Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur Pengupahan Kemenaker: Pengusaha Harus Berani Bayar Penuh THR Buruh

Direktur Pengupahan Kemenaker: Pengusaha Harus Berani Bayar Penuh THR Buruh ilustrasi THR. lifepal.co.id ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi paling dinanti para pekerja. Tiap tahun, gaji tambahan ini akan mereka terima. Khususnya setiap momen jelang Perayaan Idul Fitri.

Kehadiran THR juga diharapkan bisa mendongkrak perekonomian nasional. Meskipun harus disadari bahwa setahun terakhir ekonomi dunia ambruk akibat pandemi Covid-19.

Segala program keringanan sebenarnya banyak diberikan pemerintah kepada pengusaha. Harapan ekonomi nasional segera bangkit kembali tentu menjadi target utama. Sehingga para pengusaha diharapkan bisa menjaga stabilitas perusahaan dan memenuhi hak pekerjanya.

Kini pemerintah kembali mendorong tiap perusahaan wajib membayarkan penuh THR kepada tiap pekerjanya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dinar Titus Jogaswitani, menegaskan pemerintah bakal bertindak tegas bila ada perusahaan enggan membayar penuh THR bagi kaum buruh.

Dalam wawancara dengan jurnalis merdeka.com Angga Yudha via telepon pada Rabu kemarin, Dinar mengaku tidak akan segan menutup perusahaan yang tidak mengikuti SE Menaker. Berikut petikan wawancara lengkapnya:

Bila perusahaan belum mampu membayar THR keagamaan tahun ini dan sudah melaporkan kepada Kemenaker, apakah mereka tetap bakal dikenakan sanksi?

Melaporkan berarti perusahaan tidak bayar (THR) kan? Itu tetap diberi sanksi.

Kan begini, misalnya dia (perusahaan) bersepakat. Menyepakati itu bukan berarti (THR) tidak dibayar. Menyepakati paling lambat sebelum hari H. Kalau dibayar, oke itu bagus. Kalau tidak dibayar tetap sanksi (dari pemerintah).

Pokoknya semuanya kami ingin pekerja atau buruh dibayar THR-nya.

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, perusahaan diminta melapor bila tidak mampu melakukan pembayaran THR. Biasanya apa saja alasan perusahaan mengaku tidak mampu bayar?

Kira-kira apa? Ya pasti alasan mereka (pengusaha) aneh-aneh. Misalnya mau dibayar nanti. Nanti tidak dibayar juga. Tentu ini kasihan kepada pekerja.

Sekarang tidak ada alasan. Pengusaha-pengusaha itu sudah dapat bantuan macam-macam. Sehingga sudah seharusnya membayar penuh THR untuk pekerja atau buruh.

Apalagi pemerintah kan sudah memberikan banyak relaksasi, ada kemudahan-kemudahan yang sudah diberikan.

Selanjutnya apakah Kemenaker memberikan keringanan kepada perusahaan tersebut?

Sekarang pengusaha itu mau keringanan apa lagi? Pokoknya kami ingin THR pekerja dan buruh dibayar penuh sesuai aturan menteri. Kalau tidak dibayar, mereka dikenakan sanksi. Itu saja intinya.

Bisa dijelaskan seperti apa sanksi bagi perusahaan yang tidak bayar THR keagamaan tahun ini?

Pertama kami akan memberikan teguran. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, kami tentu segera melakukan penghentian sementara. Kami akan melakukan pembatasan. Bila tidak juga dibayarkan maka kami akan menutup perusahaan tersebut.

Ketika pemerintah keras ke pengusaha tentu berdampak kepada pekerja/buruh. Bagaimana Kemenaker memastikan perlindungan kepada para pekerja/buruh jika perusahaan mereka ditutup pemerintah dan belum dibayarkan hak mereka?

Intinya sekarang perusahaan harus berani bayar. Kalau tidak mau, kami akan tutup. Kami membela pekerja. Sanksinya ada empat macam. Itu saja.

Sekarang ini, jika tidak dibayar semua akan berdampak kepada nasib buruh. Jika perusahaan ditutup pun juga kembali nasib buruh. Maunya apa? Dulu, boleh kerena kondisi (pandemi Covid-19) para pengusaha tidak mampu dikasih kesempatan. Tapi teriak-teriak semua buruh, 'pemerintah tidak bantu pekerja'.

Untuk itu sekarang kami mewajibkan pengusaha itu membayar THR pekerjanya, jika tidak harus tutup. Tapi nanti ada juga anggapan lain berteriak, 'pemerintah tidak kasihan pekerja, masa perusahaan ditutup?' Terus mau apa lagi pemerintah?

Artinya begini. Jadi ini kan sudah diwajibkan, ya harus wajib. Sekarang kita lihat. Diwajibkan, ada sanksi, besok pengusaha bayar (THR) tidak? Coba nanti kita lihat.

Sejauh ini, sudah berapa banyak perusahaan mengajukan tidak mampu membayar THR?

Belum lah. Kan baru mau buka posko. Nanti kami buka posko. Jadi kami terima laporan. Ada lewat online juga, yang terkait dengan itu.

Biasanya kalau masih jauh-jauh hari pertanyaannya meskipun untuk THR, tapi yang ditanya upah tidak dibayar, lembur tidak dibayar, PHK. Pertanyaannya macam-macam. Nah, sekarang terkait THR dibikin aplikasi khusus untuk THR.

Sedangkan untuk posko offline rencananya akan ada di berapa lokasi?

Yang offline hanya boleh datang ke kantor Kemenaker asalkan tetap pakai Prokes Covid-19.

Kita menyadari 2020 lalu menjadi tahun yang sulit akibat pandemi covid-19. Dari pantauan kemenaker, seberapa banyak perusahaan memanfaatkan tragedi ini agar tidak bayar upah ke pekerja/buruh?

Untuk sisa tahun kemarin yang belum membayarkan THR sekitar 103 perusahaan yang belum selesai. Itu bermacam masalahnya. Ada yang karena PHK, maupun karena proses PHK.

Bisa dijelaskan latar belakang Kemenaker tampak sangat optimis bahwa tahun ini banyak perusahaan bakal membayar THR secara penuh dan patuh Surat Edaran Menaker?

Insha Allah begitu. Intinya pemerintah, menginginkan perusahaan wajib membayar. Yang wajib itu kepada pekerja yang sudah bekerja berturut-turut selama satu tahun, itu dapat THR satu bulan. Yang kurang dari 12 bulan, dibayar proporsional.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, gubernur harus mengingatkan, memfasilitasi agar dia berdialog. Dialog itu bukan sekedar dialog. Tapi memastikan waktunya.

Kalau tadi waktunya paling kurang 7 hari sebelum hari H, ini boleh lah diundur lagi. Yang penting sebelum hari raya sudah harus dibayar.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka

Dirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka

Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya