Tak Terima Gagal Nyalon Kades, Pria di Bangkalan Nekat Bacok Panitia

Selasa, 21 Maret 2023 09:10 Reporter : Rizka Nur Laily M
Tak Terima Gagal Nyalon Kades, Pria di Bangkalan Nekat Bacok Panitia Ilustrasi pembacokan. ©2023 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Seorang pria berinisial S (47) warga Desa Mangga’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat membacok Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) usai dirinya dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi sebagai calon kepala desa.

Insiden pembacokan terhadap korban bernama Mohammad Ridhoi (37) itu terjadi pada Kamis (16/3/2023) di Dusun Duwek Buter, Desa Glisgis, Kecamatan Modung, sekitar pukul 09.30 WIB, seperti dikutip dari akun Instagram @infoomdr, Senin (20/3/2023).

Terduga kuat motif pembacokan yang dilakukan S kepada Ridhoi terkait dengan hasil verifikasi pencalonan kepala desa yang menyatakan pelaku tidak memenuhi kriteria untuk mencalonkan diri dalam pesta rakyat itu.

2 dari 3 halaman

Kondisi Korban

ilustrasi pembacokan

©2023 Merdeka.com/liputan6.com

Insiden itu terjadi saat korban bersama istrinya hendak mengantarkan sang anak mengikuti gelaran karnaval. Pelaku tiba-tiba mengayunkan parang ke bagian belakang kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala bagian kanan.

"Korban ini mengantarkan anaknya, tiba-tiba dari belakang dibacok menggunakan parang. Kepala sobek. Alhamdulillah berhasil ditolong dan masih hidup, sudah membaik kondisinya," terang Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Usai membacok korban, pelaku sempat bersembunyi. Namun, selang beberapa jam kemudian, yang bersangkutan berhasil diamankan pihak kepolisian.

3 dari 3 halaman

Pelaku Sakit Hati

011 hikmah wilda amalia
©2015 Merdeka.com

Pihak kepolisian mengungkap motif pembacokan yang dilakukan S kepada Ridhoi. Pelaku mengaku sakit hati karena namanya tercoret dari calon kepala desa. 

Panitia memutuskan S tak lolos dalam verifikasi berkas karena tidak melampirkan surat pemberhentian dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditandatangani Bupati Bangkalan.

"Motifnya sakit hati, karena tidak diluluskan oleh korban atas hasil verifikasi. Tersangka ini masih menjadi anggota BPD belum diberhentikan yang dibuktikan dengan surat dari Bupati Bangkalan," jelas Wiwit.. 

Adapun Satreskrim Polres Bangkalan menyita pakaian korban serta sebilah parang dan selongsong lengkap dengan bercak darah tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku S terancam hukuman pidana delapan tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP terkait Penganiayaan Berat.

[rka]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini