Tersangka Aniaya Santri hingga Tewas Dihukum Ringan, Ini Curhat Pilu Orang Tua Korban
Merdeka.com - Miftahul Ulum, orang tua santri Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto yang tewas akibat dianiaya teman-temannya, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Berdasarkan putusan majelis hakim, para pelaku yang menganiaya Gallan Taryarka Raisaldy hingga meninggal dunia itu dijatuhi hukuman pembinaan tiga bulan.
“Saya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Hukuman tiga bulan kok masih berat maling kotak amal. Ini anak saya dianiaya di Ponpes hingga tewas oleh pelaku, masak hukumannya enteng kayak gitu,” ungkap Ulum, Selasa (26/4).
Harapan Orang Tua Korban
©2022 Merdeka.com/Instagram @pojoklamongan
Sebelumnya, Ulum mengungkapkan harapannya agar kasus penganiayaan hingga menyebabkan putranya meninggal dunia di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto tidak terulang di kemudian hari.
Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto serta Jaksa Penuntut Umum menangani kasus penganiayaan yang menimpa anaknya dengan memberi hukuman para pelaku seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Persidangan kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy (14) yang meninggal dunia di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Pacet Mojokerto yang digelar Senin (25/4) di Pengadilan Negeri Mojokerto telah memasuki babak akhir.
Hasil Sidang
©2015 Merdeka.com
Sidang yang diketuai majelis hakim Sunoto pada Senin (25/4) di Ruang Candra PN Mojokerto dimulai sekitar pukul 12.15 WIB. Agenda sidang hari itu ialah pembacaan putusan.
Hasilnya, majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap lima pelaku di bawah umur dengan hukuman pidana pembinaan selama tiga bulan sesuai Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketua majelis hakim Sunoto memutuskan para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap Gallan hingga korban meninggal dunia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan hasil putusan sidang saat dikonfirmasi wartawan.
“Iya benar, hasil putusan sidang seperti itu. Kalau tidak salah putusan tiga bulan hukuman pembinaan itu berada di dalam lapas,” tukasnya, mengutip dari akun Instagram @pojoklamongan.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaTak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.
Baca Selengkapnya