Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Keuntungan Nekat Langgar Aturan

Demi Keuntungan Nekat Langgar Aturan ilustrasi dugem. Gregor Kervina / Shutterstock.com

Merdeka.com - Denyut hiburan malam masih bergeliat di ibu kota. Masih saja ditemukan pelaku usaha nekat melanggar aturan. Semua demi keuntungan agar bertahan. Memanfaatkan celah di tengah pandemi corona.

Tak banyak sektor memang yang diizinkan beraktivitas di tengah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Pemprov DKI Jakarta. Sejumlah sektor yang boleh berkegiatan pun harus menjalankan syarat ketat. Hanya sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas karyawan maksimal 50 persen. Sementara sektor non-esensial maksimal 25 persen karyawan.

Industri hiburan malam merupakan salah salah satu yang belum diizinkan beroperasi. Namun, tak semua pelaku usaha patuh. Berbagai upaya dan strategi khusus dilancarkan agar bisa tetap melayani para tamu.

Beberapa waktu lalu kami sempat mengunjungi salah satu lokasi hiburan malam di sekitaran selatan Jakarta. Bersama sejumlah kawan, di sana kami berkaraoke sambil ditemani pemandu lagu. Para pelanggan yang datang pun bukan sembarang. Mereka sudah dikenal.

Biar makin aman, lokasi ditutup seng besi. Para tamu yang masuk harus menyebutkan password khusus. Bila sesuai, mereka baru diizinkan masuk. Password dipegang tamu pun berbeda-beda tiap hari.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya, membenarkan bahwa masih ada pelaku industri hiburan malam bandel yang beroperasi. Mereka inilah yang kemudian harus berhadapan dengan Satpol PP. Meskipun demikian, dia enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait tempat-tempat hiburan malam tersebut. Sebab terkait penindakan, jelas dia, masuk dalam kewenangan Satpol PP.

"Kalau dari sepintas memang juga sudah cukup banyak juga yang dilakukan penindakan seperti itu," ungkap Ekalaya kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.

Penerapan PSBB diperketat yang berlangsung di DKI juga disertai dengan berbagai sanksi tegas yang bakal diterima masyarakat yang melanggar. Serangkaian hukuman tersebut sudah disediakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19

Dalam Pergub tersebut disebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran, dikenakan sanksi denda administratif.

Untuk pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan pelanggaran berulang 3 dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000.

"Dalam Pergub 79 tentang sanksi itu jelas. Dari mulai ditutup sementara, terus kalau masih bandel juga ada kena denda," dia menegaskan.

Kepolisian turut serta mengendalikan penyebaran virus corona. Upaya penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan terus dijalankan.

Sejumlah operasi juga sudah dilakukan dengan Satpol PP DKI Jakarta. Hasilnya sebanyak 48 perkantoran dan 435 tempat makan ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan. Sementara total denda administrasi yang dikumpulkan mencapai Rp387 juta.

"Kita sudah jalan. Kita sama-sama tim gugus sama-sama kita. Yang dikedepankan adalah Satpol PP karena menggunakan Pergub. Kita sudah tutup beberapa rumah makan, perusahaan, cafe," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus kepada merdeka.com, Kamis pekan lalu.

Polda Metro Jaya dan petugas gabungan juga telah memberikan sanksi kepada 118.623 orang pelanggar protokol kesehatan di Jabodetabek. Data tersebut berdasarkan operasi yustisi pada 14 September sampai 3 Oktober 2020. Dari jumlah tersebut, ada 56.842 orang diberikan teguran tertulis, 25.708 teguran lisan, dan 34.644 orang diberi sanksi sosial.

Terkait adanya adanya tempat hiburan malam nakal nekat beroperasi, Yusri meminta agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan praktik tersebut. Pihaknya pun sudah menyediakan jalur khusus untuk menyerap pengaduan dari masyarakat.

Hiburan Malam Sudah Pasti Risikonya Besar

Sorotan terhadap disiplin tempat hiburan malam bandel menguat seiring dengan munculnya klaster hiburan malam. Tempat hiburan disebut sangat rentan untuk terjadinya penularan Covid-19.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harmadi, mengungkapkan berbagai hal yang menjadi alasan kenapa risiko penularan Covid-19 di tempat hiburan malam sangat tinggi. Salah satunya terkait lokasi atau tempat hiburan yang memang sangat mendukung penyebaran Covid.

"Hiburan malam itu sudah pasti risikonya besar. Karena serba tertutup semua sirkulasinya buruk jadi risiko untuk penularannya sangat tinggi," kata Sonny kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.

Masalah penerapan protokol kesehatannya juga menjadi sorotan. Sonny melihat para pelaku usaha hiburan malam masih minim menerapkan. Selain itu, aktivitas yang dijalankan di tempat hiburan juga dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang kurang sehat.

Aktivitas tempat hiburan yang berlangsung pada malam hari disinyalir tidak baik untuk imunitas tubuh. Seharusnya di waktu itu seharusnya masyarakat beristirahat demi menjaga daya tahan.

Larangan operasi yang diberikan kepada usaha hiburan malam, di satu sisi memang bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Meski begitu tak dapat ditampik bahwa larangan tersebut menghantam kinerja bisnis sektor tersebut. Pelaku usaha tempat hiburan malam tentu terpukul oleh kebijakan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan solusi cepat terkait pembukaan tempat hiburan saat pandemi virus corona atau Covid-19. Padahal pengusaha dan karyawan usaha hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol kesehatan.

Menurut dia, ada puluhan ribu karyawan tempat hiburan sudah menjadi pengangguran dan keluarganya juga mengalami kesusahan. Seperti halnya perihal tidak mampu membayar sewa kontrak rumah hingga membayar anak sekolah. Sejumlah pengusaha juga sudah mulai menutup usahanya karena tak mampu membayar sewa gedung atau ruko.

"Belum lagi usaha-usaha kecil lain yang berdampak dari usaha hiburan juga sudah mengeluh kelaparan," ucapnya beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga mempertanyakan terkait tempat usaha lain yang sudah boleh beroperasi. Menurut dia, sejumlah tempat usaha itu belum tentu dapat dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19. "Kami yang mempunyai izin legal malah dilarang buka. Sementara tempat yang tidak ada izin usahanya bebas beroperasional dengan segala pelanggarannya," jelasnya.

Gumilar Ekalaya mengatakan, Pemprov DKI tentu menginginkan semua jenis usaha di sektor pariwisata juga bisa kembali beroperasi. Sayangnya, penyebaran Covid-19 masih tinggi dan fluktuatif. Atas dasar itulah Pemprov memutuskan agar usaha-usaha sektor pariwisata belum boleh berkegiatan.

"Tentunya nanti akan bertahap bila situasinya sudah mulai longgar. Pastinya ada pembahasan (usaha) mana saja yang dapat dibuka terlebih dahulu. Mana yang perlu proses," ujar dia menanggapi.

Keputusan terkait kapan tepatnya sektor usaha pariwisata kembali beroperasi, bukan semata-mata berada di tangan Pemprov DKI. Kebijakan mesti diambil secara bersama-sama dengan stakeholder lain yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Sebut saja Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satgas Covid. Diskusi dengan pelaku usaha pun terus dijalankan. Menurut dia, pihaknya kerap menerima perwakilan pelaku usaha sektor pariwisata untuk berdiskusi terkait bisnis mereka.

Sejauh ini sebenarnya juga banyak asosiasi pengusaha lain menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. Di antaranya pengusaha salon dan bioskop. Bahkan asosiasi pengusaha hiburan malam juga pernah kita berdiskusi bareng. Memang sejauh ini pihaknya hanya mendengarkan dan masih dibahas terkait keputusannya.

Keluhan dari pelaku usaha memang berkaitan dengan kinerja usaha yang anjlok akibat tidak bisa beroperasi. Keadaan ini tentu membutuhkan penanganan yang tepat agar kinerja industri tak jatuh lebih dalam lagi. Sayangnya, keputusan harus dibuat dengan penuh pertimbangan. Keselamatan masyarakat merupakan poin penting yang tidak boleh diabaikan.

"Jangan sampai sudah diputuskan satu sektor buka malah terjadi klaster baru. Ini yang harus dibahas. Kita sangat memahami kondisi perekonomian yang ada di masing-masing sektor yang ada di pariwisata," kata dia menjelaskan.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bantu Lancarkan Pencernaan untuk Esok Hari

7 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bantu Lancarkan Pencernaan untuk Esok Hari

Melancarkan pencernaan dan mempermudah buang air besar bisa dilakukan dengan sejumlah cara mudah.

Baca Selengkapnya
Manfaat Luar Biasa Dibalik Pelukan Hangat dengan Orang Terkasih, Salah Satunya Redakan Stres

Manfaat Luar Biasa Dibalik Pelukan Hangat dengan Orang Terkasih, Salah Satunya Redakan Stres

Pelukan tidak hanya mengurangi rasa sakit dan kecemasan, tetapi juga dapat mengurangi tingkat depresi dan perilaku agresif pada seseorang.

Baca Selengkapnya
Deretan Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Timbulkan Rasa Capek di Besok Hari

Deretan Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Timbulkan Rasa Capek di Besok Hari

Kondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bahaya Kurang Tidur bagi Kesehatan, Bisa Memicu Penyakit Kronis

Bahaya Kurang Tidur bagi Kesehatan, Bisa Memicu Penyakit Kronis

Kurang tidur dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan, baik fisik maupun mental.

Baca Selengkapnya
Cara Mengatasi Anak yang Sering Tidur Larut Malam, Ketahui Penyebabnya

Cara Mengatasi Anak yang Sering Tidur Larut Malam, Ketahui Penyebabnya

Tidur larut malam bukanlah hal yang baik bagi setiap orang, termasuk anak-anak. Kebiasaan ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan perkembangan mereka.

Baca Selengkapnya
Dampak Anak Sering Tidur Larut Malam, Bisa Ganggu Perkembangan si Kecil

Dampak Anak Sering Tidur Larut Malam, Bisa Ganggu Perkembangan si Kecil

Anak yang sering tidur larut malam bisa mengalami berbagai masalah, mulai dari fisik, emosional, hingga akademik. Dampaknya pun bisa memengaruhi perkembangannya

Baca Selengkapnya
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.

Baca Selengkapnya
Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif

Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif

Lakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Mengapa Napas Kita Terdengar Sangat Keras ketika Tidur

Ini Penyebab Mengapa Napas Kita Terdengar Sangat Keras ketika Tidur

Pada saat tidur, biasanya napas kita akan terdengar lebih teratur namun lebih keras dibanding biasanya. Ini Penyebabnya.

Baca Selengkapnya