Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Balik Kebijakan Rem Darurat Jakarta

Di Balik Kebijakan Rem Darurat Jakarta Anies Baswedan Sidak di Restoran Kawasan Jaksel. ©2020 instagram @aniesbaswedan

Merdeka.com - Dua kali sepekan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar rapat. Hasil diskusi kerap menunjukkan angka buruk. Penyebaran virus di Jakarta sulit ditekan. Justru angkanya terus bertumbuh. Mereka dibuat was-was.

Evaluasi selalu dilakukan bersama unsur Muspida Forkopimda. Pembahasan terutama di sisi penanganan aspek kesehatan, penindakan, hingga edukasi kepada masyarakat.

Lewat berbagai rapat itu, Pemprov DKI kemudian berhadapan dengan fakta bahwa penyebaran virus corona kian ganas dari waktu ke waktu. Makin banyak orang terjangkit hingga meregang nyawa akibat Covid.

Segudang masalah itu membuat Anies memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) secara total. Pemprov DKI dirasa perlu tarik rem darurat. Aturan harus semakin diperketat mulai tanggal 14 September 2020.

Keputusan diambil dengan pertimbangan dan pemantauan yang cukup panjang. Sejak jauh hari. Tidak ada kesan tiba-tiba. Aspirasi masyarakat didengarkan hingga para pakar juga diterima.

"Yang jelas rapat-rapat evaluasi terus menerus secara rutin. Bukan (keputusan) dadakan ya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin, kepada merdeka.com pada Senin, 14 September 2020.

Sejak Covid-19 menyerang Indonesia, Pemprov DKI rutin menggelar rapat evaluasi. Minimal satu kali dalam seminggu. Tak jarang Anies dan jajaran bertemu dua kali dalam satu pekan untuk membahas Covid. Melalui rapat-rapat itulah perkembangan Covid-19 dipantau.

Ada sejumlah sektor yang menyita perhatian. Munculnya banyak klater baru penyebaran corona. Khususnya tempat pusat kerumunan warga, seperti perkantoran, rumah makan, dan tempat rekreasi.

"Mengingat memang beberapa waktu terakhir ini terjadi peningkatan dan dipandang perlu untuk dilakukan langkah-langkah yang lebih masif, lebih ketat untuk pengawasan dan pengendalian," ujar dia.

Sejak akhir Maret 2020, kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota sebanyak 608 orang. Bulan April ditutup dengan catatan naiknya kasus positif menjadi 3.345. Terus melonjak pada Mei mencapai 4.650 orang.

Data penyebaran Covid sempat menurun pada Juni menjadi 4.123 kasus aktif. Bahkan Juli kasus kembali naik drastis menjadi 7.157. Angka terus menanjak di Agustus menjadi 8.569 kasus. Pada Minggu 13 September, kasus positif di DKI Jakarta bertambah 1.492 kasus, sehingga akumulasi kasus positif Covid-19 di ibu kota mencapai 54.864.

Adapun akumulasi kesembuhan sejak Maret hingga saat ini sebanyak 41.014 orang. Untuk kasus kematian yang dilaporkan per 13 September bertambah 6 orang, sehingga total kematian akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.410 jiwa.

Pembahasan kebijakan rem darurat juga dibahas dengan DPRD DKI. Wakil Gubernur DKI Riza Patria turun tangan. Para pimpinan dewan diajak diskusi. Masalah penerapan ganjil genap selama PSBB transisi menjadi sorotan tajam kepada Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani menyebut peraturan ganjil genap justru membuat lonjakan penyebaran makin tinggi. Kondisi ini akhirnya berpengaruh penggunaan tempat tidur di sejumlah rumah sakit di Jakarta mulai tinggi sejak 5 agustus 2020. Masalah ini menjadi perdebatan serius antara Wagub DKI dengan DPRD.

"Saat pemberlakuan ganjil genap, peningkatannya tidak berhenti sampai sekarang," kata Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani kepada merdeka.com.

Ruang Isolasi Terancam Penuh

Adapun keputusan kembali penerapan PSBB total sangat didorong DPRD. Mereka khawatir kapasitas rumah sakit di Jakarta akan penuh. Sekalipun pemerintah kabarnya katanya akan menambahkan tempat tidur, justru tenaga kesehatan akan semakin keawalah.

Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 4.649 orang. Terdapat 7.791 orang menjalani isolasi mandiri. Peningkatan kasus mengancam ketersediaan kapasitas tempat tidur isolasi.

ruang isolasi pasien corona di rsup persahabatan

ruang isolasi di RS Persahabatan ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Pemprov DKI Jakarta memprediksi pada tanggal 17 September nanti, tempat tidur isolasi di Jakarta diperkirakan akan penuh. Hanya perlu beberapa hari ke depan untuk mencapai tempat tidur isolasi terisi penuh, yakni 4.053 tempat tidur.

Adapun Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut ruang isolasi di Jakarta sempat mencapai angka 80 persen. Padahal angka ideal angka ideal hanya 60 persen.

Setelah tanggal 17 September 2020 pasien covid kemungkinan tidak tertampung. Dari sisi jumlah pasien, diperkirakan jumlah pasien akan mencapai 4.807 pada 6 Oktober 2020. Padahal 4.807 tempat tidur isolasi baru bisa terpenuhi pada 8 Oktober 2020.

Ketersedian ruang ICU hanya 528 ruang. Jumlah ini diprediksi hanya cukup untuk seminggu. Setelah tanggal 15 September 2020, pasien covid yang membutuhkan ICU kemungkinan tidak tertampung. Jumlah pasien diperkirakan akan mencapai 636 pada 15 September 2020. Padahal 636 tempat tidur ICU baru bisa terpenuhi pada 8 Oktober 2020.

Sebagai jalan keluar, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat. Kembali menerapkan PSBB total di Ibu Kota. Kebijakan ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat," ungkap Anies.

Keputusan tersebut, jelas Anies, berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Pelaksanaan rem darurat guna menyelamatkan masyarakat Jakarta.

Menurut mantan Mendikbud ini ada tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Aturan PSBB Total

Pelaksanaan PSBB berpayung hukum Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam peraturan tersebut.

Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal.

Untuk seluruh karyawan juga menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. Aktivitas di kantor harus dihentikan paling sedikit 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

sanksi sosial pelanggar psbb jakarta

Sanksi sosial pelanggar PSBB di Jakarta©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kegiatan penyediaan makanan dan minuman juga memiliki sejumlah kewajiban. Penanggung jawab restoran atau usaha sejenis wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar. Wajib juga menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.

Jumlah umat yang hadir di tempat ibadat juga dibatasi selama pemberlakuan PSBB. Kegiatan keagamaan di Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengguna paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi hanya digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Pengguna wajib menggunakan masker.

Masyarakat juga wajib membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.

Meski sudah koordinasi, penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta tetap memantik perhatian DPRD DKI Jakarta. Para wakil rakyat punya beragam pandangan terkait langkah Anies menginjak rem darurat.

Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menilai, angka kemiskinan bakal melonjak jika pemerintah provinsi (pemprov) bersikukuh menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, salah satu efek yang paling terdampak yaitu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Yang pasti banyak masyarakat yang dirumahkan dalam pekerjaannya, baik yang di kantor maupun di UMKM. Minimal itu," ujar saat dihubungi.

Dampak selanjutnya yang bakal terasa, yakni beban pemerintah kian berat. Sebab tergerusnya pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD DKI menurun, tentu pemasukan pemerintah juga turun.

Hal ini tentu patut dikhawatirkan. Kondisi itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi kuartal II 2020, di mana Jakarta mengalami penurunan signifikan menjadi minus 8,22 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah daripada nasional sebesar minus 5,32 persen, imbas pembatasan aktivitas ekonomi selama PSBB.

Adapun berdasarkan catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), sekitar 6 juta pekerja di-PHK dan dirumahkan saat pandemi. Pangkalnya, bisnis tersendat dan perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya kepada para pegawai. Judistira mengingatkan, menjaga perekonomian juga penting dilakukan selain sektor kesehatan. Keduanya harus berjalan beriringan.

Menurut dia, Anies seharusnya mengevaluasi secara mendalam dan komprehensif sebelum memutuskan kembali memberlakukan PSBB. Sehingga, diketahui pasti penyebab tingginya penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, berharap Anies lebih tegas setelah PSBB kembali diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Apalagi terkait sanksi pada mereka yang melanggar protokol kesehatan. Diharapkan Pemprov DKI tidak hanya sekedar melakukan sosialisasi semata.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku mendukung langkah Anies untuk kembali memberlakukan PSBB ketat. Sebab jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta semakin tinggi.

"Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," dia mengungkapkan.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat

Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat

Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya
Ketum ProJo Ungkap Isi Pembicaraan Jokowi dan Relawan di Istana

Ketum ProJo Ungkap Isi Pembicaraan Jokowi dan Relawan di Istana

Budi menyebut relawan memberikan sejumlah masukan kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya