Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urus Akta Perkawinan di Surabaya Hanya 15 Menit, Ini Syarat dan Ketentuannya

Urus Akta Perkawinan di Surabaya Hanya 15 Menit, Ini Syarat dan Ketentuannya Ilustrasi pernikahan. ©Pixabay/Freepics4you

Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengeluarkan inovasi baru, yakni layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual. Melalui layanan ini, seluruh proses pencatatan akta perkawinan bisa dilakukan secara daring.

Bahkan hanya dibutuhkan waktu selama 15 menit bagi masyarakat Kota Surabaya, Jawa Timur untuk dapat mengurus akta perkawinan secara virtual di Dispendukcapil kota setempat, sebagaimana dilansir liputan6.com (16/11/2020).

Langkah Pengurusan Akta Perkawinan

pengurusan akta pernikahan secara daring

©2020 Merdeka.com/www.klampid.disdukcapilsurabaya.id

Layanan ini diciptakan supaya seluruh proses mulai dari permohonan hingga pencatatan serta pencetakan akta perkawinan bisa dilakukan secara daring.

Berikut langkah-langkah pengurusan akta perkawinan secara virtual, seperti dikutip dari instagram @surabaya, Senin (16/11/2020):

Pertama, pasangan yang hendak menikah harus membuat akun di laman e-klampid. Pembuatan akun dilakukan dengan cara mengunjungi laman www.klampid.disdukcapilsurabaya.id

Selanjutnya, setelah akun terverifikasi, langkah yang harus dilakukan ialah mengunggah data-data maupun berkas-berkas sesuai permintaan yang tertera di laman.

Data dan berkas yang diunggah harus dalam format PDF. Tujuannya supaya memudahkan server dalam mengolah dan memverifikasi file yang diunggah.

Berikutnya, melakukan penandatanganan pada kolom yang sudah tersedia pada laman. Jika pendaftaran dan pengunggahan sudah selesai dilakukan, pendaftar akan mendapatkan e-kitir.

Tahap terakhir, petugas Dispendukcapil Surabaya akan dilakukan proses verifikasi data dan berkas yang sudah diunggah pasangan calon pengantin.

Dilakukan Sebulan Sebelum Pernikahan

ilustrasi pernikahan

©Pexels/Irina Iriser

Pengurusan akta pernikahan harus dilakukan satu bulan sebelum pernikahan dilaksanakan. Ketika mendekati hari pernikahan, petugas dari Dispendukcapil akan menghubungi pendaftar atau calon pengantin untuk dilakukan pencatatan perkawinan.

Pencatatan tersebut bisa dilakukan setelah acara pemberkatan pernikahan maupun di rumah pengantin. Petugas dari Dispendukcapil yang menghubungi calon pengantin akan memberikan tautan zoom meeting sebagai media komunikasi.

Saat melakukan pencatatan perkawinan melalui zoom meeting itu, petugas akan memverifikasi data dan berkas pasangan calon pengantin yang sebelumnya sudah diinput ke laman e-klampid.

Setelah proses verifikasi data dan berkas selesai, secara otomatis bisa dipastikan bahwa pernikahan pasangan tersebut dapat dikatakan resmi tercatat di Dispendukcapil Kota Surabaya.

Akta Perkawinan Dicetak Mandiri

ilustrasi pernikahan

©Pexels/Emir Kaan

Sepekan pasca pencatatan akta perkawinan, pasangan dapat mencetak secara mandiri akta nikah yang sudah tercatat di Dispendukcapil.

Layanan pencatatan akta perkawinan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2020 dan dinyatakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.109 Tahun 2019. Peraturan tersebut berisi tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan untuk mencetak akta perkawinan, yakni dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80gr.

Di dalam video IGTV @surabaya, terdapat beberapa pasangan yang sudah menggunakan layanan Dispendukcapil ini. Mereka mengatakan layanan daring dapat membantu dan memudahkan para pasangan yang hendak menikah di tengah pandemi Covid-19.

Para calon pasangan yang akan menikah tidak perlu repot datang langsung untuk mengurus proses pendaftaran dan pembuatan akta pernikahan di Dispendukcapil. Penggunaan aplikasi zoom meeting membuat pelayanan bisa diakses calon mempelai di mana saja.

Selain itu, prosesnya pun juga cepat yakni hanya mengunggah berkas maupun data. Bahkan, ada contoh mengenai data dan berkas yang harus diunggah oleh pasangan yang akan menikah.

(mdk/rka)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

Warga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Menilik Kondisi Kota Surabaya Tahun 1600-an, Dua Putra Bupati Berebut Jadi Pemimpin

Menilik Kondisi Kota Surabaya Tahun 1600-an, Dua Putra Bupati Berebut Jadi Pemimpin

Surabaya pernah jadi daerah paling kuat di Jawa bagian timur

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya