Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Spesial Pelat Khusus DPR

Aturan Spesial Pelat Khusus DPR Pelat nomor khusus DPR. ©Instagram/@plat_dinas_official

Merdeka.com - Jejeran mobil premium terparkir di gedung DPR, Senayan. Berderet bak ruang pamer acara pameran otomotif. Semua kinclong. Tampak dirawat sangat apik. Tampilan kendaraan anggota dewan itu juga makin tampak gagah. Tambahan pelat khusus yang baru saja diterapkan semakin menimbulkan kesan eksklusif.

Pembahasan pelat khusus ini salah satunya didorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Setelah pembahasan panjang, mereka berkeyakinan bahwa ide ini tidak melanggar aturan lalu lintas.

Dasar hukumnya yakni ketentuan hak protokol anggota DPR sebagaimana diatur Pasal 80 huruf G UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan dalam UU Nomor 17 tahun 2014, kemudian diturunkan dalam Putusan MKD DPR RI Putusan MKD Nomor Register 28/PP-MKD/II/2021.

Sebagai gambaran, dalam aturan tersebut disebutkan hak protokoler merupakan hak anggota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya. Baik dalam acara resmi maupun dalam menjalankan tugas. Berdasarkan ini kemudian usulan itu diperkuat melalui aturan baru di Sekretaris Jenderal DPR.

"Kepentingan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus ini adalah agar mudah mengenali kendaraan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.

Seiring sejalan, Sekjen DPR memperkuat keputusan MKD. Mereka mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Perturan Sekretaris Jenderal DPR kemudian diusulkan kepada Kepolisian. Para 15 Maret 2021, Kapolri Listyo Sigit segera merespon. Kemudian membuat pemberitahuan melalui telegram rahasia kepada semua anak buahnya.

Surat telegram Kepala Kepolisian RI dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021, itu ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan. Tujuannya untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat khusus.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar belum menjawab terkait dasar dikeluarkan aturan tersebut. Termasuk menjelaskan seperti apa komunikasi yang dilakukan degan Polri untuk meloloskan pelat khusus anggota DPR ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menegaskan bahwa telegram rahasia disampaikan Kapolri masih bersifat pemberitahuan. Diakui Taslim memang surat dari DPR untuk pelat khusus ini mendapat respon cepat dari Kapolri Listyo selaku atasannya. Penegasan dari surat telegram Kapolri itu diharapkan agar anggota Polri tidak salah dalam menindak pelanggaran aturan lalu lintas.

Aturan pelat khusus anggota DPR memang cukup cepat. Berbeda ketika pelat khusus bagi mobil listrik diberlakukan pada 2020 lalu. Ketika itu Polri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Untuk penentuan model pelat nomor, ditentukan melalui Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan itu membahas tentang 'Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga.

Kondisi ini tentu berbeda dengan pelat khusus anggota DPR. Mulai dari pembahasan hingga desain, semua diatur anggota dewan. "Kita hanya tahu bahwa dari sana ada surat menyatakan bahwa mereka ada TNKB khusus, selanjutnya kita bikin surat ke jajaran itu saja," jelas Taslim.

Taslim mengaku masih terbuka segala kemungkinan Polri mengeluarkan keputusan terkait pelat khusus anggota DPR ini. Semua segera dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Termasuk guna guna menghindari polemik di tengah masyarakat. "Polri ini operator bukan regulator," dia menegaskan.

Habiburokhman mengaku regulasi soal pelat khusus DPR tidak menyalahi aturan. Dalam penerapan ini bahkan sudah disinkronisasi dan tidak bertentangan dengan Pasal 68 ayat 5 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Karena itu, dia memastikan anggaran TNKB Khusus ini akan ditanggung oleh anggota alias tidak pakai anggaran negara. Kurang lebih sebesar Rp800 ribu untuk mendapat pelat khusus tersebut. "Biar tidak ada fitnah," tegas dia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pelat nomor tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kebijakan ini pun sudah mendapat persetujuan dari Kapolri dan disosialisasikan ke kepolisian daerah. Syarat dari pelat khusus anggota DPR harus memiliki pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.

Menurutnya, DPR berinisiatif membuat pelat khusus tersebut untuk memantau anggota dewan ketika berkendara. Dengan demikian, anggota DPR juga dapat makin tertib. Juga untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait polah wakil rakyat di jalan umum.

Pengenalan terhadap anggota dewan tidak hanya diperlukan dalam keadaan normal. Ini dirasa juga penting dalam situasi darurat. Sehingga tidak ke depan publik tidak asal tuduh jika ada anggota dewan diduga melanggar lalu lintas.

Adapun keunggulan dari pelat khusus ini, kata Dasco, diharapkan bisa mempermudah berbagai tugas anggota untuk menuju sebuah lokasi. "Ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai pelat itu ada tempat sendiri dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan," ungkap Dasco menjelaskan.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.

Baca Selengkapnya
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya