Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM: Di RUU Cipta Kerja, Spekulan Lahan Bisa Dieksekusi

BKPM: Di RUU Cipta Kerja, Spekulan Lahan Bisa Dieksekusi PLTP di dataran tinggi Dieng. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi fokus pemerintah selama masa pandemi Corona. Kondisi ekonomi Indonesia yang terancam resesi, membuat rancangan aturan ini dikebut.

Hadirnya RUU Cipta Kerja diyakini mampu memberikan kepastian hukum dalam investasi. Langkah ini tentu menimbulkan pro kontra di publik. Meski begitu pemerintah dan DPR tetap prioritaskan aturan tersebut.

Untuk menggolkan proyek RUU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo sampai memberikan tugas khusus Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Khususnya kepada Bahlil Lahadalia selaku kepala. Bahkan aturan ini kabarnya bakal diketok sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020.

Berikut petikan wawancara Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot dengan jurnalis merdeka.com Wilfridus Setu Embu pada Jumat pekan lalu:

RUU Cipta Kerja kabarnya dikebut dan ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus. Bisa diceritakan apa yang menjadi fokus pemerintah dalam aturan ini?

Yang menjadi fokus pemerintah untuk menyelesaikan segera RUU cipta kerja ini adalah memberikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha. Dengan cepat selesainya RUU CK (Cipta Kerja) berarti ini kan persoalan kepastian hukum dan kepastian berusaha akan disediakan oleh UU Cipta Kerja ini.

Saat ini negara-negara lain juga melakukan pembenahan di internal mereka negara mereka jadi menarik untuk investasi. Jadi di UU Cipta Kerja itu juga sebenarnya inilah yang dilakukan oleh pemerintah. Bagaimana meningkatkan daya saing investasi baik bagi pengusaha dalam negeri maupun yang akan melakukan investasi dari luar (negeri). Jadi kita lihat dari tujuan pemerintah.

Kalau kita tidak melakukan perbaikan ekosistem investasi, itu justru harapan kita untuk memulihkan perekonomian ke depan justru akan terkendala. Apalagi kita lihat di triwulan II-2020 pertumbuhan ekonomi kita kan minus 5,32 persen dan kondisi seperti itu bagaimana pemerintah untuk melihat peluang bisa rebound. Salah satunya dari kegiatan investasi.

Bagaimana gambaran kinerja investasi Indonesia selama semester I tahun ini hingga proyeksi sampai akhir tahun?

Untuk target investasi (tahun 2020) Rp817 triliun. Sudah tercapai 48 persen. Sampai dengan akhir tahun kami di BKPM tentu dengan seluruh jajaran kemudian koordinasi dengan dinas penanaman modal yang ada di daerah kita berusaha untuk bagaimana realisasi investasi sesuai dengan target itu bisa tercapai. Karena sudah tercapai 48 persen kami sangat optimis dengan kerja bersama itu akan bisa tercapai realisasi investasi yang ditargetkan.

RUU Cipta Kerja diyakini jadi modal kita untuk menghadapi persaingan ekonomi setelah pandemi. Bagaimana BKPM memandang ini?

Kita melihat begini. Dari eksisting yang ada sekarang, pelaku usaha baik yang mikro, kecil, menengah, besar, treatment untuk perizinan usahanya hampir sama.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, perizinan itu dihitung berdasarkan risiko kegiatan usaha yang bersangkutan. Misalnya untuk risiko rendah cukup dengan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dilakukan oleh usaha kecil dan menengah itu langsung berlaku sebagai izin usaha.

Risiko sedang itu nanti NIB ditambah dengan sertifikat untuk melaksanakan kegiatan usaha. Yang risiko tinggi itu baru ada persyaratan untuk berbagai macam perizinan: persetujuan lokasi, persetujuan untuk pendirian bangunan.

Jadi persyaratan-persyaratan itu tetap. Apalagi di RUU Cipta Kerja ada juga sifatnya perlindungan bagi UMKM. Kalau untuk UMKM dibiarkan tarung bebas dengan usaha besar, pasti babak belur kan. Jadi UU CK ini mengamanatkan bagaimana perlindungan bagi UMKM.

Seperti apa penjelasan dari BKPM terkait RUU Cipta Kerja yang bakal diketok Agustus dikabarkan hanya mengutamakan tentang investasi?

Jadi persoalannya bukan masalah investasinya. Justru dengan adanya investasi akan menciptakan lapangan kerja kan.

Tanpa adanya investasi tidak mungkin kita bisa menciptakan lapangan kerja yang cukup untuk pekerja kita. Apalagi eksisting pengangguran, pertambahan angkatan kerja, dan pekerja yang terdampak Covid-19 mengalami PHK tentu itu harus ada upaya.

Upaya itu yang bisa bisa menciptakan lapangan kerja yang cukup banyak ya kegiatan investasi. Baik yang dilakukan oleh UMKM, maupun usaha besar, baik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) mau PMA (Penanaman Modal Asing).

Tenaga kerja Indonesia saat ini seperti apa kondisinya?

Dengan tingkat pengangguran yang sekarang, pengangguran sekitar 6 juta. Tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta. Tambah pekerja yang di-PHK akibat Covid sekitar 6-7 juta.

Jadi kalau tidak ada penciptaan lapangan kerja baru, tidak ada investasi baru artinya kita juga tidak bisa menciptakan lapangan kerja untuk pengangguran yang ada sekarang.

Presiden kabarnya cukup jengkel lantaran negara tidak bisa menjamin untuk harga lahan bagi para calon investor. Bagaimana ke depannya soal kepastian usaha ini dalam RUU Cipta Kerja?

Salah satu klaster yang ada di RUU Cipta Kerja adalah berkaitan dengan tata ruang dan pengadaan lahan. Dengan adanya pengaturan di UU Cipta Kerja yang terkait dengan tata ruang dan ketersediaan lahan, justru hambatan itu jika ada yang menghalangi investasi, yang spekulan-spekulan itu akan bisa dieksekusi lah.

Jadi dari segi lahan ada kepastian untuk investor sehingga mereka tidak lagi diganggu oleh spekulan?

Iya.

Soal klaster ketenagakerjaan, skema pengupahan nantinya akan seperti apa dalam RUU Cipta Kerja?

Klaster ketenagakerjaan lagi dibahas antara pemerintah dengan DPR sekarang bagaimana yang terbaik. Tentu kita melihat untuk ketenagakerjaan ini kita enggak bisa menang-menangan juga.

UU Cipta Kerja ini adalah yang ke depan. Bagaimana kita menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Sementara kalau kita mempertahankan kondisi eksisting sekarang, ini justru daya saing kita agak sulit.

Juga ini salah satu perubahan ekosistem secara global kan sistem pengupahan itu kan bisa berdasarkan, ini yang sudah dibahas di UU Cipta Kerja, harus bisa berbasiskan jam (kerja).

Di luar negeri itu kan sudah biasa dihitung berbasiskan jam. Kayak para pengacara kondang justru basis pengupahan jasanya kan berdasarkan jam. Jadi dasarnya harus ada fleksibilitas. Nanti yang perlu dipastikan adalah bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaannya bisa terjamin.

Terkait Kepala BPKM yang saat ini menjadi leading pembahasan RUU Cipta Kerja. Apa saja langkah yang belakangan ini sedang diupayakan?

Pak Bahlil diminta untuk komunikasi publik.

Jadi leading utamanya tetap di Menko Perekonomian Airlangga Hartarto?

Iya. Pak Airlangga. Untuk komunikasi publik kan harus ada yang menyuarakan. Karena ini persepsi masyarakat (agar) tidak bias. Juga UU ini tidak jadi kontroversi karena tidak saling pengertian.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Dukung Kesetaraan, BCA Salurkan UMKM Entrepreneur Perempuan Rp14,8 Triliun Sepanjang 2023

Dukung Kesetaraan, BCA Salurkan UMKM Entrepreneur Perempuan Rp14,8 Triliun Sepanjang 2023

Persentase pekerja perempuan di BCA juga mencapai 60,8 persen dari total pekerja dan menduduki 61,1 persen dari total manajer di perusahaan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Cerita Bahlil Dapat Warisan Investasi Mangkrak Senilai Rp708 Triliun, Sindir Tom Lembong?

Cerita Bahlil Dapat Warisan Investasi Mangkrak Senilai Rp708 Triliun, Sindir Tom Lembong?

Dalam kurun tiga tahun dia mengklaim berhasil menuntaskan investasi yang sempat mangkrak, sebesar Rp558,7 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya