Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar Google tak lagi membandel

Agar Google tak lagi membandel 3 Produk Google yang manfaatkan pengguna dalam operasinya. © Onlinesocialmedia.net

Merdeka.com - Setelah menabuh genderang perang dua minggu lalu, tak banyak informasi yang dikeluarkan pemerintah terkait perkembangan pengejaran pajak google. Otoritas pajak hanya menegaskan tengah fokus menggelar pemeriksaan terhadap raksasa teknologi tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengisyaratkan pemeriksaan bisa berlangsung hingga satu tahun ke depan. Jika ditemukan bukti google melakukan pelanggaran, maka otoritas pajak bakal melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyidikan.

"Proses pemeriksaan masih jalan terus," kata Ken di Jakarta, Jumat, (30/9).

Google Asia Pasific Pte Ltd memang masih ogah diaudit oleh pemerintah Indonesia. Kantor perwakilan Google berlokasi di Singapura itu berpegang pada perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty antara Indonesia dan Negeri Singa.

Dimana, Google tak wajib mendirikan kantor cabang atau badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Atas dasar itu, mereka meyakini pemerintah Indonesia tak perlu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan untukPT Google Indonesia. Tindakan ini terpaksa dilakukan otoritas pajak lantaran Google Indonesia tidak berinisiatif mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Terdaftar sebagai investasi asing di Indonesia sejak 15 September 2011, Google Indonesia mengklaim berstatus mandiri atau tak berada di bawah kantor perwakilan Singapura. Perusahaan berlokasi di Tanah Abang itu hanya menerima pesanan dari Google Asia Pacific dengan imbalan penggantian semua biaya telah dikeluarkan plus margin delapan persen.

Sedikit tambahan persentase itulah yang mengecilkan penerimaan pajak pemerintah. Padahal, otoritas pajak menaksir potensi penerimaan negara yang bisa diraup dari Google mencapai setidaknya Rp 550 miliar per tahun. Terdiri dari Pajak Per tambahan Nilai sebesar Rp 300 miliar dan Pajak Penghasilan Rp 250 miliar.

Libatkan Parlemen

Muhammad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR-RI, mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak Google. Tindakan tegas terhadap Google dinilai penting guna menimbulkan efek jera terhadap perusahaan asing sejenis.

"Tindakan Google menolak ditetapkan sebagai BUT adalah bentuk perlawanan terhadap aturan perpajakan di Indonesia," katanya saat dihubungi, Rabu (5/10).

"Saya akan membicarakan dengan pimpinan dan rekan anggota Komisi XI, apakah perlu memanggil Google ke DPR."

Pengamat Pajak Darussalam menilai DPR perlu memanggil Google. Pemanggilan tersebut, menurutnya, bermakna Google tidak hanya melawan pemerintah, tetapi juga rakyat Indonesia.

Menurutnya, Google telah melakukan perencanaan pajak agresif. Ini adalah tindakan yang memanfaatkan celah regulasi suatu negara yang bisa mengarah pada penghindaran pajak.

"Indonesia harus melawan dengan agresif pula. Tiru Inggris," katanya saat dihubungi terpisah.

Dia melanjutkan, "Parlemen Inggris memanggil Google dan menuding perusahaan itu melakukan perencanaan pajak tak bermoral. Mencari banyak laba di Inggris tapi sedikit bayar pajak. Atas dasar itu, terjadi kompromi sehingga Google bayar pajak secara proporsional."

Butuh instrumen baru

Seiring itu, pemerintah juga dirasa perlu memerkuat aksi pencegahan agar kejadian serupa tak terulang di masa mendatang. Salah satu caranya, menerbitkan instrumen pajak baru.

"Ke depan, pemerintah perlu menerbitkan aturan khusus di luar Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Tax Treaty," kata Darussalam. "Ini agar Google dan perusahaan lain yang sejenis tak bisa lagi berlindung."

Adapun instrumen yang dimaksud semacam Diverted Profit Tax atau akrab dikenal dengan istilah Google Tax. Instrumen pungutan atas laba atau royalti telah dialihkan ke negara lain yang memiliki aturan perpajakan longgar itu telah dijalankan sejumlah pemerintahan. Antara lain, Australia dan India.

Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, meyakini regulasi saat ini masih cukup menjadi dasar pemerintah mengejar pajak perusahaan asing.

"Tentunya aturan yang ada sudah meng-capture, kan semuanya sudah ada, termasuk dispute settlement. Kalau mereka (Google) tidak setuju, hal lain," katanya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/9).

"Tapi kajian tetap ada. Dalam arti untuk melihat equaliti-nya antara pembayar pajak dalam negeri dengan luar negeri."

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakar Cak Imin soal SGIE: Saya Cek Google Ternyata Sego Goreng Iwak Endog

Kelakar Cak Imin soal SGIE: Saya Cek Google Ternyata Sego Goreng Iwak Endog

Cak Imin pun tak ingin mempersoalkan soal pertanyaan singkatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Google Berencana PHK Karyawan Lagi

Google Berencana PHK Karyawan Lagi

Google terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kata-kata ini Paling Dicari di Google selama 2023, dari Pick Me, Skena, hingga Cuaks

Kata-kata ini Paling Dicari di Google selama 2023, dari Pick Me, Skena, hingga Cuaks

Berikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Hilangkan Rasa Pahit Pare Sebelum Diolah, Tanpa Garam dan Cuka

Cara Hilangkan Rasa Pahit Pare Sebelum Diolah, Tanpa Garam dan Cuka

Meskipun dikenal karena pahitnya, pare tetap diminati karena khasiatnya dan sebagian orang menikmati rasanya. Cara untuk menghilangkan pare pun sangat mudah.

Baca Selengkapnya
Terus Merugi, Google Kembali PHK karyawannya

Terus Merugi, Google Kembali PHK karyawannya

Sejak awal tahun, CEO Google telah mengabarkan akan terjadi PHK lebih banyak tahun ini.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Kawal Pemilu 2024 dengan Aplikasi Warga Jaga Suara

Muncul Gerakan Kawal Pemilu 2024 dengan Aplikasi Warga Jaga Suara

Muncul Gerakan Kawal Pemilu 2024 dengan Aplikasi "Warga Jaga Suara"

Baca Selengkapnya
7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya

7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya

Kita terkadang lupa bahwa ada perkara-perkara yang dapat menghapus pahala yang susah payah kita kumpulkan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Gurun Pasir Disulap jadi Sawah, Padi Tumbuh Subur Dikelola Warganya

Penampakan Gurun Pasir Disulap jadi Sawah, Padi Tumbuh Subur Dikelola Warganya

Bagaimana jadinya jika sawah atau ladang justru berada di atas gurun pasir?

Baca Selengkapnya
Mengintip Eksostisnya Gua Jegles, Disebut Gua Terindah di Kediri

Mengintip Eksostisnya Gua Jegles, Disebut Gua Terindah di Kediri

Gua Jegles bisa jadi rekomendasi untuk menghabiskan liburan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya