Merdeka.com - Telepon milik seluler Wisnoe Moerti berdering. Mengira ada kabar penting, dia sigap menjawab panggilan masuk. Ternyata telepon itu dari seorang perempuan mengaku dari Bank Permata. Dia menawarkan kartu kredit berikut pinjaman uang berbunga sejenis Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Wisnoe kaget bukan kepalang lantaran dia bukan nasabah bank itu. "Halo selamat siang, dengan Pak Wisnoe Moerti?" begitu Wisnoe mengingat wanita itu memulai pembicaraan. Dia lupa nama perempuan mengaku dari Bank Permata itu. Di daftar panggilan masuknya masih tercatat tenaga pemasaran Bank Permata itu menghubungi dia 22 Agustus lalu.
Wisnoe lantas mempertanyakan ihwal perempuan itu mendapatkan nomor selulernya. Sepengetahuannya, dia tidak pernah mengajukan aplikasi pengajuan kartu kredit Bank Permata atau pinjaman dana tunai. "Gue bukan nasabah Bank Permata," kata Wisnoe saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu dua pekan lalu.
Wisnoe bukan sekali ini saja mengalami hal itu. Dia sudah beberapa kali ditelepon tenaga pemasaran bank menawarkan produk. Ada yang santun menawarkan, ada juga dengan memaksa.
Dalam perbincangan singkat melalui telepon, tenaga pemasaran Bank Permata itu memaksa Wisnoe membuat kartu kredit, namun dia tolak. Tak patah arang, perempuan itu kemudian menawarkan kredit tanpa anggunan. Wisnoe juga menolak.
"Gue emang salah satu nasabah dari perusahaan pembiayaan otomotif," ujar Wisnoe. Tenaga pemasaran bank itu mengaku mendapatkan data pribadinya dari perusahaan pembiayaan otomotif.
Kejadian dialami Wisnoe sebetulnya bukan hal baru. Sejak bank gencar berjualan melalui telepon, nasabah dan non-nasabah kerap menjadi sasaran teror. Entah dari mana mereka mendapatkan nomor telepon seluler calon nasabah.
Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang pelaku usaha jasa keuangan menjual produk melalui telepon atau pesan singkat tanpa persetujuan nasabah. Larangan itu mulai berlaku 6 Agustus lalu dan meliputi produk kartu kredit, KTA, serta asuransi.
"Dalam peraturan itu disebutkan OJK melarang pemanfaatan tenaga pemasaran lepas menggunakan long number dan seolah penawaran dilakukan secara pribadi," begitu kutipan siaran pers OJK diterima merdeka.com.
Namun kenyataannya, banyak perusahaan jasa keuangan melanggar larangan OJK itu. Hingga saat ini masih banyak bank-bank berusaha menjaring nasabah melalui telepon atau pesan singkat dengan menawarkan pelbagai produk, kartu kredit, pinjaman dana tunai, dan asuransi.
Intan Permatasari termasuk menjadi korban. Dia Senin lalu mendapat tawaran pinjaman dana tunai. Dalam pesan singkat itu, tenaga pemasaran mengaku bernama Aditya mengimingi pinjaman uang mulai Rp 20 juta hingga Rp 500 juta dengan proses cepat. Dia bisa dihubungi di nomor telepon 021-93791808. "Sering dapat sms beginian, nggak tahu dia dapat nomor saya dari mana," tutur Intan.
Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengakui pihaknya menerima banyak keluhan sejak berlakunya larangan penjualan produk oleh perusahaan jasa keuangan melalui telepon dan pesan singkat. "Memang sudah ada beberapa laporan tapi masih kita pelajari dan ada beberapa laporan kita suruh lengkapi," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya semalam.
Anto mengimbau kepada nasabah atau konsumen merasa ditawarkan produk oleh bank harus jeli. Dia mengatakan ada klausul tidak diperhatikan nasabah ketika mengadukan keluhan terkait penawaran melalui telepon seluler.
"Kadang ketika nasabah menyetujui perjanjian, dia tidak membaca jelas jika dia menyetujui bila datanya dikomersilkan untuk kepentingan lain," ujar Anto. Dia menyerukan perusahaan jasa keuangan menawarkan produk melalui telepon harus memberikan konfirmasi kepada nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Bank Permata. Direktur Retail Bank Permata Bianto Surodjo tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya. Pesan singkat dan surat elektronik dikirim semalam belum ada balasan.
[fas]JLNT Pluit: Tutup Mata Proyek Mangkrak Depan Mata
Sekitar 13 Jam yang laluJejak Ahok dan Anies di JLNT Pluit yang Mangkrak
Sekitar 13 Jam yang laluPencari dan Penjaga Oksigen Jakarta
Sekitar 1 Minggu yang laluSang Jenderal Menggoda Anak Presiden
Sekitar 1 Minggu yang laluWasekjen PAN: Orientasi Kita Cenderung ke Prabowo
Sekitar 2 Minggu yang laluJalan Jadi Garasi, Awas Bisa Dipidana!
Sekitar 2 Minggu yang laluDibikin Jengkel Urusan Parkir Warga Tak Punya Garasi
Sekitar 2 Minggu yang laluNama Sang Imam Masjid Masuk Daftar Cawapres Ganjar
Sekitar 3 Minggu yang laluSkenario Cawapres Ganjar: Munculnya Sosok dari NU
Sekitar 3 Minggu yang laluSiapa Cocok Mendampingi Ganjar?
Sekitar 1 Bulan yang laluKursi di Sebelah Ganjar untuk Sandiaga
Sekitar 1 Bulan yang laluTriliunan Rupiah 'Tercecer' di Jalur Mudik
Sekitar 1 Bulan yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 3 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 5 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 7 Jam yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 9 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 54 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami