Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bola Panas RUU PKS di Parlemen

Bola Panas RUU PKS di Parlemen Air mancur di Gedung DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pertarungan pandangan mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kencang di internal DPR. Lobi-lobi tak berjalan mulus. Belum sampai ke titik temu. Justru perbedaan pandangan masih meruncing.

Babak baru muncul. Keluarnya RUU PKS dari dari Prolegnas 2020 menjadi penyebab. Alasannya beragam. Mulai dari persoalan definisi hingga pasal pidana dan pemidanaan dalam RUU tersebut yang harus menunggu RKUHP dibahas dulu. Intinya RUU PKS sulit dibahas saat ini.

Komisi VIII DPR sebagai penanggung jawab yang menarik RUU PKS dari Prolegnas. Mereka menyadari bahwa perbedaan pandangan masih tajam. Tiap fraksi pendukung maupun menolak, masih berdiri kokoh dengan argumennya masing-masing. Menolak sepakat atas berbagai poin di RUU PKS.

Dari judul hingga batang tubuh RUU PKS jadi poin perdebatan. Sebagai anggota parlemen merasa isi mengandung banyak poin sensitif. Persoalan terkait orientasi seksual juga jadi bahan diskusi. Bahkan sampai berujung ke diskusi soal LGBT.

"Nilai-nilai keagamaan di masing-masing agama yang dianut di republik ini," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.

Komisi VIII DPR RI secara resmi mengadakan rapat sekitar awal November 2019. Rapat internal tersebut dilakukan untuk merancang Undang-Undang apa yang akan diajukan ke badan Legislasi. Di antaranya RUU Lansia, RUU tentang Bencana, dan RUU PKS.

Sejak RUU PKS diusulkan masuk Prolegnas DPR pada 26 Januari 2016, pro kontra terhadap sudah muncul. Ada beberapa fraksi yang menginginkan ini diteruskan kembali pembahasannya. Di sisi lain, beberapa beberapa fraksi meminta supaya ditiadakan karena perlunya memprioritaskan pembahasan undang-undang lain.

Perbedaan pendapat yang masih tajam tersebut membuat Komisi VIII DPR akhirnya berfokus pada pembahasan RUU Bencana. Situasi Covid-19 turut mendorong agar RUU Bencana lebih diprioritaskan dibanding RUU PKS.

Di tengah ramai perdebatan, jalan tengah pun diambil. Yandri menyerahkan bola panas RUU PKS ke Baleg DPR pada 5 Mei 2020. Selama tahap pembahasan, RUU itu akhirnya dilengserkan dari Prolegnas pada awal Juli. DPR beralasan menggeser sebagai Prolegnas Prioritas pada 2021 nanti.

"Bukan komisi VIII yang mencoret dari prolegnas itu adalah badan Legislasi karena bolanya sudah di badan Legislasi dari beberapa RUU prolegnas prioritas tahun 2020 mana yang dikeluarkan dari prolegnas itu hak Baleg," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas justru berpendapat berbeda. Pihaknya merasa Komisi VIII DPR yang meminta penarikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas. Ini dikarenakan masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) lantaran akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi.

Belum disahkannya RUU KUHP, menurutnya, menjadi alasan Komisi VIII menarik RUU PKS. "Jadi itu alasannya kenapa komisi VIII DPR menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," ucap Supratman.

Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas membuka babak baru. Para partai yang mendukung RUU PKS mulai menyusun strategi untuk melobi fraksi-fraksi lain agar mau satu suara. Sejauh ini, memang partai PAN dan PKS keras menolak wacana RUU PKS.

Kondisi itu menjadi perhatian serius. Ketua Fraksi NasDem Taufik Basari tidak menampik adanya pertarungan pandangan cukup kencang dalam pembahasan RUU PKS. Kondisi ini membuat RUU tersebut menjadi kontroversial.

Ada dua kelompok. Pertama, pihak yang ingin menempatkan kesetaraan gender, perlindungan terhadap kelompok-kelompok marjinal lemah. Sedangkan kelompok lain merasa bahwa gender tertentu harus lebih unggul.

Menurut Taufik, sejak awal NasDem memang mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan ini bisa dan disahkan menjadi UU. Sayangnya sejak dibahas pada periode 2014-2019, belum juga selesai.

Ketika memasuki periode 2019-2024, pihaknya mengajukan RUU PKS sebagai satu RUU yang jadi usulan dari anggota Fraksi Nasdem. Saat itu, lanjut dia, sudah disepakati bahwa RUU PKS masuk prolegnas dan masuk prolegnas prioritas sebagai usulan Fraksi Partai Nasdem.

Tapi ketika ada pembahasan ulang terhadap prolegnas prioritas, RUU PKS diminta Komisi VIII DPR. Kemudian berubah menjadi usulan dari Komisi VIII DPR. Dengan alasan itu, Taufik menyebut bahwa NasDem yang awalnya menjadi inisiator tidak bisa menjadi motor untuk mendorong ini dibahas di Baleg.

"Terakhir komisi VIII akhirnya menyatakan ingin mencabut atau mengeluarkan RUU PKS ini dari prolegnas prioritas. Tentu kita dari fraksi NasDem kecewa," ungkap Taufik.

Taufik Basari merasa pihaknya tidak mau hanya kecewa RUU PKS dilengserkan dari Prolegnas. Saat ini pihaknya sedang berupaya menggalang dukungan dari fraksi lain agar RUU PKS dapat kembali masuk ke prolegnas 2021. "Kemudian kita dorong untuk sekalian kita bahas di Baleg atau di pansus tidak usah balik ke Komisi."

Anggota Komisi VIII asal fraksi PDIP Diah Pitaloka merasa tak tertarik berdiskusi soal polemik maupun dinamika politik di DPR akibat RUU PKS. Sebagai partai yang tidak pernah bergeser posisinya sebagai pendukung RUU ini, dia lebih tertarik untuk membahas strategi ke depan.

Langkah ini penting demi menggolkan RUU PKS. Apalagi kehadiran RUU ini dirasa memberikan dukungan pada korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan tersebut.

Diah berharap lebih banyak lagi partai solid mendukung RUU PKS. Karena itu diperlukan konsolidasi dukungan dari level fraksi bahkan hingga partai politik. Diharapkan semua fraksi dapat memandang RUU PKS sebagai upaya untuk melindungi dan mendukung korban kekerasan seksual.

Diakui Diah, selama perdebatan RUU PKS justru mengesampingkan korban kekerasannya. Perdebatan sibuk tentang terminologi, kalimat dan lain-lain di draf tersebut. Sehingga muncul anggapan bahwa rancangan aturan penghapusan kekerasan seksual bukan hal baik bagi kemanusiaan.

"Karena anggotanya juga sudah pada ganti. Dan drafnya sudah ganti. Aku lebih tertarik strategi ke depan," ujar Diah.

Sedangkan ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwani, enggan memberikan pendapatnya terkait pembahasan RUU PKS. Pihaknya menyerahkan semua pembahasan kepada Komisi VIII DPR.

Meskipun RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas, tidak berarti diskusi berhenti. Masih banyak pihak memiliki perhatian khusus pada RUU PKS.

Yandri yang juga Wakil Ketua Umum PAN merasa tidak mau kalau terkesan RUU PKS dikebut. Nantinya juga muncul anggapan bahwa seolah-olah ada pasal titipan. Justru pembahasan nantinya diharapkan bisa membuat aturan ini lebih bisa diterima banyak kelompok.

"Undang-undang itu dibuat bukan untuk gagah-gagahan. Bukan untuk pesanan. Bukan untuk bikin enak kelompok tertentu tapi menginjak kelompok yang lain. Bagi PAN begitu alasannya," ujar dia menjelaskan.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Rilis 11 Nama Panelis Debat Cawapres, Ini Daftarnya

KPU Rilis 11 Nama Panelis Debat Cawapres, Ini Daftarnya

11 orang yang akan bertugas sebagai panelis untuk menggodok daftar pertanyaan debat

Baca Selengkapnya
Debat Pilpres: Anies Sindir soal Utang Beli Alutsista Bekas, Prabowo Tertawa Sambil Geleng-Geleng Kepala

Debat Pilpres: Anies Sindir soal Utang Beli Alutsista Bekas, Prabowo Tertawa Sambil Geleng-Geleng Kepala

Anies Sindir soal Utang Beli Alutsista Bekas, Prabowo Tertawa Sambil Geleng-Geleng Kepala

Baca Selengkapnya
Perludem Kritik Debat Kedua Pilpres 2024: Pendukung Bikin Riuh, Panelis Tak Dalami Gagasan Cawapres

Perludem Kritik Debat Kedua Pilpres 2024: Pendukung Bikin Riuh, Panelis Tak Dalami Gagasan Cawapres

Menurut Khoirunnisa, keberadaan pendukung dengan jumlah yang banyak justru membuat suasana di lokasi debat menjadi riuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menakar Peluang PSI Lolos Parlemen saat Rekapitulasi Masih Berlangsung

Menakar Peluang PSI Lolos Parlemen saat Rekapitulasi Masih Berlangsung

Ambang batas lolos parlemen masih di angkar 4 persen

Baca Selengkapnya
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini

Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini

Bayu menegaskan tidak ada alasan bansos pangan menyebabkan stok beras di ritel modern menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.

Baca Selengkapnya