Timbun 31.000 Liter Solar, Empat Warga Probolinggo Terancam Hukuman Berat
Merdeka.com - Empat warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menimbun 31.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. BBM bersubsidi itu ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo, dengan menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 meter × 1 meter x 1 meter.
Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, mereka ditangkap aparat Kepolisian Resor Probolinggo, Polda Jawa Timur.
"Kami mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam penimbunan BBM bersubsidi," ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui siaran pers, Sabtu (19/11/2022).
Keempat pelaku yang diamankan ialah B (45), warga Sumberasih, Probolinggo selaku sopir truk yang tangkinya dimodifikasi; AR (45), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo sebagai kernet truk. Kemudian, SW (50), warga Tongas, Probolinggo sebagai pemilik modal dalam penimbunan BBM, dan VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo selaku penyedia tempat penimbunan BBM.
Pengungkapan Kasus
©2021 Merdeka.com/pertaminaretail.com
Kasus ini pertama kali terungkap saat anggota Polsek Dringu melaksanakan patroli rutin di salah satu SPBU di wilayah Probolinggo.
Saat itu, datang sebuah truk warna kuning dengan nomor polisi N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi BBM jenis solar. Namun stok BBM kosong, sehingga mereka meninggalkan SPBU menuju ke arah timur. Selanjutnya, pengemudi memberhentikan truk di pinggir jalan.
"Gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, maka petugas mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut di dalam bak truk," kata Teuku Arsya, dikutip dari Antara.
Sopir dan kernet truk menjawab bahwa mereka mengangkut ikan. Untuk memastikan, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan mendapati dua kotak plastik terisi BBM jenis solar sebanyak 900 liter.
"BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui Sanyo saat truk usai melakukan pengisian BBM di SPBU," imbuh dia.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Sopir B dan kernet AR tersebut tidak melakukan aksinya sendirian, melainkan ada suporter yang mendanai aksi mereka yakni tersangka SW.
Selanjutnya, BBM yang dibeli dari SPBU melalui tangka truk disedot menggunakan selang di tempat penimbunan milik tersangka VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.
"Empat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kapolres Probolinggo.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong
Masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSolar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas
Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaAir Mata Bahagia Warga Perbatasan Timor Leste Dapat Sumur Bor hingga Lampu Solar Cell
Walaupun letaknya tidak jauh dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu, namun dusun ini belum menikmati infrastruktur jalan, air bersih apalagi listrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaPupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaPLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton
Masyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaProgram Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie
TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaPertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Selengkapnya