Seret Nama Judika dan Tata Janeeta, Ini Kabar Terbaru Kasus Investasi Bodong MeMiles
Merdeka.com - Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait kasus bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Permohonan itu sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Sanjay dalam perkara investasi bodong, seperti dilansir Antara (14/10).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara menyatakan, berkas kasasi Direktur Utama PT Kam and Kam itu telah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Tuntutan Kejaksaan Tinggi
©2020 Merdeka.com
"Dengan upaya hukum kasasi, maka perkaranya akan diuji di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung," ungkap Anggara kepada wartawan di Surabaya, Rabu (14/10).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim mendakwa Sanjay dengan dakwaan primer Pasal 105 dan dakwaan subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan pada 24 September 2020 menyatakan bos MeMiles itu tidak bersalah dan diputuskan bebas. Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.
Seret Sejumlah Artis Papan Atas
©2012 Merdeka.com
Awalnya, perkara MeMiles diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019.
Dalam penyidikan disebutkan MeMiles merupakan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi hingga Rp761 miliar.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor tanah air sebagai anggota. Di antaranya artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, anggota keluarga Cendana, serta Ari Sigit dan istrinya.
Empat Terdakwa Dibebaskan
©©2014 Merdeka.com
Saat itu, polisi menyita uang dari para terdakwa sebesar Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.
Selain Sanjay, empat orang yang bertugas sebagai operator investasi MeMiles di PT Kam and Kam juga menjadi terdakwa, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarno pada 1 Oktober 2020, keempat terdakwa itu juga dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.
Majelis Hakim menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang-Undang Perdagangan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, terhadap empat terdakwa tersebut belum didaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami masih ada waktu untuk pikir-pikir sebelum mendaftarkan kasasi atas dibebaskannya empat terdakwa ini," pungkas Anggara.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan
Pilihannya jatuh ke usaha budi daya jamur. Wanita ini tercetus ide untuk memopulerkan jamur di Makassar.
Baca SelengkapnyaWanita Ini Alami Kejadian Tak Terduga saat Ingin Ambil Pesanan Makanannya, Motor Tercebur ke Got
Ketika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengurungkan Niat Berangkat Ke Jepang Untuk Bekerja, Pemuda Ini Memilih Berternak Entok 'Alhamdulillah Sudah Punya Mobil dan Menikah'
Berbekal kesungguhan dan keyakinan, nyatanya ternak yang dijalaninya membuahkan hasil tak terduga. Ia sukses menjadi seorang peternak entok muda.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaRumah Mewah dan Mobil Berderet, Wanita Pengusaha Sapi Ini Setiap Bulan Raup Keuntungan Ratusan Juta
Seorang pengusaha sapi asal Madura, Hayatun sukses mempunyai rumah mewah dan mobil, ia meraup keuntungan ratusan juta perbulan.
Baca SelengkapnyaTanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaDulu Bantu Jualan dan Pernah Diusir Pemilik Kontrakan, Tak Disangka Anak Pedagang Gorengan kini Kerja di Lembaga Terbesar Jepang
Simak cerita inspiratif anak pedagang gorengan yang sukses jadi peneliti di Jepang.
Baca Selengkapnya