Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar pemilih tetapi melulu

Daftar pemilih tetapi melulu DPT Pemilu 2014. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Daftar pemilih tetap (DPT) itu belum kelar-kelar, gara-gara selalu ada tetapinya. Sampai 4 Desember tahun lalu, kabarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan, untuk melakukan penyempurnaan DPT sampai dua pekan sebelum pemungutan suara Pemilu legislatif 9 April.

Mungkin biangnya masalah DPT itu terletak pada gaibannya pemilihan umum (pemilu) Indonesia.

Terawanglah misalnya daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten Sidoarjo 2. Di sana ada kecamatan Tanggulangin, Jabon dan Porong. Berdasarkan Lampiran III.15 Keputusan KPU Nomor 655/2003 Tanggal 20/11/2003, Lampiran II.15.15 Keputusan KPU Nomor 167/SK/KPU/2008 tanggal 16/7/2008 dan Lampiran II.35.15 Keputusan KPU Nomor 107/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 9/3/2013 kecamatan-kecamatan tersebut berpendudukan sebagai berikut:

Tanggulangin: 83.425 jiwa (pemilu 2004), 110.294 jiwa (pemilu 2009) dan 89.467 jiwa (pemilu 2014);

Jabon: 50.399 jiwa (pemilu 2004), nambah jadi 57.811 jiwa (pemilu 2009), 50.451 jiwa (pemilu 2014);

Porong: 72.697 jiwa (pemilu 2004), 87.720 jiwa (pemilu 2009), dan 74.999 jiwa (pemilu 2014).

Walhasil, populasi di tiga kecamatan itu dalam kurun satu dasawarsa ini cenderung nambah, gak pernah kurang dibandingkan dengan tahun pemilu 2004 dan bahkan gak pernah ical (hilang dalam bahasa Jawa). Jumlah pemilih 2004 sekitar 70 persen penduduk.

Hanya saja, pada bulan Mei 2006, bencana Palupi alias Panasnya Lumpur Lapindo melanda dapil DPRD Kabupaten Sidoarjo 2. Kecamatan-kecamatan tersebut ical. Selain itu, sampai Agustus 2006, kabarnya sudah sekitar 33.000-an penduduk yang ogah bernapas dalam lumpur itu ical dari ke 3 kecamatan yang ical tersebut.

Sesungguhnya, kila-kila malapetaka Palupi itu sudah dimistiskan dalam filem Bernapas Dalam Lumpur tahun 1970, yang sempat dilarang diputar oleh Kodim Bandung. Wajarlah, jika dalam musibah Palupi, hukum karma lalu bikin ical markas Koramil Porong dan Jatirejo serta membikin masyarakat di kecamatan-kecamatan tersebut benar-benar bernapas dalam lumpur.

Lalu, sesuai klenikan, bencana Palupi bisa terjadi, bukan karena kesalahan Aburizal Bakrie, tapi lantaran berengseknya wukunya SBY. Berwuku Bala, di bawah naungan Bethari Durga, tukang ngerusak, meski awal tahun 2006 sudah diruwat sama keraton Solo. Barangkali ada keliru ngurawatnya. Mestinya bersesajen ayam hitam mulus dipanggang, tapi sang pelindung wuku dikibulin dengan sesajennya mbahnya imperialis Kentucky-Chicken.

Agaknya, icalnya 3 kecamatan tersebut lalu diantisipasi dalam satu pasal UU No 8/2012 yang mengatakan, bahwa dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan icalnya dapil, dapil tersebut diicalkan.

Tapi, data pemilu 2009 membocorkan, bahwa kecamatan-kecamatan yang ical malah masih maujud, dan penghuninya gak ical, malahan berkembang biak. Mungkin keterangannya terletak pada Aburizal Bakrie, yang diklaim Ical, tapi toh maujud. Mungkin populasi yang dikatakan ical itu sudah menjadi penduduk otonomi daerah (otda) bangsa bunian, yaitu kerajaan bawah tanah Saptarenggala, di bawah kekuasaan Hyang Antaboga, Dewi Nagagini dan Antareja, yang pasti berhio Ular.

Selain itu, barangkali gaibnya terletak pada UU No 8/2012 tentang pemilu legislatif itu sendiri. Sebab, UU tersebut disahkan oleh SBY pada tanggal 11/5/2012, Jumat Kliwon, wuku Bala, di bawah naungan Bethari Durga. Wuku tanggal pengesahan dan wuku penandatangan pengesahan sang peneken itu sama. Lantas, hasil ketemuannya Jumat maujudannya SBY sama Jumatnya pengesahan UU No 8/2012 itu melarat. Digongin pula oleh fakta, bahwa shio kerbaunya SBY bukan pasangannya shio naganya UU No 8/2012.

Karena itu, gak aneh kalau SBY bersabda: "Hilangkan Kecurigaan Masyarakat Soal Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014." Naga-naganya, rahasia kegaibannya DPT itu dipegang sama oleh SBY.

Barangkali, sebaiknya slametan bersesajen nasi dang-dangan beras sepitrah, lauknya ayam hitam mulus dipanggang, sayuran 7 macam, agar Daftar Pemilih Tetap gak terus menerus maujud jadi Daftar Pemilih Tetapi melulu.

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih

Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih

Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya