Surabaya Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Cegah COVID-19, Patut Ditiru
Merdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona jenis baru yang menyebabkan COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Peraturan bertanggal 31 Maret 2020 itu memiliki tujuan untuk mempercepat penanganan COVID-19 di seluruh wilayah di Indonesia.
Pembatasan untuk Warga Luar Surabaya
chicagowindowpros.com
Dikutip dari Antara, warga di luar Surabaya yang akan pergi ke Kota Pahlawan diharap menunda kepergiannya. Kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, Kamis (02/4).
Ia juga menambahkan supaya masyarakat mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah. Hal ini sangat berguna untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Lakukan Sterilisasi di 19 Pintu Masuk
2015 Wonderful Indonesia
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad juga meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah. Caranya dengan menghindari keperluan keluar rumah yang sifatnya tidak mendesak.
Dikutip dari Antara, Dishub Kota Surabaya bersama dengan pihak Kepolisian dan TNI terus melakukan sterilisasi dan imbauan kepada masyarakat di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya. Di 19 titik itulah terdapat posko-posko yang dihuni petugas dari instansi terkait.
Titik-titik pintu masuk Kota Surabaya itu meliputi Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kecamatan Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).
Selain itu, juga ada di Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen Rumah Pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kecamatan Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca Selengkapnyajumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan sudah lapor.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaSurabaya pernah jadi daerah paling kuat di Jawa bagian timur
Baca SelengkapnyaFL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnya