi Daerah; Hukum dan Politik; Hukum dan Konstitusi; Perbandingan Hukum Tata Negara; dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting). Alamat Pekerjaan : Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP) Jln. Prof. Sudarto, Kampus UNDIP Tembalang, Semarang Telepon : (024) 76918205 Fax : (024) 76918205
Riwayat Pendidikan:
1. Mahasiswa doktoral (Ph.D. Candidate) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia (2006-2012), menulis Disertasi “Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”, status menunggu panggilan ujian disertasi.
2. Magister Sains (M.Si.) dalam Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, lulus 1998, dengan predikat Cum Laude (dengan IPK 3,87 dari IPK tertinggi 4), menggunakan beasiswa University Research for Graduate Education (URGE) dari World Bank yang dikelola Ditjen Dikti Depdikbud (1996-1998), menulis Tesis “Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996”.
3. Sarjana Hukum (S.H.), Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, lulus 1995 (dengan IPK 3,42 dari IPK tertinggi 4) (1991-1995), menulis Skripsi“Pembreidelan Pers: Studi Terhadap Pembatalan SIUPP Sebagai Bentuk Pembatasan Kebebasan Pers”.
4. Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto (1991-1995).
5. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kudus, Jurusan Fisika (A1) (1988-1991).
6. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kudus (1985-1988).
7. Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus (1979-1988).
8. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjunan, Kudus (1979-1985).
Pengalaman Kepemiluan:
1. Ketua Tim Ahli (Head of Expert Team) Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta, (September 2011-April 2012).
2. Technical Consultant on Elections and Electoral Reform pada Cluster Democratic Governance, Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia), Jakarta, (Oktober 2008-Juni 2011).
3. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (2003-2008).
4. Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999, Kabupaten Kudus (1998-1999).
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari: KPU Tidak Ada Niat Berbuat yang Aneh-Aneh
Hasyim juga menjamin dalam mempersiapkan pemilu ini, KPU sangat profesional.
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaLagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?
Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMahfud Dapat Laporan Tindakan Aparat yang Berlebihan: Perintah Presiden dan UU Harus Netral
Mahfud mengingatkan, TNI, Polri dan ASN harus betul-betul netral dari politik sesuai perintah undang-undang.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya