Toko hingga Resto di Bangkalan Dilarang Buka saat Ramadan, Plt Bupati Tegaskan Ini

Kamis, 23 Maret 2023 08:15 Reporter : Rizka Nur Laily M
Toko hingga Resto di Bangkalan Dilarang Buka saat Ramadan, Plt Bupati Tegaskan Ini Warung Sate Gebug Kayutangan, Malang. ©2015 Merdeka.com/Tantri Setyorini

Merdeka.com - Seluruh toko, warung, kafe, hingga restoran di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dilarang buka pada siang hari selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan membuat aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Ketentuan ini sesuai hasil rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan semua pihak, seperti pimpinan organisasi perangkat daerah dan aparat keamanan," tegas Pelaksana Tugas Bupati Bangkalan Mohni di Bangkalan, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Antara.

Mohni mengaku telah menginstruksikan dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk melakukan sosialisasi terhadap para pemilik warung, kafe, dan restoran terkait ketentuan tersebut.

2 dari 3 halaman

Larangan Tak Berlaku Mutlak

polisi aceh razia warung makanan

©2014 Merdeka.com/Afifuddin Acal

Kendati mengeluarkan ketentuan terkait larangan membuka warung hingga restoran pada siang hari selama Bulan Ramadan, Pemkab Bangkalan tidak sepenuhnya memerintahkan pemilik warung menutup usahanya. Plt Bupati Bangkalan menuturkan bahwa larangan tersebut hanya bersifat imbauan moral dan tidak ada Perda (Peraturan Daerah) yang tegas mengikat. 

Pada pelaksanaannya, Satpol PP Bangkalan akan menyisir warung-warung yang buka siang hari selama Ramadan untuk memberikan tindakan secara persuasif. Misalnya, ada warung yang terpaksa buka pada siang hari harus tampak tidak mencolok dan pembeli sebaiknya membungkus makanan untuk dibawa pulang.

Imbauan agar warung hingga restoran tidak buka siang hari selama Ramadan tidak lepas dari citra Bangkalan sebagai Kota Zikir dan Selawat. 

3 dari 3 halaman

Perkecualian

lonjakan penumpang di terminal kalideres
©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Sementara itu, warung atau restoran yang berada di lokasi tertentu seperti terminal diizinkan buka pada siang dengan alasan untuk menyediakan makanan bagi orang dalam perjalanan.

Menurut Mohni, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, orang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa.

Adapun, selain membahas larangan pemilik warung dan restoran, rakor menyambut bulan suci Ramadan yang dilakukan Pemkab Bangkalan membahas tentang keamanan dan ketertiban umum.

Aparat keamanan dari unsur polisi dan TNI berkomitmen hendak mewujudkan situasi kondusif dengan menggencarkan operasi penyakit masyarakat.



[rka]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini