Terbangkan Balon Udara Meriahkan Idulfitri, Begini Nasib 17 Warga Madiun
Merdeka.com - Sebanyak 17 orang diamankan Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur lantaran menerbangkan balon udara. Meskipun menerbangkan balon udara merupakan tradisi memeriahkan Idufitri di daerah setempat, tindakan itu dianggap berbahaya bagi penerbangan dan lingkungan.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, seluruh pelaku penerbangan balon udara tersebut merupakan warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
"Betul, kami mengamankan sebanyak 17 orang yang berkaitan dengan penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah hukum Polres Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo," tutur AKP Ryan di Mapolres Madiun, Selasa (18/5/2021) sore.
Barang Bukti
Para pelaku diamankan setelah video penerbangan balon udara viral di media sosial beberapa hari terakhir. Mereka diamankan lantaran penerbangan balon udara dilarang undang-undang dan membahayakan.
"Sebanyak 17 orang yang ditangkap ini wajah-wajahnya ada persesuaian dengan video-video yang viral. Modusnya, mereka membuat dan menerbangkan balon udara meski telah dilarang," imbuhnya, dikutip dari Antara.
Pihak Polres Madiun telah menyita tiga buah balon udara dengan berbagai ukuran. Balon-balon itu sudah jatuh di wilayah hukum Polres Madiun. Ada yang jatuh di areal persawahan dan menyangkut kabel listrik, ada pula yang jatuh di permukiman warga.
"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," imbuh Ryan.
Melanggar Undang-Undang
©©2014 Merdeka.com
Menerbangkan balon udara, lanjut Ryan, sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan. Terlebih jika jatuh di tempat permukiman ataupun tempat-tempat umum.
Para pelaku penerbangan balon udara dinilai sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Mereka bisa dikenai sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.
"Para pelaku akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan," ungkap Kasatreskrim Polres Madiun itu.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMenhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaUniknya Tradisi Sambut Lebaran di Bengkulu, Bakar Batok Kelapa dengan Penuh Sukacita
Tradisi ini biasa dilakukan oleh masyarakat Suku Serawai yang ada di Bengkulu yang dilaksanakan pada malam menjelang Idulfitri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog: Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia di Awal Tahun 2024
Bayu menyebut keputusan untuk mendatangkan impor beras pada 2024 nanti demi memenuhi kebutuhan saat bulan suci Ramadan maupun Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaBegini Awal Mula Tradisi Mudik Jelang Lebaran di Indonesia, Sudah Ada Sejak Kerajaaan Majapahit
Tradisi ini telah menjadi fenomena sosial yang besar di Indonesia, di mana jutaan orang memilih untuk meninggalkan kota.
Baca SelengkapnyaMengenal Tradisi Maleman, Cara Masyarakat Jawa Hidupkan Malam Lailatul Qodar
Maleman merupakan tradisi membagikan nasi kotak maupun dengan tempat lain kepada tetangga maupun saudara
Baca SelengkapnyaUniknya Air Serbat, Minuman Tradisional Kabupaten Lingga yang Sudah Populer Sejak Zaman Khalifah
Kabupaten Lingga memiliki minuman khas legendaris yang dipengaruhi budaya masyarakat muslim dari Timur Tengah.
Baca Selengkapnya