Apa kabar alakadaran intelektualitas legislator DPR
Merdeka.com - Patut disabdakan paranormal ilmu hikmah el presidensialismo Aak Agustin Ferraro, anggota tim Digesto Juridico Argentino, terwujud tahun 1999 akibat santet UUD reformasian 1994, bahwa Congreso de la Nacion itu klepek-klepek sebab alakadarnya profesionalitas.
Kontrasnya, eks Ketua DPR Akbar Tandjung, bahwa kemampuan anggota DPR saat ini di bidang legislasi sangat jauh dari harapan. Banyak target pembuatan undang-undang yang meleset atau bahkan gagal tercapai. "Itu pertanda intelektualnya tidak cukup dalam hal legislasi," kata Akbar.
Kalau menengok Argentina, masalahnya bukan terletak pada apa kabarnya keakbaran intelektualitas legislator. UUD baru bertitah, Congreso (Camara de Diputados alias DPR dan Senado), wujud kemauan rakyat, adalah lembaga tunggal pembikin UU dan melarang pendelegasiannya ke exekutivo (dekrit, mungkin setara Perpu, atau reglementasi UU, setara peraturan pemerintah). Governo dan birokrasinya disihir cuma berperan sebagai eksekutor saja.
Maka, perwujudan Congreso berubah. Gak santai perkaranya duduk-duduk. Sebelumnya, Congreso pasif terhadap RUU produk exekutivo. Kalau legislativo tokh bikin UU, isinya proklamasi kehendak tapi sengaja umum, ngambang bernuansa mistis. Legislativo berharap, rinciannya tercantum dalam reglementasi produk eksekutivo tanpa perlu restu legislativo.
Contoh setara adalah tentang daerah pemilihan (dapil) dalam UU-RI No. 8/2012. Diterawangkan niatan secara umum. Dapil adalah provinsi, kabupaten/kota, atau bagian kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Lalu besaran dapil itu antara 3 sampai 10 kursi. Lampiran UU mematok dapil dan jumlah kursinya buat pemilu 2014.
KPU bikin reglementasinya. Dalam pasal 3 SK-KPU nomor 5/2013 dituturkan, syarat dapil haruslah antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas dan kesinambungan.
Maka, tim Digesto Juridico Argentino akan nanya, apa betul maksud UU produk DPR itu identik sama interpretasi KPU? Kalau ya, kok ada dapil apa kabar kadalan macam gabungan kota Bogor sama kabupaten Cianjur di Dapil III Jabar seperti dalam Lampiran UU-RI No. 8/2012, sehingga terang-terangan ngalakadarin integritas wilayah, coterminous atau kohesivitas? Apa DPR ngakbar nanjungin KPU ataukah DPR itu ditanjungkan jadi alakadarnya KPU?
Dalam legislasi di tanah Argentino, kesenjangan antara exsekutivo dengan legislativo itu gak kepalang-tanjung akbarnya. Keahlian membikin dan menerapkan UU itu monopolinya governo dan aparatnya. Selama 50 tahun, executivo itu ndelegasinya legislativo, baik di masa sepatu lars Orde Barusan sampai 1983, maupun di era sandal jepit Orla alias Orde Langitan.
Maka, profesionalisasi wujudnya di executivo, tapi gak di legislativo. Jadinya, UU legislativo itu sifatnya umum, ngambang dan bernuansa gaib, sabda Aak Agustin Ferraro. Parlemen merasa gak perlu pakai pengetahuan atau informasi khusyuk ihwal lelaku gaib exekutivo.
Akhirnya, legislativo bisa ngacuhin tenaga ahli. Alias: legislasi bisa dibikin oleh politisi amatiran berbagai jenis keakbaran sanjungan keintelektualintasannya. Akibatnya, Congreso ketanjungkan jadi tukang ketok palu executivo atau ketok palalunya pemerintah.
Padahal, agar bisa bikin UU jempolan, legislativopun mesti tahu seluk beluk keakbaran badungan dan gadungannya reglementasi, juklak/juknis sampai ke implementasi satu UU. Maka, di alam mistis legislator profesional tanpa peduli keakbaran tanjungan intelektualitasannya, jumlah komisi kerja contohnya diserasikan dengan jumlah kementerian, agar legislatornya fokus nanjungin jeroannya satu kementerian, dan gak harus berakbar feisalan setel Senayan.
Adalah sang hatta berkonon, jika berlegislasi sama DPR, kelakar birokrasi eksekutif itu nakar kadar tanjungannya keintelektualitasan dan keintelektualintasan para legislator lewat saling berapa kabar, berala kadar atau berakbar sanjungan.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaJaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaAnak Muda Ini Raih Suara Terbanyak pada Pemilu Legislatif Rembang, Begini Sosoknya
Ayahnya merupakan Anggota DPRD Rembang. Namun ia bercita-cita melampaui pencapaian sang ayah
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnya